WELCOME TO MY SIMPLE BLOG, MAY USEFUL FOR US

Saturday, August 21, 2021

Klasifikasi Objek PPh Menurut Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Dalam sejarah reformasi Undang-Undang perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 berlaku sejak Januari 1984. Undang-Undang ini telah beberapa kali mengalami prubahan dan terakhir kali diubah dengan Undan-Undang no 36 tahun 2008.

Dalam Undang-Undang no 36 tahun 2008, salah satunya dibahas mengenai Objek Pajak. Dimana objek pajak penghasilan adalah penghasilan. Dalam Undang-Undang dijelaskan pula objek yang berkenaan dengan pengenaan dan pemungutan pajak atas penghasilan. Adapun klasifikasi dan pembagiannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang tersebut serta dengan sumber lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan uraian di atas, penulis menjabarkannya dalam makalah ini yang berjudul “KLASIFIKASI OBJEK PPH  MENURUT UU PPH”

 

B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan di atas maka dapat dirumuskan permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut.

1.      Bagaimana uraian dan penjelasan mengenai objek PPh yang bersifat final?

2.    Bagaimana uraian dan penjelasan mengenai objek PPh yang bersifat tidak final?

3.    Berapakah tarif objek pajak penghasilan ?

4.    Bagaimana uraian dan penjelasan mengenai Non Objek PPh ?

5.    Bagaimana contoh kasus dari objek pajak penghasilan ?

 

C.       Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.

1.    Untuk mengetahui uraian mengenai objek PPh yang bersifat final.

2.    Untuk mengetahui uraian mengenai objek PPh yang bersifat tidak final.

3.    Untuk mengetahui tarif objek pajak penghasilan.

4.    Untuk mengetahui uraian mengenai non objek PPh.

5.    Untuk mengetahui contoh-contoh kasus objek pajak penghasilan.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Objek PPh Final

Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.

Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.

Beberapa kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:

 

a.      PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto

Sertifikat Bank Indonesia

1. Objek PPh adalah Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

2. Definisi

-       Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan “deposit on call” baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.

-       Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

 

b. PPh Final atas Bunga Obligasi

1. Definisi

Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/ atau diskonto.

Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.

2. Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh:

a. penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas:

1) bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan

2) diskonto yang diterima atau diperolehpemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh

tempo Obligasi;

b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.

c. PPh Final atas Bunga Simpanan Koperasi

1.    Dikenakan atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi Orang Pribadi.

2.    Dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi Orang Pribadi pada saat pembayaran.

3.    Besarnya Pajak Penghasilan adalah:

                                      a. 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 per bulan; atau

                                      b. 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 per bulan.

d. PPh Final atas Hadiah Undian

1. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri.

2. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian

3. Nilai hadiah yaitu nilai uang dan nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura.

4. Pemotong adalah penyelenggara undian.

5. Tarif PPh final atas hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto.

e. PPh Final atas Penjualan Saham di Bursa Efek

1. Definisi

a. Pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana (“initial public offering”) menjadi efektif. Termasuk dalam pengertian pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena:

a. warisan

b. hibah

c. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.

b. Pengertian saham pendiri adalah :

a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (initial public offering);

b. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

 

f. PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Definisi

a. Dikenakan atas penghasilan yang diterima atau

diperoleh Orang Pribadi atau badan dari pengalihan

hak atas tanah dan/atau bangunan

b. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

adalah:

a. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;

b. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;

c. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

g. PPh Final atas Jasa Konstruksi

Definisi

a. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

b. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau

sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu

bangunan atau bentuk fisik lain.

h. PPh Final atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan

1. Dikenakan atas penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri.

i. PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi

1. Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

2. Dividen sebagaimana dimaksud adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

3. Dilakukan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.

4. Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.

B.       Objek PPh Tidak Final

 

C.       Tarif Objek PPh

·         Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final untuk UKM

Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah PPh Final 1 persen/pajak UKM. Sesuai namanya, tarif pajak untuk UKM, wiraswasta dan bisnis online ini menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1% yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya.

·      Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Terbaru Lainnya

Ada 11 macam objek PPh Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing objek penghasilan memiliki tarif yang berbeda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di bawah ini adalah daftar tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 terbaru sesuai peraturan pemerintah yang berlaku:

 

No

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

Tarif (%)

Peraturan yang berlaku

1

Bunga deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa giro****

20

Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP 131 Thn 2000 jo KMK 51/KOM.04/2001

2

Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi ^

10

Pasal 4 (2) a & Pasal 17 (7) jo PP No.15 Thn 2009

3

Bunga obligasi (surat utang & SUN lebih dari 12 bulan) ^^^

 

Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009

3a

Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri & BUT

15

Idem

3b

Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B

20

Idem

3c

Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai BUT*

15

Idem

3d

Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B*

20

Idem

3e

Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP dalam negeri dan BUT**

15

Idem

3f

Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B**

20

Idem

3g

Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 - 2010.

0

Idem

3h

Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP

5

Idem

3i

Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014, dst.

15

Idem

4

Deviden yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri

10

Pasal 17 (2c) dan Pasal 4 (2) UU PPh

5

Hadiah undian

25

Pasal 4 (2) b UU PPh jo PP No. 132 thn 2000

6

Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa***

2,5

Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 17 thn 2009

7a

Transaksi penjualan saham pendiri

0,5

PP No. 14 Thn 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/1997

7b

Transaksi penjualan bukan saham pendiri

0,1

Idem

8

Jasa konstruksi

 

Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009

8a

Pelaksana JK sertifikasi kecil 

2

Idem

8b

Pelaksana JK tanpa sertifikasi 

4

Idem

8c

Pelaksana Jk sertifikasi sedang dan besar

3

Idem

8d

Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK bersertifikasi usaha

4

Idem

8e

Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha

6

Idem

9

Persewaan atas tanah dan/atau bangunan

10

Peraturan Pemerintah No. 29 Thn 1996 jo PP No.05 thn 2002

10a

WaP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)^*

5

Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 2008

10b

Pengalihan Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

1

Idem

11

Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura

0,1

PP No. 4 tahun 1995

 

Dasar Penghasilan yang Dipotong Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 

* Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi atau tidak termasuk harga berjalan.

** Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

*** Dari margin awal.

**** Kecuali yang diterima bank, dana pensiun, tabungan kepemilikan rumah RSS, tabungan atau deposito di bawah Rp 7.000.000,-

^ Kecuali bunga di bawah Rp 240.000,- tidak dikenakan pajak.

^* Kecuali pengalihan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah PTKP dengan nilai pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,-, penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, hibah, warisan atau cara lain kepada pemerintah, untuk pelaksanaan pembangunan dan kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

^^ Dengan syarat perusahaan pasangannya tidak terdaftar di bursa efek, dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan pajak penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

^^^ Kecuali bunga dan/atau diskonto yang diterima oleh dana pensiun dan bank, baik bank dalam negeri atau perwakilan bank luar negeri di dalam negeri yang pajak penghasilannya tidak final.

 

D.      Non Objek PPh

Apabila wajib pajak memperoleh penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, maka atas penghasilan ini dikeluarkan atau dikoreksi dari penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif umum. Biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Apabila Wajib Pajak mengeluarkan biaya bersama (terkait penghasilan yang merupakan objek pajak) yang tidak bisa dipisahkan dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak maka pembebanan atas biaya tersebut dilakukan secara proporsional dan Wajib Pajak harus melakukan pembukuan secara terpisah.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, jenis penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak, sehingga tidak terutang PPh meskipun diterima atau diperoleh oleh subjek pajak adalah :

1.      a. Bantuan atau sumbangan , termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ( diatur dalam PP No. 18 tahun 2009 : zakat diterima badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah , dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib diterima lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah).

       b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satuderajat, dan oleh badan keagamaan atau badanpendidikan atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi atau badan social termasik yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu No 245/PMK.03/2008) sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikanatau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

1.      Warisan

2.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal.

3.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaana atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh : bukan wajib pajak, WP yang dikenakan pajak secara final atau WP yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud pasal 15.

4.      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.

5.      Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :

1.    Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan

2.    Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

6.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawa.i

7.      Penghasilan dari modal yangditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.

8.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

9.      Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh reksadana selama 5 tahun pertama sejak tanggal pendirian atau tanggal kontrak ( ketentuan ini tidak tercantum lagi dalam UU No. 36 tahun 2008 sehingga dihapus sejak 1 Januari 2009 dan merupakan Objek pajak )

10.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bberupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :

1.      Merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang mejalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan

2.      Sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia

11.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ( Permenkeu No 246/PMK.03/2008 : diterima WNI untuk pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, menengah dan tinggi, terdiri dari : biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian terkait bidang studinya, pembelian buku dan biaya hidup yang wajar di lokasi belajar)

12.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

13.  Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarka Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu No 247/PMK.03/2008: Jamsostek, Taspen, Asabri, Askes, badan hokum lainnya penyelenggara Program Jaminan Sosial).

 


BAB III

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Penghasilan diklasifikan menjadi objek final, objek tidak final, dan non objek.  Pajak atas penghasilan, baik penghasilan atas objek final, objek tidak final, maupun non objek seluruhnya dilaporkan, namun hanya penghasilan atas objek tidak final yang dihitung.

B.       Saran

Penulis telah menjabarkan mengenai Pajak Penghasilan dalam makalah ini. Penulis memberikan rekomendasi kepada :

1.         Masyarakat

Kepada masyarakat, diharapkan menaati dan memenuhi kewajibannya  dalam membayar pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh).

2.    Pelajar

Kepada para pelajar, diharapkan dapat memperluas wawasannya mengenai objek pajak dalam ruang lingkup Pajak Penghasilan (PPh).

3.    Pembaca

Penulis menyadari akan adanya kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat dibutuhkan.

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

http://www.pajak.go.id/content/22113-penghasilan-yang-dikenakan-pph-final

https://www.cermati.com/artikel/inilah-penghasilan-yang-dikenakan-pph-pasal-4-ayat-2-dan-perhitungannya

https://tanyapajak1.wordpress.com/2013/11/26/pajak-penghasilan-final-atau-tidak-final-pph/

https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/buku%20pph%20upload.pdf

http://www.pajak.go.id/content/22114-penghasilan-yang-tidak-termasuk-objek-pajak

http://asnatun.blogspot.com/2014/05/objek-pajak-dan-bukan-objek-pajak.html

https://www.online-pajak.com/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2-tarif

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment