WELCOME TO MY SIMPLE BLOG, MAY USEFUL FOR US

Monday, May 9, 2016

PKN Kelas X Semester 2 Kurikulum 2013



Assalamu'alaikum :)
Ini admin share materi PKN kelas X Kurikulum 2013 (Revisi admin dari buku Kurtilas dari Pemerintah). Jadi maksudnya admin ngeringkes materinya.
Semoga bermanfaat.


BAB 5

MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA

A.   HUBUNGAN HUKUM, KEADILAN, DAN KETERTIBAN
1.      Makna Hukum
Definisi hukum  menurut para ahli hukum, di antaranya sebagai berikut.
1)  Immanuel Kant
Hukum ialah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 

2)  Leon Duguit
hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
3)  E.M. Meyers
hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4)  S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
 5)  J.C.T. Simorangkir
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
 6)  M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum ialah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
2.      Makna Keadilan dan Ketertiban
3 teori mengenai keadilan tersebut :
1)         Teori Keadilan Menurut Aristoteles
5 jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu :
a)         Keadilan Komutatif
            Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b)         Keadilan Distributif
            Artinya perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c)         Keadilan Kodrat Alam 
            Artinya memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d)         Keadilan Konvensional
            Artinya kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e)         Keadilan Perbaikan
            Artinya jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
2)         Teori Keadilan Menurut Plato
2 teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato :
a)         Keadilan Moral
            Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b)         Keadilan Prosedural
            Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3)         Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu.
Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keadilan sosial sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin diraih oleh bangsa dan negara Indonesia, pencapaiannya harus diupayakan oleh seluruh warga bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing karena merupakan tanggung jawab kita semua. Upaya pencapaian cita-cita dan tujuan bukan merupakan hal yang mudah. Upaya ini memerlukan tekad yang kuat, komitmen, usaha yang keras, produktif, gigih, rajin, tekun, ulet, dan efisien, juga didukung oleh sikap adil yang tercermin pada nilai-nilai dan sikap penuh pengabdian, pengendalian diri, dan sabar. Tidak kalah penting lagi adalah sikap jujur, baik terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun bangsa, dan negara. Hal ini tercermin dari keberanian untuk melakukan introspeksi (mawas diri) dan memelihara amanah.

Hanya dengan nilai-nilai dan sikap tersebut, prinsip keadilan dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan, baik kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Sebaliknya, tanpa nilai-nilai dan sikap tersebut maka keadilan hanya akan menjadi slogan belaka, kosong tanpa makna.
SISTEM HUKUM NASIONAL

Sistem hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga sistem hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Sistem hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu Negara. Sistem hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum akan lebih luas.
PENGGOLONGAN HUKUM BERDASARKAN KEPUSTAKAAN ILMU HUKUM
1)    Berdasarkan sumbernya,
a.       Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.       Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2)    Berdasarkan bentuknya,
a.       Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1)  Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang,  KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2)  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Perjanjian Bilateral.
b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, misalnya Hukum Adat.
3)    Berdasarkan tempat berlakunya
a.         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b.         Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c.         Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d.         Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4)    Berdasarkan waktu berlakunya
a.       Ius Constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945
b.      Ius Constituendum (hukum negative) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya RUU
c.       Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
5)        Berdasarkan cara mempertahankannya
a.       Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
6)    Berdasarkan sifatnya

a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
7)    Berdasarkan wujudnya

a. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8)    Berdasarkan isinya

a. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)

SUMBER SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum ada dua sumber, yaitu material dan formal. Sumber hukum material adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak. Misalnya, tidak boleh mencuri, tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang, dan sebagainya. Adapun sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Nah, kalian cermati sumber-sumber hukum formal berikut ini.
1) Undang-Undang

Undang-undang mempunyai dua arti, yaitu arti material dan formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.
2)         Kebiasaan
Agar kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum maka harus memenuhi dua faktor berikut.
a.       Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
b.      Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan.
3)         Yurisprudensi

Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. Untuk mengatasi hal tersebut, hakim membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang dihadapinya.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, di antaranya sebagai berikut.
a. Penafsiran garamatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
Adapun contoh yurisprudensi adalah tentang pembayaran uang asuransi. Putusan Nomor 2831 K/pdt/1996, tanggal 7 Juli 1999 menyebutkan Mahkamah Agung berpendapat bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut dan pemberian uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis sesuai dengan adagium setiap pembayaran asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang klaim. Pembayaran asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan hukum.
4)         Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya.
Traktat dapat dibedakan menjadi dua.
a.       Traktat bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Misalnya, perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
b.      Traktat multilateral adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari  dua negara. Misalnya, PBB, NATO, dan sebagainya.
5)         Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara, kita mengenal doktrin Trias Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional.

C. Sistem Peradilan Indonesia
Di Indonesia peradilan terbagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara  perdata.

Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.






D.      Peranan Lembaga Peradilan
1.      Dasar Hukum
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut.
a.       Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b.      UUD RI 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yaitu:
(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
(3)   Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
c.       UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
d.       UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
e.       UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
f.        UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
g.       UU Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
h.       UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun.
2.      Peranan Lembaga Peradilan
a)      Lingkungan Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung.

Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan
b)      Lingkungan Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan perceraian, waris, pernikahan, dan sebagainya.
c)      Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.
d)      Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi:
(1)        anggota TNI,
(2)        seseorang yang menurut UU dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
(3)        anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang,
(4)        seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan  harus diadili oleh pengadilan militer.
e)      Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
(1)          Menguji UU terhadap UUD1945.
(2)          Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
(3)          Memutus pembubaran partai politik.
(4)          Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut.
(1) Melakukan pelanggaran hukum berupa:
a. pengkhianatan terhadap negara,
b. korupsi,
c. penyuapan, dan
d. tindak pidana berat lainnya.
(2) Melakukan perbuatan tercela.
(3) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.      Macam-macam Lembaga Peradilan

Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus
1)      Peradilan Umum, yang meliputi:
a.       Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan  Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi.
c.       Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara.
2)      Peradilan Khusus, yang meliputi:
a.       Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Peradilan Syariah Islam khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
d.      Pengadilan Tata Usaha Negara yang  berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
e.       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi.
f.        Peradilan Militer.
g.       Mahkamah Konstitusi.



------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB 6
INDAHNYA HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI

Kalian harus ingat bahwa tidak ada perbedaan antara orang yang mampu dan tidak mampu dalam menerima hak dan menjalankan kewajiban. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dengan demikian, setiap diri kalian memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan status sosial, pangkat, jabatan maupun jenis kelamin. Bagaimana hakikat warga negara dalam sistem demokrasi?
Pada bab ini akan dibahas mengenai hakikat warga negara dalam sistem demokrasi, hak dan kewajiban warga negara dalam proses demokrasi, serta fungsi dan tanggung jawab warga negara dalam proses demokrasi. Setelah mendalami bab ini akan tumbuh rasa tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Kelas X Semester 2 | 35

A. Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi

1.      Pengertian Warga Negara Indonesia

Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Selain Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.

a.    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

b.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
c.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.     Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
g.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h.   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
i.     Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.     Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k.   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.     Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

1.      Sistem Demokrasi
Sistem demokrasi merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu sistem dan demokrasi. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan. Adapun, secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos atau kratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diartikan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Abraham Lincoln mengemukakan bahwa demokrasi adalah “the government from the people, by the people, and for the people” yang artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dalam suatu negara yang menganut kedaulatan rakyat atau demokrasi harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
a. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
b. Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan.


d. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam undang-undang dasar negara.
Negara yang menganut paham demokrasi dalam sistem pemerintahannya memiliki landasan pokok berupa pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Dari gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu sebagai berikut.
a. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis atau dewan.
b. Pengakuan hakikat warga negara sebagai manusia. Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan dari pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak asasi bersama demi kepentingan bersama.

Sistem demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang sumber ajarannya adalah nilai-nilai kepribadian dan sosial budaya bangsa dan sesuai dengan asas-asas sebagai berikut.
a. persamaan;
b. keseimbangan hak dan kewajiban;
c. musyawarah untuk mufakat;
d. mewujudkan keadilan sosial
e. kebebasan yang bertanggung jawab;
f. mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan;
g. cita-cita nasional.

Adapun prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a. pembagian kekuasaan;
b. rule of law;
c. perlindungan hak asasi manusia;
d. partai politik yang lebih dari satu;
e. pemilu;
f. pers yang bebas;
g. keterbukaan manajemen (open management).


Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Kemudian, dijiwai oleh sila-sila lainnya, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan Demokrasi Pancasila mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Dari prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal, negara Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi telah “mengadopsinya” ini dapat dilihat dari konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti prinsip-prinsip dari demokrasi termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama alinea keempat, yaitu “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pernyataan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengisyaratkan bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan rakyat. Selain itu, Indonesia meletakkan dasar demokrasi sebagai landasan penyelenggaraan negara.

Inti demokrasi yang dimuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Makna yang terkandung dalam sila tersebut, yaitu sebagai berikut.
a. Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila keempat Pancasila berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
b. Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti bahwa penggunaan pikiran manusia harus selalu m e m p e r t i m b a n g k a n integritas bangsa, kepentingan rakyat, serta dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab dan didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c. Permusyawaratan, merupakan suatu cara khas kepribadian bangsa Indonesia dalam mencari keputusan sesuai dengan kehendak rakyat yang memegang kedaulatan yang akhirnya dapat mencapai suatu keputusan yang mufakat.
d. Perwakilan, merupakan suatu sistem atau suatu cara yang berupaya menggugah partisipasi rakyat mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu melalui pemilihan umum untuk memilih para wakil rakyat dan pemimpin bangsa dan negara.

Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem pemerintahan yang mengakui bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan. Pemerintahan dalam suatu negara yang demokratis harus melibatkan peran atau partisipasi rakyat secara penuh untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi Pancasila memiliki ciri-ciri tersendiri dibandingkan dengan demokrasi negara-negara lain karena nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan hasil dari kristalisasai nilai-nilai kepribadian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.


B. Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara

1.      Pengertian Hak

Pernahkah kalian melihat gelandangan atau pengemis yang tidur di jalan beralaskan koran? Bagaimana perasaan kalian jika melihat hal tersebut? Apakah hak untuk mendapatkan pekerjaan tidak ada? Padahal, hak merupakan kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir. Jika demikian, setiap manusia pasti memiliki haknya yang berkaitan dengan kebutuhan dirinya sendiri. Untuk menjaga agar hak tersebut tidak bersinggungan dengan hak orang lain, perlu dibuat aturan dan batasan dimana hak-hak tersebut dilindungi.
Banyak hak warga negara dalam proses demokrasi. Salah satunya adalah berpartisipasi melalui partai politik. Partisipasi ini dilakukan dengan cara menjadi anggota partai politik ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat atau mengikuti aksi demonstrasi maupun ikut serta dalam Pemilu.
Negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengatur hak-hak tersebut sebagai wujud dari komitmen terhadap Pancasila, sila kelima. Hak warga negara tersebut haruslah diperhatikan secara serius dan berlaku seimbang dengan kewajibannya sebagai warga negara.


2.   Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Apakah kalian tahu hak setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945? Hak apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945? Coba kalian tuliskan isi dari pasal yang mengatur tentang hak warga negara tersebut.

Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara lebih khusus lagi berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam proses demokrasi. Hak ini seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.


C. Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara

Sebenarnya hak selalu seiring sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.


1.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
2.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J Ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
3.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
4.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Adapun, hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30.
1.      Pasal 26 Ayat (1), “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”, dan pada Ayat (3), “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
2.      Pasal 27 Ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada Ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3.      Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.


1.      Pasal 30 Ayat (1), “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Selanjutnya, ayat (5) menyatakan bahwa “...syarat-syarat keikutsertaan warga negara, dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.

D. Fungsi Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Pernahkah kalian mendengar istilah “Golput”? Apa yang dimaksud dengan Golput? Mengapa dalam proses demokrasi masih ada masyarakat yang mengambil sikap Golput? Apa fungsi tanggung jawab warga negara dalam proses demokrasi?
Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam demokrasi berdampak pada penyelenggaraan negara dan stabilitas politik bangsa. Untuk itu, demi kesinambungan penyelenggaraan sistem negara yang demokratis perlu dikembangkan sikap positif warga negara.

Setiap warga negara Indonesia dituntut untuk menunjukan sikap positif dalam pengembangan nilai-nilai Demokrasi Pancasila. Perwujudan sikap positif warga negara dalam pengembangan Demokrasi, di antaranya sebagai berikut.
a. Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
b. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.
c. Menyukseskan pemilihan umum yang jurdil dan luber.
d. Melaksanakan pembangunan nasional.

e. Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
f. Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara.
g. Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.

Di samping hak dan kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Tanggung jawab tersebut, di antaranya sebagai berikut.
a. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila.
b. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

c. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Hukum dan Pemerintahan Republik Indonesia.
d. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara.
e. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.


Intisari Materi
Setelah kalian mempelajari Bab 6 tentang Indahnya Hak dan Kewajiban dalam Berdemokrasi, dapat kita simpulkan antara lain sebagai berikut.
a. Hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan antara lain sebagai berikut. 1) Menyatakan diri sebagai warga negara dan Penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara, Pasal 26.
2) Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1).
3) Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2).
4) Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang, Pasal 28.
b. Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan antara lain sebagai berikut.
1) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Alinea pertama).
2) Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Alinea kedua).
3) Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Alinea keempat).
4) Setia membayar pajak untuk negara, Pasal 23 Ayat (2).
5) Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali, Pasal 27 Ayat (1).
6) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, Pasal 30 Ayat (1).
c. Warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila.

Tanggung jawab tersebut, di antaranya sebagai berikut.
1) Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila.
2) Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.
3) Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.
4) Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara.

5) Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing, Pasal 29 Ayat (2).
6) Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, Pasal 30.
7) Mendapat pendidikan, Pasal 31.
8) Memajukan kebudayaan nasional, Pasal 32.
9) Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi, Pasal 33.
10) Memperoleh jaminan pemeliharaan dari negara bagi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, Pasal 34.




 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BAB 7
MERAJUT KEBERSAMAAN DALAM KEBHINNEKAAN

Daerah atau provinsi mana yang pernah kalian kunjungi? Berapa jumlah pulau yang ada di Indonesia? Berapa jumlah bahasa yang ada di Indonesia? Mengapa kebudayaan setiap daerah di Indonesia berbeda-beda? Selain kebudayaan, apa saja yang berbeda?
Kalian harus ingat bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yang terdiri atas pulau-pulau yang dibatasi oleh laut dan selat. Sebagai sebuah Negara kepulauan yang terdiri dari banyak etnis dan budaya, Indonesia menghadapi berbagai kemungkinan adanya perpecahan yang dapat menjadi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, kesatuan bangsa. Untuk menyiasati hal tersebut, berbagai upaya tengah dilakukan. Salah satunya, yakni diwajibkan kepada seluruh masyarakat untuk memupuk komitmen persatuan dalam keberagaman, seperti tidak menyinggung SARA, harus saling menghormati antaragama dan keyakinan, serta menghargai perbedaan budaya.
Oleh karena itu, pada bab ini akan dibahas bagaimana pentingnya peran kalian sebagai generasi muda dalam upaya menjaga integrasi bangsa dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian, akan muncul karakter bangsa yang tercermin lewat generasi muda yang mampu menghargai perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta sikap toleransi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.


A. Memupuk Komitmen Persatuan dalam Keberagaman

Apakah kalian tahu letak semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang Negara kita? Coba perhatikan lambang Negara kita? Semboyan bangsa Indonesia tersebut tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yang lain, yakni:
1. Dasar Negara Pancasila
2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4. Lambang Negara Burung Garuda
5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6. Lagu-lagu perjuangan

Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
1. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
2. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
3. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
4. Pembangunan berjalan lancar.

Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Pernahkah kalian mendengar atau membaca peristiwa konflik antarsuku di Indonesia atau konflik yang mengatasnamakan wilayah atau daerah? Jadikanlah peristiwa konflik tersebut sebagai pelajaran agar tidak terjadi kembali di masa yang akan datang. Konflik dapat mengakibatkan perpecahan dan akhirnya merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Pada dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam kenyataanya masih ada konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku, agama, ras atau antargolongan tertentu. Hal ini menunjukkan yang ada harusnya dapat menjadi modal bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang kuat. Untuk mendukungnya, diperlukan persatuan yang kokoh dan kuat. Namun, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Salah satunya masih terjadi bentrokan yang mengatasnamakan suku tertentu dalam hal penggarapan lahan pertanian atau hutan. Hal ini menunjukkan belum adanya kesadaran akan sikap komitmen persatuan dalam keberagaman di Indonesia. Komitmen akan persatuan akan tegak jika peraturan yang mengatur masalah suku atau hak individu ditegakkan dengan baik.
Jika bentrokan ini diakibatkan karena masalah yang berkaitan dengan hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur dalam Pasal 28D Ayat (1) bahwa ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dengan demikian, permasalahan dan bentrokan bisa dihindari dengan memberikan perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara.

Untuk mempersatukan masyarakat yang beragam, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain.

Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka cita-cita Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan kembali semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia  yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman.

B. Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai
Bhinneka Tunggal Ika

1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
2. Syarat Integrasi
Adapun syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.

a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apakah kalian bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik (good citizenship). Jangan sampai menyalahgunakan hak karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Perilaku Kelas X Semester 2 | 69
ini bisa dijadikan salah satu contoh perilaku yang bisa merugikan masyarakat lain, khususnya bagi pemerintah. Pelanggaran akan hak orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi sehingga orang tersebut tidak menjalankan kewajibannya.

Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diri sendiri. Misalnya, pertumbuhan pembanguanan infrastruktur (jalan dan jembatan) di satu daerah dengan daerah lainnya harus sama. Jika berbeda akan terjadi kecemburuan dan berakibat terganggunya integrasi nasional. Dengan demikian, sangat penting integrasi nasional bagi pembangunan bangsa dalam masyarakat yang berbeda-beda. Setiap warga masyarakat di daerah harus menyadari adanya perbedaan etnik, suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Perbedaan tersebut jangan sampai dijadikan sebagai pemicu terjadinya disintegrasi nasional. Oleh karena itu, kalian harus memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah menjaga integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Bagaimana cara menjaga integrasi tersebut? Kalian tentu pernah melihat di televisi atau membaca di media massa, anggota TNI yang ditempatkan di ujung pulau untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Memang saat ini Indonesia tidak dalam keadaan atau suasana perang, tetapi negara menuntut kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga integrasi nasional.

Rakyat Indonesia harus memiliki sikap untuk mempersiapkan diri jika terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu integrasi nasional.
Kalian juga wajib ikut serta dalam menjaga integrasi nasional dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kalian sebagai warga negara yang baik wajib menaati semua peraturan-peraturan yang berlaku.
3. Faktor-faktor Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.

2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
b. Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia.
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
c. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan.
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

Upaya untuk mencapai integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.

C. Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara
1. Kesadaran Warga Negara

Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela Negara. Memang Negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela Negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.


1.      Pengertian Bela Negara
Sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela Negara. Menurut penjelasan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik.

bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sebagai berikut.
Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara. a. Dari luar negeri 1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaringan internasional

b. Dari dalam negeri 1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horizontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7) Pengrusakan lingkungan


Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
3. Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara.
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.


g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
a. pendidikan Kewarganegaraan,
b. pelatihan dasar kemiliteran,
c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan
negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan dasar kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

Upaya bela Negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga.
Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela
Negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.




 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



BAB 8
MEMBANGUN KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

A. Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan
1.      Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran artinya menyadari bahwa bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, khususnya dalam konteks sejarah berdirinya bangsa Indonesi. Kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak hal yang dapat mempengaruhi kesadaran berbangsa dan bernegara. Salah satunya dinamika kehidupan warga negara, telah ikut memberi warna terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Selain itu, dinamika kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu berpengaruh pula terhadap kesadaran tersebut. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan faktor utamanya. Faktor tersebut membuat dunia semakin “terbuka”. Semua bangsa dapat saling melihat bangsa lain. Hal inilah yang menimbulkan suasana saling mempengaruhi serta menyentuh kesadaran berbangsa dan bernegara.
Seluruh elemen masyarakat harus ikut bertanggung jawab menanamkan kesadaran ini. Jika suatu masyarakat atau individu sudah tidak memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, maka ini merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya, bangsa ini akan jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa lain.
Kondisi bangsa saat ini telah mengalami penurunan kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini bisa kita lihat dari semakin minimnya kaum muda di perkotaan untuk menghormati nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan lebih bangga dengan budaya atau simbol-simbol bangsa lain. Selain itu, remaja menunjukkan perilaku menyimpang dan menggunakan obat terlarang atau melakukan free sex, dan kondisi ini diperparah dengan minimnya kesadaran sosial dan perhatian orang tua yang ditunjukkan dengan semakin individualisnya kaum muda di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara di masyarakat adalah dengan mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan kepekaan sosial. Masih banyak persoalan di masyarakat yang membutuhkan peranan semua masyarakat, baik itu masalah sosial, ekonomi maupun politik. Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat dan tidak dapat diintervensi oleh negara apapun. Namun, kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini mulai mengalami pergeseran. Hal ini mungkin diakibatkan oleh era globalisasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat.
B. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam Konteks Sejarah
Tahukah kalian kapan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dimulai? Cara-cara apakah yang dipergunakan rakyat Indonesia untuk melawan para penjajah? Coba kalian cari di internet atau sumber lain mengenai sejarah perjuangan Indonesia yang lebih lengkap? Kita ketahui bahwa sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dimulai sejak zaman kerajaan sampai dengan perjuangan, baik melalui cara diplomatis maupun peperangan. Indonesia sebagai bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang berlimpah harus mempunyai kesadaran untuk mengelola kekayaan tersebut. Selain itu, mempunyai kesadaran untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara dari ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan.
Kesadaran dibedakan antara kesadaran sebagai insan Tuhan, insan sosial, dan insan politik. Kesadaran bernegara selaku insan politik, yaitu:
a. Mensyukuri, membina, dan memelihara Negara Indonesia.
b. Mengupayakan tegaknya kemerdekaan, kebahagian, dan kejayaan Indonesia.
Sejarah perjuangan Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesia banyak berlandaskan dengan kesadaran bernegara. Jelas dalam sejarah diceritakan bahwa para tokoh-tokoh bangsa dalam merumuskan dasar negara dan lain sebagainya didasari dengan kesadaran bernegara yang tinggi. Jika tidak, kemerdekaan tidak akan terwujud.

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajah secara diplomatis, yaitu dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah Jepang. Anggota-anggota BPUPKI berasal dari tokoh agama, cendekiawan, bangsawan, rakyat, buruh, tani, pedagang, dan wartawan. Ada empat orang keturunan Cina, seorang keturunan Belanda, dan seorang keturunan Arab. Sidang BPUPKI pertama (29 Mei-1 Juni 1945) membicarakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Tokoh-tokoh yang menyampaikan pendapatnya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno. Padahal, ketiga tokoh itu menyampaikan isi dasar negara yang berbeda, tetapi dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi sehingga tidak terjadi perpecahan. Pada akhir sidang pertama BPUPKI dibentuklah panitia kecil yang terdiri atas delapan orang dengan tugas memeriksa usulan tentang dasar negara yang masuk untuk ditampung dan kemudian dilaporkan kepada sidang BPUPKI berikutnya. Panitia kecil ini terdiri atas Ir. Soekarno, Drs.. Mohammad Hatta, Mr. A. A. Maramis, Ki Bagus Hadikusumo, M. Sutardjo Kartohadikusumo, R. Oto Iskandardinata, Mr. Muh Yamin, dan K. H. Wahid Hasjim.
Pada 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan BPUPKI dan panitia sembilan. Rapat tersebut menghasilkan hal-hal sebagai berikut.
1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka.
2. Supaya hukum dasar yang akan dirancang diberi Preambule (pembukaan).
3. Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujudnya suatu hukum dasar.
4. Membentuk Panitia Kecil perumus dasar negara.
Kemudian, Panitia kecil dibentuk dengan jumlah sembilan orang terdiri atas Ir Soekarno (ketua), Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Abikoesno Tjokrosoeyoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. Muhammad Yamin, dan KH Wahid Hasjim. Panitia ini mulai bekerja dengan menyelidiki usul-usul dan merumuskan dasar negara yang akan dituangkan dalam mukadimah hukum dasar. Pada tanggal 22 Juni 1945 malam hari berhasil merumuskan dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam
piagam tersebut tercantum rumusan Pancasila, yaitu
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2. Kemanusiaann yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada sidang BPUPKI kedua (10 Juli - 17 Juli 1945) hanya menyiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Merdeka yang diketuai oleh Ir Soekarno, rancangan ekonomi dan keuangan diketuai Moh Hatta, dan rancangan pembelaan tanah air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoeyoso. Dengan demikian, tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI telah mendapatkan tiga rancangan dan dianggap selesai tugasnya. Dalam dua sidang BPUPKI ini, kesadaran bernegara para tokoh bangsa patut dicontoh. Walaupun ada perbedaan tetapi tetap dalam kerangka persatuan.
Para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila memiliki komitmen sebagai berikut.
1.      Memiliki semangat persatuan dan nasionalisme.
2.      Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
3.      Selalu semangat dalam berjuang.
4.      Mendukung dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa.
5.      Melakukan pengorbanan pribadi.

Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang yang berpengaruh di masyarakat ketika itu dan dianggap mewakili berbagai macam daerah dan golongan dari seluruh Indonesia. Ketuanya Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh Hatta. Jumlah anggota PPKI berjumlah 21 orang. Ketika Jepang di bom atom oleh sekutu di Hirosima dan Nagasaki, terjadilah kekosongan kekuasaan. Tentara Jepang menyerah kepada sekutu. Pada saat inilah kesempatan digunakan untuk memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi, PPKI mengadakan sidang dan merumuskan beberapa hal berikut.
1.   Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945 yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari Piagam Jakarta. Namun, ada perubahan, yaitu:
a.      Kata Hukum Dasar diganti menjadi Undang-Undang Dasar.
b.      “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
c.      Permusyawaratan perwakilan diganti menjadi permusyawaratan/ perwakilan.
2.   Mengesahkan dan menetapkan UUD.
3.   Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Itulah kesadaran bernegara yang ditunjukkan tokoh-tokoh bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan, menetapkan UUD, dan menetapkan dasar negara. Berjarak dengan masa kemerdekaan membuat sejarah, harus dapat membangun kesadaran bernegara dan menyatukan pandangan-pandangan yang berbeda.
C. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam Konteks Geopolitik

Ir. Seokarno – Presiden Republik Indonesia Pertama menyatakan,
“Apakah kelemahan kita? Kelemahan kita ialah kurang percaya diri sebagai bangsa, sehingga kita menjadi bangsa penjiplak luar negeri, kurang mempercayai satu sama lain, padahal kita ini asalnya adalah rakyat gotong royong”

Perlu diingat bahwa Indonesia merupakan negara yang mengalami penjajahan oleh beberapa negara, seperti Inggris, Belanda, dan Jepang. Negara-negara tersebut awalnya datang untuk berdagang. Mengapa hal itu bisa terjadi? Indonesia yang kaya akan hasil bumi dan memiliki jalur laut yang strategis menjadi alasan utama. Dengan hasil bumi yang melimpah, negara ini dapat menjadi negara besar dan kaya raya. Hal ini menjadi kekhawatirkan bangsa-bangsa lain. Para penjajah datang ke Indonesia melalui jalur laut yang biasa dilewati banyak pedagang sehingga mendatangkan banyak keuntungan. Untuk itulah, secara geografis, Negara Indonesia begitu diuntungkan oleh alam.

Indonesia yang berada pada posisi penting dan dianggap sebagai negara yang kuat secara strategis akan memainkan peran besar dalam gejolak politik abad XXI. Oleh karena itu, untuk mempertahankan kedaulatan, pemimpin dan rakyat harus besatu demi mencapai kemerdekaan.
Berdasarkan konteks geopolitik tersebut menunjukkan bukti dan cara untuk memunculkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Dalam prosesnya, kecintaan terhadap tanah air dan loyalitas yang mengiringinya tidak lantas dipaksa tumbuh. Dengan jiwa patriotisme dan nasionalisme, seluruh rakyat dengan kesadaran penuh dapat bersama-sama berjuang demi mencapai cita-cita dan tujuan yang sama, sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
1.      Geopolitik
Apakah di kelas kalian ada bola dunia (globe)? Pernahkah kalian melihat dan memperhatikan bentuk bola dunia (globe)? Dapatkah kalian menunjukkan letak Indonesia di globe tersebut? Bagaimana letak Indonesia dengan negara lain? Apakah berpengaruh dengan politik di Indonesia?
Geopolitik terbentuk dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Geo berarti bumi/ planet bumi, sedangkan politik secara leksikal mengandung arti segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau kenegaraan (pemerintah); segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan geopolitik berkaitan dengan permasalahan wilayah teritorial, keadaan geografis, sejarah, ilmu sosial, politik, strategi, dan kebijaksanaan. Untuk itu, geopolitik setiap negara akan berbeda-beda. Hal ini disebabkan kondisi wilayah yang berbeda-beda.

Dalam geopolitik, negara terbagi menjadi dua bentuk, yaitu negara determinis dan negara posibilitis. Negara determinis merupakan negara yang letak geografisnya memengaruhi peta politik negara tersebut. Negara dalam posisi seperti ini biasanya berada pada wilayah yang diapit oleh dua negara besar atau adikuasa sehingga terjadi pengaruh politik atas kebijakan kedua negara adikuasa tersebut.
Negara posibilitis merupakan negara yang tidak menerima pengaruh secara dominan dari negara yang berada di sekitarnya meskipun saling berdekatan. Negara posibilitis biasanya hanya bersinggungan dengan faktor-faktor intern, seperti ideologi, sosial, budaya, dan militer.
Berdasarkan penggolongan negara tersebut, dijelaskan bahwa betapa pentingnya wilayah geografis sebuah negara. Hal ini juga berkaitan langsung dengan peranan dari geopolitik itu sendiri yang disebutkan sebagai berikut.
a. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam negara tersebut;
b. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
c. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
d. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
e. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
f. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.

Setelah kemerdekaan diraih dan kedaulatan dipegang penuh, Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang memandang geopolitik sebagai Wawasan Nusantara. Hal ini terjadi karena Wawasan Nusantara memiliki asas keterpaduan meliputi satu kesatuan wilayah dan satu kesatuan politik serta satu ideologi; satu kesatuan sosial budaya atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman atas tujuan Wawasan Nusantara yang menuntut adanya kesadaran dalam berbangsa dan bernegara.


Wawasan Nusantara
a.  Pengertian Wawasan Nusantara

Apa yang kalian ketahui tentang istilah Wawasan Nusantara? Pernahkah kalian membaca tentang literatur Wawasan Nusantara? Jika belum, carilah di internet atau sumber lain tentang Wawasan Nusantara?Atau mari kita pelajari bersama-sama tentang Wawasan Nusantara pada subbab ini. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang, falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek wilayah, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini terus berkembang. Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara mencakup semua aspek kehidupan yang utuh sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan sesuai dengan kepentingan. Bangsa Indonesia yang majemuk harus mampu membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional yang baik. Untuk itu, pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara disusun atas dasar hubungan timbal balik antara semua aspek dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Dari pengertian diatas maka pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonnesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

b. Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
c. Asas Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.

1)     Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2)     Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
3)     Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
4)     Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5)     Kerja sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
6)     Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.
d. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1) Kedudukan

Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2) Fungsi          
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3) Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.



Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada
kepentingan pribadi atau golongan. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut.
1) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuh –kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela Negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapa pun kecilnya dan dari manapun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedalaulatan negara.

Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan
di atas, implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undagan yang berlaku pada setiap strata di seluruh Indonesia. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinnekaa sehingga menciptakan kehidupan yang toleran, akrab, peduli, hormat, dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Untuk itu, agar terketuk hati nurani setiap warga negara Indonesia dan sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan implementasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengukuhan Wawasan Nusantara. Dengan demikian, NKRI dan Wawasan Nusantara merupakan satu paket dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional yang tidak bisa tergantikan dengan yang lainnya.




Sekian,
Wassalam.


3 comments:

  1. bagus gan templatenya. dan isinya pun bagus. ,makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah terimakasih !
      Semoga artikel-artikel saya bermanfaat :)

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete