WELCOME TO MY SIMPLE BLOG, MAY USEFUL FOR US

Saturday, August 21, 2021

Letter of Credit Dalam Hukum Perdagangan Internasional


 §  Perdagangan internasional terwujud karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli yang mereka tuangkan dalam kontrak.

§  Dalam kontrak ini biasanya mereka juga cantumkan bagaimana cara,sistem atau klausul pembayarannya.

§  Di    samping    sistem   pembayaran,   sistem   pembiayaannya    pun    akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran perdagangan internasional.

§   Karena itu pula dapat dinyatakan bahwa perdagangan Internasional akan lebih berjalan lancar dengan tersedianya fasilitas pembiayaan (kredit) bagi jual-beli barang  dalam perdagangan internasional.

§  Bank memainkan peran penting yang dapat menjembatani kedua kepentingan yang berbeda antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini Bank memberi jaminan kelaikan kredit sebagai jaminan untuk transaski jual beli barang tersebut.

 

Bentuk-bentuk Pembiayaan Perdagangan Internasional

§  Disebutkan di atas bahwa Bank telah mengembangkan berbagai sistem pembiayaan dalam perdagangan internasional. Di antara berbagai sistem yang cukup banyak tersebut, berikut adalah sistem-sistem yang umum digunakan:

1.    Kredit berdokumen (Documentary Credit);

2.    Kredit komersial jangka pendek, menengah dan panjang (Short, Medium and Long term commercial credit);

3.    Bentuk-bentuk pembiayaan khusus (Particular financing techniques), terutama:

(i)  factoring internasional (Intenasional factoring); (ii) Forfaiting; dan (iii) Leasing internasional (International leasing).

4.    Jaminan Bank (Bank Guarantee atau Auotonomous Guarantee)

 

 

Kredit Berdokumen (Documentary Credit)

§  Namun dengan lahirnya sistem kredit berdokumen (documentary credits), yang juga dikenal dengan Letters of Credit (L/C),

§  Pengadilan Inggris memandang L/C sebagai “the life blood of international commerce.”

§  Peran tersebut adalah:


1)    memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor;

2)    mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor;

3)    menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.

§  L/C tampak sebagai suatu instrumen yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan lalu lintas pembiayaan dalam transaksi dagang internasional.

§  L/C kemudian menjadi lebih banyak disukai oleh para pihak, khususnya penjual dan pembeli dalam bertransaksi dagang secara lintas batas. Alasan utama para pedagang menyukai sistem ini, adalah karena adanya unsur janji bayar yang ada pada sistem ini.

§  Ramlan Ginting menggambarkan sebagai berikut: “Penerima yang menjual barang kepada pemohon merasa aman dibayar dengan cara L/C karena adanya janji pembayaran dari bank penerbit kepadanya. Sebaliknya, pemohon juga merasa aman membeli barang dengan cara L/C karena akan menerima dokumen-dokumen yang dikehendakinya sebab pemenuhannya merupakan syarat pembayaran langsung.”

 

Batasan Definisi

§  Hans van Houtte mendefinisikan kredit berdokumen ini sebagai berikut:

"... an arrangement in which the bank, acting for and on behalf of the buyer (customer), ndertakes to pay the seller (beneficiary) a sum of money or to accept a bill of exchange drawn by the seller, or to authorize another bank to do so on presentation by the seller of specified document and on condition that all other credit terms are met."

§  Amir M.S. menggambarkan L/C sebagai berikut:

"L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negara yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wewel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk megnakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu."


Hubungan Hukum antara Para Pihak dalam Transaksi L/C

Pada umumnya, para pihak yang terlibat dalam pembukaan transaksi L/C adalah:

1)    Applicant (buyer atau pembeli): adalah pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk membuka L/C atas namanya (sebagai pembeli).

2)    Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebutkan dalam L/C (sebagai penjual).

3)    Bank penerbit (Opening Bank atau issuing bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkan L/C (Bank pembeli).

4)    Bank penerus atau Advising Bank adalah Bank yang meneruskan L/C yang diterima dari opening bank kepada beneficiary (bisa Bank penjual).

 

Hubungan Hukum yang timbul

1)    nasabah dengan bank

2)    Bank penerbit dan penerima

3)    Bank penerbit dan penerus

4)    Penerima dan bank penerus

5)    Bank penerbit dan bank pengkonfirmasi

 

 Pembukaan L/C :

1.    aplikasi

2.    pembukaan


No comments:

Post a Comment