Assalamu'alaikum :)
Ini admin share materi PKN kelas X Kurikulum 2013 (Revisi admin dari buku Kurtilas dari Pemerintah). Jadi maksudnya admin ngeringkes materinya.
Semoga bermanfaat.
BAB 5
MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA
A.
HUBUNGAN HUKUM, KEADILAN, DAN KETERTIBAN
1.
Makna Hukum
Definisi
hukum menurut para
ahli hukum, di antaranya sebagai berikut.
1) Immanuel Kant
Hukum ialah segala keseluruhan syarat dimana
seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
2) Leon Duguit
hukum
ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan
tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
3) E.M. Meyers
hukum
ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan
atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4) S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi.
5) J.C.T. Simorangkir
Hukum
merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
6) M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum ialah keseluruhan aturan atau norma yang harus
diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi
yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi
lainnya.
2.
Makna Keadilan dan Ketertiban
3 teori mengenai keadilan tersebut :
1)
Teori Keadilan Menurut Aristoteles
5 jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu :
a)
Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat
jasa-jasa yang telah diberikannya.
b)
Keadilan Distributif
Artinya perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa
yang telah diberikannya.
c)
Keadilan Kodrat Alam
Artinya memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh
orang lain kepada kita.
d)
Keadilan Konvensional
Artinya kondisi jika seorang warga negara telah menaati
segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e)
Keadilan Perbaikan
Artinya jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik
orang lain yang telah tercemar.
2)
Teori Keadilan Menurut Plato
2 teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato :
a)
Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b)
Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu
melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3)
Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan
pada perjanjian-perjanjian tertentu.
Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H.
ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu
keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keadilan sosial sebagai cita-cita
dan tujuan yang ingin diraih oleh bangsa dan negara Indonesia, pencapaiannya
harus diupayakan oleh seluruh warga bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan
kemampuan masing-masing karena merupakan tanggung jawab kita semua. Upaya
pencapaian cita-cita dan tujuan bukan merupakan hal yang mudah. Upaya ini
memerlukan tekad yang kuat, komitmen, usaha yang keras, produktif, gigih,
rajin, tekun, ulet, dan efisien, juga didukung oleh sikap adil yang tercermin
pada nilai-nilai dan sikap penuh pengabdian, pengendalian diri, dan sabar.
Tidak kalah penting lagi adalah sikap jujur, baik terhadap diri sendiri,
keluarga, masyarakat maupun bangsa, dan negara. Hal ini tercermin dari
keberanian untuk melakukan introspeksi (mawas diri) dan memelihara amanah.
Hanya dengan nilai-nilai dan
sikap tersebut, prinsip keadilan dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan,
baik kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Sebaliknya, tanpa
nilai-nilai dan sikap tersebut maka keadilan hanya akan menjadi slogan belaka,
kosong tanpa makna.
SISTEM
HUKUM NASIONAL
Sistem hukum suatu negara
mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga sistem
hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum
positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Sistem
hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum
bagi masyarakat suatu Negara. Sistem hukum Indonesia merupakan keseluruhan
peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat
Indonesia yang berpedoman pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat
negara yang diberi kekuasaan.
Hukum mengatur seluruh aspek
kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang
tentu ruang lingkup atau cakupan hukum akan lebih luas.
PENGGOLONGAN
HUKUM
BERDASARKAN KEPUSTAKAAN ILMU HUKUM
1)
Berdasarkan sumbernya,
a. Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c. Hukum traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian
antarnegara.
d. Hukum yurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2)
Berdasarkan bentuknya,
a. Hukum tertulis,
yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu
hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga
tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang,
KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan,
yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis,
tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan
peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Perjanjian Bilateral.
b. Hukum tidak tertulis,
yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan
tidak dibentuk menurut prosedur formal, misalnya Hukum Adat.
3)
Berdasarkan tempat berlakunya
a.
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b.
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam
dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c.
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d.
Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk
para anggotanya.
4)
Berdasarkan waktu berlakunya
a. Ius
Constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945
b. Ius Constituendum
(hukum negative) yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya RUU
c. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini berlaku untuk selama-lamanya
terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
5)
Berdasarkan cara mempertahankannya
a. Hukum material,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum
tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum
pidana, hukum perdata
b. Hukum formal, yaitu
hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum
material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara
6)
Berdasarkan sifatnya
a. Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya
secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b. Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata
lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang
bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum
(undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan
berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada
surat wasiat (testamen).
7)
Berdasarkan wujudnya
a. Hukum
objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang
berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan
tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b. Hukum
subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8)
Berdasarkan isinya
a. Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat
perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)
SUMBER
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum ada dua sumber, yaitu material dan
formal. Sumber hukum material adalah hukum yang isinya perintah dan larangan
yang menjadi patokan manusia dalam bertindak. Misalnya, tidak boleh mencuri,
tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang, dan sebagainya. Adapun sumber
hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang
menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Nah, kalian cermati sumber-sumber
hukum formal berikut ini.
1)
Undang-Undang
Undang-undang mempunyai dua arti,
yaitu arti material dan formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.
Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang dalam arti formal
adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.
2)
Kebiasaan
Agar
kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum maka
harus memenuhi dua faktor berikut.
a. Adanya perbutan
yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan
diterima oleh yang lainnya.
b. Adanya keyakinan
hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan.
3)
Yurisprudensi
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan
perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga
menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. Untuk mengatasi hal tersebut, hakim
membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu,
khususnya tentang perkara-perkara yang dihadapinya.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim
akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, di antaranya sebagai berikut.
a.
Penafsiran garamatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b.
Penafsiran historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya
undang-undang.
c.
Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal
yang terdapat dalam undang-undang.
d.
Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan
undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e.
Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk
undang-undang itu sendiri.
Adapun contoh yurisprudensi adalah tentang pembayaran
uang asuransi. Putusan Nomor 2831 K/pdt/1996, tanggal 7 Juli 1999 menyebutkan
Mahkamah Agung berpendapat bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi
yang dituntut dan pemberian uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung
yang namanya tercantum dalam polis sesuai dengan adagium setiap pembayaran
asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang
berhak menerima uang klaim. Pembayaran asuransi yang menyimpang dari ketentuan
polis merupakan perbuatan hukum.
4)
Traktat
Traktat adalah perjanjian yang
dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang
menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya.
Traktat dapat dibedakan
menjadi dua.
a. Traktat
bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Misalnya, perjanjian
Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
b. Traktat multilateral
adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara.
Misalnya, PBB, NATO, dan sebagainya.
5)
Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang
dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam
hukum tata negara, kita mengenal doktrin Trias Politica dari Montesquieu.
Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam
memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh sangat besar
dalam hubungan internasional.
C. Sistem
Peradilan Indonesia
Di Indonesia peradilan terbagi
dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan umum adalah peradilan
bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun
perkara-perkara perdata.
Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama,
pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini
mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman
adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi
terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.
Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan
Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan
peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
D.
Peranan Lembaga Peradilan
1.
Dasar Hukum
Adapun yang menjadi dasar
hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut.
a. Pancasila
terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b. UUD RI 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yaitu:
(2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi
(3) Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
c. UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
d. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
e. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
f. UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
g. UU Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
h. UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi
lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai
lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi
dari siapapun.
2.
Peranan Lembaga Peradilan
a) Lingkungan Peradilan
Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh
pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri
berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana
dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan
perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu,
pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir
apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah
hukumnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan
sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung.
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di
Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan
yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan
dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan
b) Lingkungan Peradilan
Agama
Peradilan Agama adalah
Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus
sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata
tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa
yang berkaitan dengan perceraian, waris, pernikahan, dan sebagainya.
c) Lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa
tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam
bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan
atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat
dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang
ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah
Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.
d) Lingkungan Peradilan
Militer
Peradilan militer berperan
dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya
bagi:
(1) anggota
TNI,
(2)
seseorang yang menurut UU dapat
dipersamakan dengan anggota TNI,
(3) anggota
jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang,
(4)
seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut
keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan
persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus diadili oleh
pengadilan militer.
e) Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
adalah sebagai berikut.
(1)
Menguji UU terhadap UUD1945.
(2)
Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
(3)
Memutus pembubaran partai politik.
(4)
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan
berikut.
(1) Melakukan pelanggaran hukum berupa:
a. pengkhianatan terhadap negara,
b. korupsi,
c. penyuapan, dan
d. tindak pidana berat lainnya.
(2) Melakukan perbuatan tercela.
(3) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Macam-macam Lembaga Peradilan
Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus
1) Peradilan Umum, yang
meliputi:
a. Pengadilan
Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b. Pengadilan
Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi.
c. Mahkamah Agung
berkedudukan di ibu kota negara.
2) Peradilan Khusus,
yang meliputi:
a. Pengadilan
Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b. Pengadilan Tinggi
Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
c. Peradilan
Syariah Islam khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
d. Pengadilan Tata Usaha
Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
e. Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi.
f. Peradilan
Militer.
g. Mahkamah
Konstitusi.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
6
INDAHNYA HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI
Kalian
harus ingat bahwa tidak ada perbedaan antara orang yang mampu dan tidak mampu
dalam menerima hak dan menjalankan kewajiban. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
2.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Dengan
demikian, setiap diri kalian memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa
membedakan status sosial, pangkat, jabatan maupun jenis kelamin. Bagaimana
hakikat warga negara dalam sistem demokrasi?
Pada bab ini akan
dibahas mengenai hakikat warga negara dalam sistem demokrasi, hak dan kewajiban
warga negara dalam proses demokrasi, serta fungsi dan tanggung jawab warga
negara dalam proses demokrasi. Setelah mendalami bab ini akan tumbuh rasa
tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Kelas X Semester 2 | 35
A. Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi
1. Pengertian Warga Negara Indonesia
Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara”.
Selain Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud warga
negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu warga negara Indonesia.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga
negara Indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara Indonesia.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
1. Sistem Demokrasi
Sistem demokrasi merupakan
gabungan dari dua istilah, yaitu sistem dan demokrasi. Sistem adalah
keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik
antara bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan
suatu ketergantungan. Adapun, secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos atau kratein” yang
berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diartikan “rakyat berkuasa”
atau government or rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan
kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, baik
secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan) setelah adanya
proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
(Luber dan Jurdil).
Abraham Lincoln mengemukakan
bahwa demokrasi adalah “the government from the people, by the people, and
for the people” yang artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
Dalam suatu negara yang
menganut kedaulatan rakyat atau demokrasi harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
a. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan
kehendak rakyat.
b. Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan.
d. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara
yang ditetapkan dalam undang-undang dasar negara.
Negara yang menganut paham
demokrasi dalam sistem pemerintahannya memiliki landasan pokok berupa pengakuan
hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang
sama dalam hubungannya antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.
Dari gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu sebagai
berikut.
a. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan wakil rakyat
yang akan duduk di majelis atau dewan.
b. Pengakuan hakikat warga negara sebagai manusia.
Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan dari pemerintah untuk melindungi dan
menegakkan hak asasi bersama demi kepentingan bersama.
Sistem demokrasi Indonesia
adalah Demokrasi Pancasila yang sumber ajarannya adalah nilai-nilai kepribadian
dan sosial budaya bangsa dan sesuai dengan asas-asas sebagai berikut.
a. persamaan;
b. keseimbangan hak dan kewajiban;
c. musyawarah untuk mufakat;
d. mewujudkan keadilan sosial
e. kebebasan yang bertanggung jawab;
f. mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan;
g. cita-cita nasional.
Adapun prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a. pembagian kekuasaan;
b. rule of law;
c. perlindungan hak asasi manusia;
d. partai politik yang lebih dari satu;
e. pemilu;
f. pers yang bebas;
g.
keterbukaan manajemen (open management).
Berdasarkan penjelasan
tersebut dapat disimpulkan bahwa Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dari
sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Kemudian, dijiwai oleh sila-sila lainnya,
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan demikian,
pelaksanaan Demokrasi Pancasila mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Dari prinsip-prinsip
demokrasi yang berlaku universal, negara Indonesia sebagai negara yang menganut
demokrasi telah “mengadopsinya” ini dapat dilihat dari konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti prinsip-prinsip dari demokrasi
termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terutama alinea keempat, yaitu “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pernyataan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengisyaratkan bahwa negara
Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan rakyat. Selain itu,
Indonesia meletakkan dasar demokrasi sebagai landasan penyelenggaraan negara.
Inti demokrasi yang dimuat
dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Makna
yang terkandung dalam sila tersebut, yaitu sebagai berikut.
a. Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila keempat
Pancasila berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
b. Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti bahwa
penggunaan pikiran manusia harus selalu m e m p e r t i m b a n g k a n
integritas bangsa, kepentingan rakyat, serta dilaksanakan dengan sadar, jujur,
bertanggung jawab dan didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c. Permusyawaratan, merupakan suatu cara khas
kepribadian bangsa Indonesia dalam mencari keputusan sesuai dengan kehendak
rakyat yang memegang kedaulatan yang akhirnya dapat mencapai suatu keputusan
yang mufakat.
d. Perwakilan, merupakan suatu sistem atau suatu cara
yang berupaya menggugah partisipasi rakyat mengambil bagian dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, yaitu melalui pemilihan umum untuk memilih para wakil
rakyat dan pemimpin bangsa dan negara.
Demokrasi Pancasila merupakan suatu
sistem pemerintahan yang mengakui bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan.
Pemerintahan dalam suatu negara yang demokratis harus melibatkan peran atau
partisipasi rakyat secara penuh untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara.
Demokrasi Pancasila memiliki ciri-ciri tersendiri dibandingkan dengan demokrasi
negara-negara lain karena nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila
merupakan hasil dari kristalisasai nilai-nilai kepribadian dan kebudayaan
masyarakat Indonesia.
B. Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara
1. Pengertian Hak
Pernahkah kalian melihat gelandangan atau pengemis
yang tidur di jalan beralaskan koran? Bagaimana perasaan kalian jika melihat
hal tersebut? Apakah hak untuk mendapatkan pekerjaan tidak ada? Padahal, hak
merupakan kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dimiliki manusia
sejak lahir. Jika demikian, setiap manusia pasti memiliki haknya yang berkaitan
dengan kebutuhan dirinya sendiri. Untuk menjaga agar hak tersebut tidak
bersinggungan dengan hak orang lain, perlu dibuat aturan dan batasan dimana
hak-hak tersebut dilindungi.
Banyak hak warga negara dalam proses demokrasi. Salah
satunya adalah berpartisipasi melalui partai politik. Partisipasi ini dilakukan
dengan cara menjadi anggota partai politik ataupun beberapa organisasi kecil di
masyarakat atau mengikuti aksi demonstrasi maupun ikut serta dalam Pemilu.
Negara memiliki
kewajiban untuk menjaga dan mengatur hak-hak tersebut sebagai wujud dari
komitmen terhadap Pancasila, sila kelima. Hak warga negara tersebut haruslah
diperhatikan secara serius dan berlaku seimbang dengan kewajibannya sebagai
warga negara.
2.
Hak Warga
Negara dalam Proses Demokrasi
Apakah kalian tahu
hak setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945? Hak apa
saja yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945? Coba kalian tuliskan isi
dari pasal yang mengatur tentang hak warga negara tersebut.
Ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengarahkan
bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya, khususnya
berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara lebih khusus lagi
berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam proses demokrasi. Hak ini
seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk
bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum, sebab pembatasan hak pilih
warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
C. Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan
Bernegara
Sebenarnya hak selalu
seiring sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Adapun kewajiban yang
harus dipenuhi oleh warga negara menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 Ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
1. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 Ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan: “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
2. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J Ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
3. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis”.
4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Adapun, hak dan kewajiban
telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30.
1. Pasal 26 Ayat (1), “Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara”, dan pada Ayat (3), “Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
2. Pasal 27 Ayat (1), “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada Ayat (2), “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
3. Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
1. Pasal 30 Ayat (1), “Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Selanjutnya, ayat (5) menyatakan bahwa “...syarat-syarat keikutsertaan warga
negara, dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.
D. Fungsi Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses
Demokrasi
Pernahkah kalian mendengar
istilah “Golput”? Apa yang dimaksud dengan Golput? Mengapa dalam proses
demokrasi masih ada masyarakat yang mengambil sikap Golput? Apa fungsi tanggung
jawab warga negara dalam proses demokrasi?
Pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam demokrasi berdampak pada penyelenggaraan negara dan stabilitas
politik bangsa. Untuk itu, demi kesinambungan penyelenggaraan sistem negara
yang demokratis perlu dikembangkan sikap positif warga negara.
Setiap warga negara
Indonesia dituntut untuk menunjukan sikap positif dalam pengembangan
nilai-nilai Demokrasi Pancasila. Perwujudan sikap positif warga negara dalam
pengembangan Demokrasi, di antaranya sebagai berikut.
a. Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan
umum.
b. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik
Indonesia.
c. Menyukseskan pemilihan umum yang jurdil dan luber.
d. Melaksanakan
pembangunan nasional.
e. Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil
keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
f. Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara.
g. Saling
menghormati kebebasan dalam hidup beragama.
Di samping hak dan
kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan
Demokrasi Pancasila. Tanggung jawab tersebut, di antaranya sebagai berikut.
a. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila.
b. Setiap warga
negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara
langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
c. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab
atas pelaksanaan Hukum dan Pemerintahan Republik Indonesia.
d. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab
atas usaha pembelaan negara.
e. Setiap warga
negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksaan hak-hak asasi manusia,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
Intisari Materi
Setelah kalian mempelajari Bab 6 tentang Indahnya Hak dan Kewajiban dalam
Berdemokrasi, dapat kita simpulkan antara lain sebagai berikut.
a. Hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai
bidang kehidupan antara lain sebagai berikut. 1) Menyatakan diri sebagai warga
negara dan Penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara,
Pasal 26.
2) Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1).
3) Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
Pasal 27 Ayat (2).
4) Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang, Pasal 28.
b. Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai
bidang kehidupan antara lain sebagai berikut.
1) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan
keadilan (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Alinea pertama).
2) Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan
kedaulatan bangsa (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Alinea kedua).
3) Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi
negara dan dasar negara (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Alinea keempat).
4) Setia membayar pajak untuk negara, Pasal 23 Ayat
(2).
5) Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
dengan tanpa kecuali, Pasal 27 Ayat (1).
6) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, Pasal 30 Ayat (1).
c. Warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab
dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
Tanggung jawab tersebut, di antaranya sebagai berikut.
1) Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila.
2) Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia serta
jujur dan adil.
3) Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab
atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.
4) Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab
atas usaha pembelaan negara.
5) Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan
ajaran agamanya masing-masing, Pasal 29 Ayat (2).
6) Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, Pasal 30.
7) Mendapat pendidikan, Pasal 31.
8) Memajukan kebudayaan nasional, Pasal 32.
9) Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi,
Pasal 33.
10) Memperoleh jaminan pemeliharaan dari negara bagi
fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, Pasal 34.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
7
MERAJUT
KEBERSAMAAN DALAM KEBHINNEKAAN
Daerah
atau provinsi mana yang pernah kalian kunjungi? Berapa jumlah pulau yang ada di
Indonesia? Berapa jumlah bahasa yang ada di Indonesia? Mengapa kebudayaan
setiap daerah di Indonesia berbeda-beda? Selain kebudayaan, apa saja yang
berbeda?
Kalian
harus ingat bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago)
yang terdiri atas pulau-pulau yang dibatasi oleh laut dan selat. Sebagai sebuah
Negara kepulauan yang terdiri dari banyak etnis dan budaya, Indonesia
menghadapi berbagai kemungkinan adanya perpecahan yang dapat menjadi ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan, kesatuan bangsa. Untuk menyiasati hal
tersebut, berbagai upaya tengah dilakukan. Salah satunya, yakni diwajibkan
kepada seluruh masyarakat untuk memupuk komitmen persatuan dalam keberagaman,
seperti tidak menyinggung SARA, harus saling menghormati antaragama dan
keyakinan, serta menghargai perbedaan budaya.
Oleh karena itu,
pada bab ini akan dibahas bagaimana pentingnya peran kalian sebagai generasi
muda dalam upaya menjaga integrasi bangsa dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan demikian, akan muncul karakter bangsa yang tercermin lewat generasi muda
yang mampu menghargai perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta
sikap toleransi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
A. Memupuk
Komitmen Persatuan dalam Keberagaman
Apakah
kalian tahu letak semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang Negara kita?
Coba perhatikan lambang Negara kita? Semboyan bangsa Indonesia tersebut
tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika
merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus benar-benar memahami
maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat
pemersatu bangsa yang lain, yakni:
1.
Dasar Negara Pancasila
2.
Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4.
Lambang Negara Burung Garuda
5.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6.
Lagu-lagu perjuangan
Persatuan dalam keberagaman memiliki
arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh
setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
1. Kehidupan yang
serasi, selaras, dan seimbang.
2. Pergaulan
antarsesama yang lebih akrab.
3. Perbedaan yang ada
tidak menjadi sumber masalah.
4. Pembangunan
berjalan lancar.
Indonesia merupakan
Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini
disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya,
agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia
merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik,
bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Pernahkah kalian
mendengar atau membaca peristiwa konflik antarsuku di Indonesia atau konflik
yang mengatasnamakan wilayah atau daerah? Jadikanlah peristiwa konflik tersebut
sebagai pelajaran agar tidak terjadi kembali di masa yang akan datang. Konflik
dapat mengakibatkan perpecahan dan akhirnya merugikan seluruh rakyat Indonesia.
Pada
dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar dalam pembangunan
bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang
tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam kenyataanya masih ada
konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku, agama, ras atau antargolongan
tertentu. Hal ini menunjukkan yang ada harusnya dapat menjadi modal bagi bangsa
ini untuk menjadi bangsa yang kuat. Untuk mendukungnya, diperlukan persatuan
yang kokoh dan kuat. Namun, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan.
Salah satunya masih terjadi bentrokan yang mengatasnamakan suku tertentu dalam
hal penggarapan lahan pertanian atau hutan. Hal ini menunjukkan belum adanya
kesadaran akan sikap komitmen persatuan dalam keberagaman di Indonesia.
Komitmen akan persatuan akan tegak jika peraturan yang mengatur masalah suku
atau hak individu ditegakkan dengan baik.
Jika bentrokan ini
diakibatkan karena masalah yang berkaitan dengan hukum, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur dalam Pasal 28D Ayat (1)
bahwa ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dengan demikian, permasalahan dan bentrokan bisa dihindari dengan memberikan
perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara.
Untuk mempersatukan
masyarakat yang beragam, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan.
Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain
adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut
adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan
demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain.
Persatuan bangsa
merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya tidak
bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka cita-cita
Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi
yang tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan kembali semboyan
“Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu.
Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa
saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada
komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman.
B. Pentingnya
Integrasi Nasional dalam Bingkai
Bhinneka Tunggal Ika
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua
kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate,
artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang
bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang
artinya bangsa. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia,
integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional
secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam
kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional
secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan
yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan
masyarakat.
2. Syarat Integrasi
Adapun syarat keberhasilan suatu
integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.
a.
Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi
kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b.
Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan
nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
c.
Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan
proses integrasi sosial.
Di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya. Apakah kalian bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban
sebagai warga negara yang baik (good citizenship). Jangan sampai
menyalahgunakan hak karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan
sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang
selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Perilaku Kelas X Semester 2 | 69
ini bisa dijadikan
salah satu contoh perilaku yang bisa merugikan masyarakat lain, khususnya bagi
pemerintah. Pelanggaran akan hak orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi
sehingga orang tersebut tidak menjalankan kewajibannya.
Oleh karena itu, diperlukan
keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Hal ini agar tidak terjadi
kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diri
sendiri. Misalnya, pertumbuhan pembanguanan infrastruktur (jalan dan jembatan)
di satu daerah dengan daerah lainnya harus sama. Jika berbeda akan terjadi
kecemburuan dan berakibat terganggunya integrasi nasional. Dengan demikian,
sangat penting integrasi nasional bagi pembangunan bangsa dalam masyarakat yang
berbeda-beda. Setiap warga masyarakat di daerah harus menyadari adanya
perbedaan etnik, suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Perbedaan
tersebut jangan sampai dijadikan sebagai pemicu terjadinya disintegrasi
nasional. Oleh karena itu, kalian harus memahami hak dan kewajiban dalam
kehidupan sehari-hari.
Salah satu kewajiban sebagai warga
negara adalah menjaga integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Bagaimana cara menjaga integrasi tersebut? Kalian tentu pernah melihat di
televisi atau membaca di media massa, anggota TNI yang ditempatkan di ujung pulau
untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Memang saat
ini Indonesia tidak dalam keadaan atau suasana perang, tetapi negara menuntut
kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga integrasi nasional.
Rakyat Indonesia harus memiliki sikap
untuk mempersiapkan diri jika terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu integrasi nasional.
Kalian juga wajib ikut serta dalam
menjaga integrasi nasional dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan
hambatan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kalian
sebagai warga negara yang baik wajib menaati semua peraturan-peraturan yang
berlaku.
3. Faktor-faktor Pendorong,
Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional
a. Faktor pendorong
tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan
seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
2)
Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda
Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3)
Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti
yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4)
Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di
kalangan bangsa Indonesia.
b. Faktor pendukung integrasi
nasional
1) Penggunaan bahasa
Indonesia.
2) Adanya
semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
3) Adanya
kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya
jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang
kuat.
5)
Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
c. Faktor penghambat integrasi
nasional
1) Kurangnya
penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
2) Kurangnya
toleransi antargolongan.
3) Kurangnya
kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
4) Adanya
ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
Upaya untuk mencapai integrasi
nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu
dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam
proses integrasi nasional.
C. Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela
Negara
1. Kesadaran Warga
Negara
Kesadaran adalah
sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah,
layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.
Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah satunya
kesadaran dalam bela Negara. Memang Negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi
perang, tetapi kesadaran untuk bela Negara harus tetap ada dalam bentuk lain
demi kemajuan bangsa.
1. Pengertian Bela Negara
Sebelum membahas lebih jauh
mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela
Negara. Menurut penjelasan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan
kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada
bangsa dan negara.
Bela negara yang
dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan
dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai
kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain
dengan undang-undang.
Dengan demikian, terkandung
pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan
hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini
juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan
Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI,
dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara”.
Bangsa Indonesia
cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik
antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa
Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan
dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik.
bebas aktif. Prinsip ini
merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang
baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela Negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para
pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam
negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan sebagai berikut.
Ancaman adalah usaha
yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara
konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai
mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar
negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan
dan keamanan negara. a. Dari luar negeri 1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaringan internasional
b. Dari dalam negeri 1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horizontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7) Pengrusakan lingkungan
Adapun, ancaman nonmiliter adalah
ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2. Tantangan adalah hal atau usaha yang
bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri
sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara
tidak konsepsional.
4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal
dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional (tidak terarah).
3. Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib
bela Negara.
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun
1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
a. pendidikan Kewarganegaraan,
b. pelatihan dasar kemiliteran,
c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
atau wajib, dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2,
ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,
dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang
diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air,
semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan
bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan
kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan
negara secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu
komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa
sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi
Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus
mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat
mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka,
Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang
Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan
Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi
sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela Negara tidak hanya melalui
cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa
cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa
dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga.
Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade
Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan
merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela
Negara. Pengabdian sesuai
dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan
negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan
oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan
bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran,
tanggung jawab, dan rela berkorban.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB 8
MEMBANGUN
KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pentingnya
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan
1.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran artinya menyadari bahwa
bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, khususnya dalam konteks sejarah berdirinya
bangsa Indonesi. Kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan
bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak hal yang dapat
mempengaruhi kesadaran berbangsa dan bernegara. Salah satunya dinamika
kehidupan warga negara, telah ikut memberi warna terhadap kesadaran berbangsa
dan bernegara tersebut. Selain itu, dinamika kehidupan bangsa-bangsa lain di
berbagai belahan dunia, tentu berpengaruh pula terhadap kesadaran tersebut.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan faktor utamanya.
Faktor tersebut membuat dunia semakin “terbuka”. Semua bangsa dapat saling
melihat bangsa lain. Hal inilah yang menimbulkan suasana saling mempengaruhi
serta menyentuh kesadaran berbangsa dan bernegara.
Seluruh elemen masyarakat
harus ikut bertanggung jawab menanamkan kesadaran ini. Jika suatu masyarakat
atau individu sudah tidak memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, maka ini
merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya,
bangsa ini akan jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk
dari bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa
lain.
Kondisi bangsa saat ini
telah mengalami penurunan kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini bisa kita
lihat dari semakin minimnya kaum muda di perkotaan untuk menghormati
nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan lebih bangga dengan budaya atau
simbol-simbol bangsa lain. Selain itu, remaja menunjukkan perilaku menyimpang
dan menggunakan obat terlarang atau melakukan free sex, dan kondisi ini
diperparah dengan minimnya kesadaran sosial dan perhatian orang tua yang
ditunjukkan dengan semakin individualisnya kaum muda di tengah-tengah
masyarakat.
Oleh karena itu,
untuk menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara di masyarakat adalah dengan
mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan kepekaan sosial. Masih banyak persoalan
di masyarakat yang membutuhkan peranan semua masyarakat, baik itu masalah
sosial, ekonomi maupun politik. Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat dan tidak
dapat diintervensi oleh negara apapun. Namun, kehidupan berbangsa dan bernegara
di Indonesia saat ini mulai mengalami pergeseran. Hal ini mungkin diakibatkan
oleh era globalisasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
semakin cepat.
B. Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam Konteks Sejarah
Tahukah kalian kapan sejarah
perjuangan kemerdekaan Indonesia dimulai? Cara-cara apakah yang dipergunakan
rakyat Indonesia untuk melawan para penjajah? Coba kalian cari di internet atau
sumber lain mengenai sejarah perjuangan Indonesia yang lebih lengkap? Kita
ketahui bahwa sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dimulai sejak zaman
kerajaan sampai dengan perjuangan, baik melalui cara diplomatis maupun
peperangan. Indonesia sebagai bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang
berlimpah harus mempunyai kesadaran untuk mengelola kekayaan tersebut. Selain
itu, mempunyai kesadaran untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara dari
ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan.
Kesadaran dibedakan antara
kesadaran sebagai insan Tuhan, insan sosial, dan insan politik. Kesadaran
bernegara selaku insan politik, yaitu:
a. Mensyukuri, membina, dan memelihara Negara
Indonesia.
b. Mengupayakan
tegaknya kemerdekaan, kebahagian, dan kejayaan Indonesia.
Sejarah
perjuangan Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan oleh
tokoh-tokoh bangsa Indonesia banyak berlandaskan dengan kesadaran bernegara.
Jelas dalam sejarah diceritakan bahwa para tokoh-tokoh bangsa dalam merumuskan
dasar negara dan lain sebagainya didasari dengan kesadaran bernegara yang
tinggi. Jika tidak, kemerdekaan tidak akan terwujud.
Sejarah perjuangan bangsa
Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajah secara diplomatis, yaitu
dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) oleh pemerintah Jepang. Anggota-anggota BPUPKI berasal dari tokoh
agama, cendekiawan, bangsawan, rakyat, buruh, tani, pedagang, dan wartawan. Ada
empat orang keturunan Cina, seorang keturunan Belanda, dan seorang keturunan Arab.
Sidang BPUPKI pertama (29 Mei-1 Juni 1945) membicarakan “Dasar Negara Indonesia
Merdeka”. Tokoh-tokoh yang menyampaikan pendapatnya adalah Mr. Muh. Yamin,
Prof. Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno. Padahal, ketiga tokoh itu menyampaikan isi
dasar negara yang berbeda, tetapi dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang
tinggi sehingga tidak terjadi perpecahan. Pada akhir sidang pertama BPUPKI
dibentuklah panitia kecil yang terdiri atas delapan orang dengan tugas
memeriksa usulan tentang dasar negara yang masuk untuk ditampung dan kemudian
dilaporkan kepada sidang BPUPKI berikutnya. Panitia kecil ini terdiri atas Ir.
Soekarno, Drs.. Mohammad Hatta, Mr. A. A. Maramis, Ki Bagus Hadikusumo, M.
Sutardjo Kartohadikusumo, R. Oto Iskandardinata, Mr. Muh Yamin, dan K. H. Wahid
Hasjim.
Pada 22 Juni 1945 diadakan
rapat gabungan BPUPKI dan panitia sembilan. Rapat tersebut menghasilkan hal-hal
sebagai berikut.
1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka.
2. Supaya hukum dasar yang akan dirancang diberi Preambule (pembukaan).
3. Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujudnya suatu hukum dasar.
4. Membentuk Panitia Kecil perumus dasar negara.
Kemudian, Panitia kecil dibentuk
dengan jumlah sembilan orang terdiri atas Ir Soekarno (ketua), Drs. Mohammad
Hatta, Mr. AA. Maramis, Abikoesno Tjokrosoeyoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus
Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. Muhammad Yamin, dan KH Wahid Hasjim. Panitia ini
mulai bekerja dengan menyelidiki usul-usul dan merumuskan dasar negara yang
akan dituangkan dalam mukadimah hukum dasar. Pada tanggal 22 Juni 1945 malam
hari berhasil merumuskan dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Dalam
piagam tersebut tercantum
rumusan Pancasila, yaitu
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluknya.
2. Kemanusiaann yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaran perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada sidang BPUPKI kedua (10
Juli - 17 Juli 1945) hanya menyiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Merdeka yang diketuai oleh Ir Soekarno, rancangan ekonomi dan
keuangan diketuai Moh Hatta, dan rancangan pembelaan tanah air diketuai oleh
Abikoesno Tjokrosoeyoso. Dengan demikian, tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI telah
mendapatkan tiga rancangan dan dianggap selesai tugasnya. Dalam dua sidang
BPUPKI ini, kesadaran bernegara para tokoh bangsa patut dicontoh. Walaupun ada
perbedaan tetapi tetap dalam kerangka persatuan.
Para pendiri negara dalam
merumuskan Pancasila memiliki komitmen sebagai berikut.
1. Memiliki semangat persatuan dan nasionalisme.
2. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
3. Selalu semangat dalam berjuang.
4. Mendukung dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita
bangsa.
5. Melakukan pengorbanan pribadi.
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang anggota-anggotanya
terdiri atas orang-orang yang berpengaruh di masyarakat ketika itu dan dianggap
mewakili berbagai macam daerah dan golongan dari seluruh Indonesia. Ketuanya
Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh Hatta. Jumlah anggota PPKI berjumlah 21
orang. Ketika Jepang di bom atom oleh sekutu di Hirosima dan Nagasaki,
terjadilah kekosongan kekuasaan. Tentara Jepang menyerah kepada sekutu. Pada
saat inilah kesempatan digunakan untuk memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi, PPKI mengadakan sidang dan merumuskan
beberapa hal berikut.
1. Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945 yang
bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari Piagam Jakarta. Namun, ada
perubahan, yaitu:
a. Kata Hukum Dasar diganti menjadi Undang-Undang Dasar.
b. “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syareat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
c. Permusyawaratan perwakilan diganti menjadi
permusyawaratan/ perwakilan.
2.
Mengesahkan dan
menetapkan UUD.
3. Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta
sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Itulah kesadaran bernegara yang ditunjukkan tokoh-tokoh bangsa Indonesia
dalam mempersiapkan kemerdekaan, menetapkan UUD, dan menetapkan dasar negara.
Berjarak dengan masa kemerdekaan membuat sejarah, harus dapat membangun
kesadaran bernegara dan menyatukan pandangan-pandangan yang berbeda.
C. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam
Konteks Geopolitik
Ir. Seokarno – Presiden Republik Indonesia Pertama
menyatakan,
“Apakah kelemahan kita? Kelemahan kita ialah kurang percaya diri sebagai
bangsa, sehingga kita menjadi bangsa penjiplak luar negeri, kurang mempercayai
satu sama lain, padahal kita ini asalnya adalah rakyat gotong royong”
Perlu diingat bahwa Indonesia merupakan negara yang mengalami penjajahan
oleh beberapa negara, seperti Inggris, Belanda, dan Jepang. Negara-negara
tersebut awalnya datang untuk berdagang. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Indonesia yang kaya akan hasil bumi dan memiliki jalur laut yang strategis
menjadi alasan utama. Dengan hasil bumi yang melimpah, negara ini dapat menjadi
negara besar dan kaya raya. Hal ini menjadi kekhawatirkan bangsa-bangsa lain.
Para penjajah datang ke Indonesia melalui jalur laut yang biasa dilewati banyak
pedagang sehingga mendatangkan banyak keuntungan. Untuk itulah, secara
geografis, Negara Indonesia begitu diuntungkan oleh alam.
Indonesia yang berada pada
posisi penting dan dianggap sebagai negara yang kuat secara strategis akan
memainkan peran besar dalam gejolak politik abad XXI. Oleh karena itu, untuk
mempertahankan kedaulatan, pemimpin dan rakyat harus besatu demi mencapai
kemerdekaan.
Berdasarkan konteks geopolitik tersebut menunjukkan bukti dan cara untuk
memunculkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Dalam prosesnya, kecintaan
terhadap tanah air dan loyalitas yang mengiringinya tidak lantas dipaksa
tumbuh. Dengan jiwa patriotisme dan nasionalisme, seluruh rakyat dengan
kesadaran penuh dapat bersama-sama berjuang demi mencapai cita-cita dan tujuan
yang sama, sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
1. Geopolitik
Apakah di kelas kalian ada
bola dunia (globe)? Pernahkah kalian melihat dan memperhatikan bentuk
bola dunia (globe)? Dapatkah kalian menunjukkan letak Indonesia di globe
tersebut? Bagaimana letak Indonesia dengan negara lain? Apakah berpengaruh
dengan politik di Indonesia?
Geopolitik terbentuk dari
dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Geo berarti bumi/ planet bumi,
sedangkan politik secara leksikal mengandung arti segala sesuatu yang
berkaitan dengan ketatanegaraan atau kenegaraan (pemerintah); segala urusan dan
tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan geopolitik
berkaitan dengan permasalahan wilayah teritorial, keadaan geografis, sejarah,
ilmu sosial, politik, strategi, dan kebijaksanaan. Untuk itu, geopolitik setiap
negara akan berbeda-beda. Hal ini disebabkan kondisi wilayah yang berbeda-beda.
Dalam geopolitik, negara
terbagi menjadi dua bentuk, yaitu negara determinis dan negara posibilitis.
Negara determinis merupakan negara yang letak geografisnya memengaruhi
peta politik negara tersebut. Negara dalam posisi seperti ini biasanya berada
pada wilayah yang diapit oleh dua negara besar atau adikuasa sehingga terjadi
pengaruh politik atas kebijakan kedua negara adikuasa tersebut.
Negara posibilitis merupakan
negara yang tidak menerima pengaruh secara dominan dari negara yang berada di
sekitarnya meskipun saling berdekatan. Negara posibilitis biasanya hanya
bersinggungan dengan faktor-faktor intern, seperti ideologi, sosial, budaya,
dan militer.
Berdasarkan penggolongan
negara tersebut, dijelaskan bahwa betapa pentingnya wilayah geografis sebuah
negara. Hal ini juga berkaitan langsung dengan peranan dari geopolitik itu
sendiri yang disebutkan sebagai berikut.
a. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan
potensi alam negara tersebut;
b. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan
dengan situasi dan kondisi alam;
c. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam
negeri;
d. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya
pembangunan;
e. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan
suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori
geopolitik lainnya;
f. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang
dijalankan oleh suatu negara.
Setelah kemerdekaan diraih dan kedaulatan dipegang penuh, Indonesia
merupakan sebuah negara kepulauan yang memandang geopolitik sebagai Wawasan
Nusantara. Hal ini terjadi karena Wawasan Nusantara memiliki asas keterpaduan
meliputi satu kesatuan wilayah dan satu kesatuan politik serta satu ideologi;
satu kesatuan sosial budaya atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena
itu, perlu adanya pemahaman atas tujuan Wawasan Nusantara yang menuntut adanya
kesadaran dalam berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara
a. Pengertian Wawasan Nusantara
Apa yang kalian ketahui tentang istilah Wawasan Nusantara? Pernahkah kalian
membaca tentang literatur Wawasan Nusantara? Jika belum, carilah di internet
atau sumber lain tentang Wawasan Nusantara?Atau mari kita pelajari bersama-sama
tentang Wawasan Nusantara pada subbab ini. Berdasarkan teori-teori tentang
wawasan, latar belakang, falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek
wilayah, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan
nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian
yang sampai saat ini terus berkembang. Banyak pengertian tentang Wawasan
Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan
menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun
1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara
mencakup semua aspek kehidupan yang utuh sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan
sesuai dengan kepentingan. Bangsa Indonesia yang majemuk harus mampu membina
dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional yang baik. Untuk itu,
pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara disusun atas
dasar hubungan timbal balik antara semua aspek dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan nasional. Dari pengertian diatas maka pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara
sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonnesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
b. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan
perorangan.
c. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas
Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan
melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa
dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai
berikut.
1) Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut
kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah
secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi
penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah”
bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal,
tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang
lebih baik daripada sebelumnya.
2) Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil,
jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
3) Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak
sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu
pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan
negara, hal itu harus dilakukan.
4) Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan
berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing.
5) Kerja sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang
didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun
besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
6) Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi
bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis
oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting
dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur
berantakan.
d. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1) Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara
menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2) Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
3) Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku
bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui,
dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang demi
tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya
rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara harus dijadikan
arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia
dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa daripada
kepentingan pribadi atau
golongan. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau
menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan
rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut.
1) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di
samping itu, implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan tanggung jawab
pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat
antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,
menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai
kenyataan hidup sekaligus karunia sang Pencipta. Implementasi ini juga akan
menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa
membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan
berdasarkan status sosialnya.
4) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam
akan menumbuh –kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih
lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela Negara ini akan
menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap warga negara
Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapa pun kecilnya dan
dari manapun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa
dan kedalaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek
kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan
di atas, implementasi
Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undagan yang berlaku pada setiap strata di seluruh Indonesia. Di
samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap pranata
sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinnekaa sehingga menciptakan
kehidupan yang toleran, akrab, peduli, hormat, dan taat hukum. Semua itu
menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang
tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Untuk itu, agar terketuk hati nurani setiap warga negara Indonesia dan
sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diperlukan pendekatan dengan
program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan
keberhasilan implementasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengukuhan
Wawasan Nusantara. Dengan demikian, NKRI dan Wawasan Nusantara merupakan satu
paket dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional yang tidak
bisa tergantikan dengan yang lainnya.
Sekian,
Wassalam.
bagus gan templatenya. dan isinya pun bagus. ,makasih
ReplyDeleteWah terimakasih !
DeleteSemoga artikel-artikel saya bermanfaat :)
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete