WELCOME TO MY SIMPLE BLOG, MAY USEFUL FOR US

Saturday, August 21, 2021

Soal dan Jawaban tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)

1.      Sebutkan produk-produk hukum dasar penagihan pajak.

Produk-produk hukum dasar penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM, serta bunga penagihan adalah Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Sedangkan produk-produk hukum dasar penagihan pajak untuk PBB adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan, Surat Tagihan Pajak.

 

2.      Apakah Surat Paksa dapat diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran? Jelaskan.

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak. Salah satu syarat penerbitan Surat Paksa adalah Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Surat Paksa tidak dapat diterbitkan tanpa didahului penerbitan Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain sejenis. Namun, apabila terhadap Wajib Pajak tidak pernah diberikan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis namun langsung diterbitkan dan diberikan Surat Paksa, maka secara yuridis Surat Paksa tersebut dianggap tidak ada. Sehingga atas hal tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak.

Analisis Artikel Mengenai FTZ, KEK, KAPET, dan EPTE

A.      FREE TRADE ZONE (FTZ)

v  Judul Artikel :Investor Bebas Pilih Fasilitas Free Trade Zone di BP Batam

Sumber : https://kumparan.com/

Pemerintah menegaskan peleburan Badan Pengusaha (BP) Batam ke wali kota atau ex-officio tidak akan mengurangi kepercayaan investor. Apalagi, fasilitas zona perdagangan atau Free Trade Zone (FTZ) masih akan berlaku di BP Batam.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi, mengatakan peleburan ke wali kota bukan berarti mengubah FTZ menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebab, investor akan bebas memilih fasilitas yang akan didapatkan, FTZ atau KEK.

"Nah ini yang kurang dipahami kawan-kawan di Batam umumnya. Tidak berarti FTZ berubah jadi KEK. Itu pilihan, mana yang lebih menyamankan bagi pelaku usaha," kata Edy di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/3).

Namun menurut dia, hanya melalui KEK investor bisa mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti tax holiday, tax allowance, serta administrasi yang lebih mudah.

"Hanya KEK yang bisa dapatkan tax holiday, tax allowance, hanya KEK yang punya administrasi tunggal," katanya.

MAKALAH "Pembebasan Porselen dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)"

 BAB I

LATAR BELAKANG

          Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah nomor 42 tahun 2009, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dilakukan untuk mengurangi dampak regresivitas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Regresivitas ini mengandung pengertian bahwa semakin tinggi kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul dan sebaliknya.

         Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak tahun 2019 meningkat sebesar 3,74 % dibandingkan dengan periode tahun 2018, sebagian besar disumbangkan oleh PPh Non Migas sebesar Rp 346,16 triliun dan PPN & PPnBM sebesar Rp 212,32 triliun. Dari realisasi tersebut dapat disimpulkan bahwa sektor PPN & PPnBM memiliki kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan perpajakan. Sehingga diperlukan adanya pengawasan administrasi yang optimal guna mengamankan penerimaan negara.

Contoh Studi Kasus Pajak Penghasilan Pemotongan/Pemungutan

PT Benua Kertas (NPWP : 08.365.298.1-071.809) adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kertas di Jakarta Timur. PT Benua Kertas telah memiliki NPWP dan memiliki Angka Pengenal Impor (API). Berikut transaksi yang dilakukan selama bulan Oktober 2019.

(Semua pihak telah memiliki NPWP dan seluruh transaksi tidak termasuk pajak, kecuali soal menyatakan lain)

Letter of Credit Dalam Hukum Perdagangan Internasional


 §  Perdagangan internasional terwujud karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli yang mereka tuangkan dalam kontrak.

§  Dalam kontrak ini biasanya mereka juga cantumkan bagaimana cara,sistem atau klausul pembayarannya.

§  Di    samping    sistem   pembayaran,   sistem   pembiayaannya    pun    akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran perdagangan internasional.

§   Karena itu pula dapat dinyatakan bahwa perdagangan Internasional akan lebih berjalan lancar dengan tersedianya fasilitas pembiayaan (kredit) bagi jual-beli barang  dalam perdagangan internasional.

Perbedaan Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT)

             Persekutuan Firma menurut Pasal 16 KUHD, merupakan persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Persekutuan firma merupakan bentuk khusus dari persekutuan perdata.

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. CV adalah sebuah bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha atau perusahaan yang paling banyak dipakai sebagai wadah kegiatan bisnis di Indonesia. PT merupakan bentuk penyempurnaan dari bentuk CV yang masih mengandung beberapa kelemahan, terutama karena masih adanya tanggung jawab tidak terbatas terhadap kewajiban kepada pihak ketiga.

Analisis Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak di Indonesi

Pemerintah Indonesia kini terus berupaya meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakatnya melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan membangun infrastruktur dimana sebagian besar pembiayaan tersebut, bersumber dari penerimaan pajak. Semakin besar ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap penerimaan pajak, mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyempurnakan administrasi perpajakan, meningkatkan profesionalisme dan integritas aparat pajak serta pemahaman wajib pajak terhadap pentingnya arti kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku dan tepat waktu. Namun, kenyataannya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih tergolong rendah.

Sejarah Perkembangan, Pengenaan Pajak atas Penghasilan, dan Latar Belakang Perubahan UU PPh

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat potensial. Penerimaan hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga Negara Indonesia yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Untuk mendukung berjalannya pembangun di Indonesia dibutuhkan peran serta kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak, karena pada akhirnya hasil penerimaan pajak dari masyarakat juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga fungsi dari diberlakukannya pajak adalah pencapaian peningkatan ekonomi suatu negara. Sehingga pajak merupakan alternatif yang sangat potensial sebagai sumber penerimaan negara.

Klasifikasi Objek PPh Menurut Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Dalam sejarah reformasi Undang-Undang perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 berlaku sejak Januari 1984. Undang-Undang ini telah beberapa kali mengalami prubahan dan terakhir kali diubah dengan Undan-Undang no 36 tahun 2008.

Dalam Undang-Undang no 36 tahun 2008, salah satunya dibahas mengenai Objek Pajak. Dimana objek pajak penghasilan adalah penghasilan. Dalam Undang-Undang dijelaskan pula objek yang berkenaan dengan pengenaan dan pemungutan pajak atas penghasilan. Adapun klasifikasi dan pembagiannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang tersebut serta dengan sumber lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan uraian di atas, penulis menjabarkannya dalam makalah ini yang berjudul “KLASIFIKASI OBJEK PPH  MENURUT UU PPH”

Efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Dalam Menekan Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas

 BAB I PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Indonesia merupakan negara hukum. Setiap sendi kehidupan diatur oleh hukum yang berlaku di negara ini. Salah satu implementasi hukum adalah mengenai permasalahan dalam lalu lintas. Lalu lintas merupakan gerak atau pindah kendaraan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan alat gerak. Penegakan hukum mengenai lalu lintas diatur sedemikian rupa untuk menekan adanya pelanggaran lalu lintas maupun hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, seperti kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini sangat sering terjadi dan banyak menimbulkan kerugian. Indonesia dilaporkan masih menjadi salah satu negara dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia. Kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat digambarkan dari data dalam kurun waktu 26 tahun terakhir, menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia telah merenggut banyak korban jiwa.

Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan

 A.  Dasar Hukum

-          Pasal 15, UU no 12 Tahun 1985 tentang PBB juncto UU no 12 Tahun 1994

-          Ke. Dirjen Pajak No : KEP-59/PJ.6/2000 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB


Wajib Pajak PBB juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh fiskus apabila ia tidak setuju dengan besarnya penetapan pajak tersebut.

Ketentuan yang mengatur keberatan PBB adalah Pasal 15 Ayat (1) UU no 12 Tahun 1985 yang berbunyi sebagai berikut :

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas :

1.      Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;

2.      Surat Ketetapan Pajak.”

 

Sejarah Pajak Bumi dan Bangunan

 A. Sejarah Pajak Atas Tanah di Indonesia

Pajak bumi merupakan pungutan yang dikenal sejak manusia hidup dengan penguasa. Perkembangannya di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah politik. Pajak atas Tanah sudah dikenakan kepada masyarakat  Indonesia sejak masa sebelum kemerdekaan. Berdasarkan kronologisnya, sejarah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbagi dalam tiga zaman yaitu Zaman Kerajaan, Zaman Penjajahan, dan Zaman Kemerdekaan.

 

1.    Zaman Kerajaan

Pemungutan pajak atas tanah telah dimulai pada masa berdirinya kerajaan-kerajaan di nusantara antara lain : Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, dan Kerajaan Mataram Hindu.

Makalah Pendidikan Agama Islam "Pernikahan Dalam Islam"

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari ketergantungan dengan orang lain. menurut Ibnu Khaldun, manusia itu (pasti) dilahirkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mungkin hidup kecuali di ttengah-tengah mereka pula. Manusia memiliki naluri untuk hidup bersama dan melestarikan keturunannya. Ini diwujudkan dengan pernikahan. pernikahan yang menjadi anjuran Allah dan Rasul-Nya ini merupakan akad yang sangat kuat atau mitssawal ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.