WELCOME TO MY SIMPLE BLOG, MAY USEFUL FOR US

Saturday, August 21, 2021

Analisis Artikel Mengenai FTZ, KEK, KAPET, dan EPTE

A.      FREE TRADE ZONE (FTZ)

v  Judul Artikel :Investor Bebas Pilih Fasilitas Free Trade Zone di BP Batam

Sumber : https://kumparan.com/

Pemerintah menegaskan peleburan Badan Pengusaha (BP) Batam ke wali kota atau ex-officio tidak akan mengurangi kepercayaan investor. Apalagi, fasilitas zona perdagangan atau Free Trade Zone (FTZ) masih akan berlaku di BP Batam.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi, mengatakan peleburan ke wali kota bukan berarti mengubah FTZ menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebab, investor akan bebas memilih fasilitas yang akan didapatkan, FTZ atau KEK.

"Nah ini yang kurang dipahami kawan-kawan di Batam umumnya. Tidak berarti FTZ berubah jadi KEK. Itu pilihan, mana yang lebih menyamankan bagi pelaku usaha," kata Edy di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/3).

Namun menurut dia, hanya melalui KEK investor bisa mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti tax holiday, tax allowance, serta administrasi yang lebih mudah.

"Hanya KEK yang bisa dapatkan tax holiday, tax allowance, hanya KEK yang punya administrasi tunggal," katanya.

Selanjutnya, barang yang dihasilkan melalui fasilitas FTZ di Batam harus diekspor ke luar negeri. Sementara dengan KEK, barang yang dihasilkan bisa dikirim terlebih dulu ke wilayah lain di dalam negeri.

"Kalau FTZ itu kan orientasinya ekspor, kalau dia masuk ke sini dia akan masuk peraturan dalam negeri. Tapi kalau KEK, bisa ekspor dalam negeri," kata dia.

Edy pun memastikan, pelaku usaha akan tetap mendapatkan kepastian berinvestasi di BP Batam, meskipun nantinya Kepala BP Batam akan diambil alih oleh Wali Kota Batam atau ex-officio.

"Saya terus meyakinkan bahwa kegiatan investasi itu akan abadi, siapapun pemimpinnya," tambahnya.

FTZ di BP Batam berlaku pada 2007 dan pemerintah memberikan empat kemudahan bagi investor di BP Batam, seperti bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn-BM), bea masuk, dan bea keluar.

Sementara KEK berlaku sejak 2015 dan memiliki 14 kemudahan dalam berinvestasi, seperti investment allowance, amortasi dipercepat, pajak divide, kompensasi kerugian yang lebih lama, tax holiday, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Selain itu, PPN impor tidak dipungut, PPN pembelian dalam negeri tidak dipungut, pembebasan PPN atau PPnBM, penyerahan tidak dipungut kepada penerima fasilitas lainnya, pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, penangguhan bea masuk, hingga pembebasan bea masuk dan pembebasan cukai.

 

v  Analisis Artikel:

Free Trade Zone adalah sebuah kawasan perdagangan dan pelabuhan yang berada dalam wilayah Indonesia yang diberikan suatu kemudahan-kemudahan dan fasilitas oleh Pemerintah di bidang fiskal atas pemasukkan barang dari luar daerah pabean sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Berdasarkan artikel tersebut pada hari Kamis, 5 Maret 2019, Pemerintah menegaskan peleburan Badan Pengusaha (BP) Batam ke wali kota atau ex-officio tidak akan mengurangi kepercayaan investor.

Edy Putra Irawadi sebagai kepala BP Batam menyatakan bahwa peleburan ke wali kota bukan berarti mengubah FTZ menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebab, investor akan bebas memilih fasilitas yang akan didapatkan, FTZ atau KEK, mana yang lebih menyamankan bagi pelaku usaha.

Melalui KEK investor bisa mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti tax holiday, tax allowance, serta administrasi yang lebih mudah. Selain itu, barang yang dihasilkan melalui fasilitas FTZ di Batam harus diekspor ke luar negeri. Sementara dengan KEK, barang yang dihasilkan bisa dikirim terlebih dulu ke wilayah lain di dalam negeri.

FTZ orientasinya berupa ekspor, kalau masuk ke wilayah FTZ dia akan masuk peraturan dalam negeri. Sedangkan KEK, bisa ekspor dalam negeri. Kepala BP Batam memastikan bahwa pelaku usaha akan tetap mendapatkan kepastian berinvestasi di BP Batam, meskipun nantinya Kepala BP Batam akan diambil alih oleh Wali Kota Batam atau ex-officio.

FTZ di BP Batam berlaku pada 2007 dan pemerintah memberikan empat kemudahan bagi investor di BP Batam, seperti bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn-BM), bea masuk, dan bea keluar.

Sementara KEK berlaku sejak 2015 dan memiliki 14 kemudahan dalam berinvestasi, seperti investment allowance, amortasi dipercepat, pajak divide, kompensasi kerugian yang lebih lama, tax holiday, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Selain itu, PPN impor tidak dipungut, PPN pembelian dalam negeri tidak dipungut, pembebasan PPN atau PPnBM, penyerahan tidak dipungut kepada penerima fasilitas lainnya, pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, penangguhan bea masuk, hingga pembebasan bea masuk dan pembebasan cukai.

 

v  Pendapat:

Langkah pemerintah dalam melakukan pembubaran BP Batam ke wali kota bukan berarti membuat kawasan FTZ berubah menjadi KEK. Sebab, investor akan bebas memilih fasilitas yang akan didapatkan, FTZ atau KEK, mana yang lebih menyamankan bagi pelaku usaha.

Adanya tujuan Batam, Bintan, dan Karimun dijadikan sebagai kawan free trade zone sendiri adalah karena ketiga pulau tersebut memiliki letak geografis yang sangat strategis, yaitu berbatasan dengan Malaysia dan Singapura dan terletak di Selat Malaka, yang merupakan jalur pelayaran global sibuk.

Pemerintah menangkap peluang dengan mendayagunakan letak strategis ketiga pulau itu untuk menjadi tempat pengembangan perdagangan dan investasi. Selain itu, ketiga pulau tersebut dapat dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuknya investasi barang dan jasa ke luar negeri, serta dapat berfungsi sebagai sentral pengembangan industri. Batam, Bintan, dan Karimun juga dapat berfungsi sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia dan negara-negara lain, serta menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional.

Adanya free trade zone ini sendiri memberi manfaat kepada negara, yaitu kebutuhan negara lebih terpenuhi dan memperluas lapangan pekerjaan. Produk yang selama ini tidak tersedia di negara, namun produsen di negara lain membuat atau memilikinya lalu menjualnya. Tentu saja tanpa adanya perdagangan bebas pun tetap bisa dilakukan jual beli antar negara, namun dengan harga jual yang lebih mahal. Sedangkan dengan diterapkannya perdagangan bebas, suatu negara bisa mendapatkan apa yang dibutuhkan dengan harga yang lebih terjangkau.

Selain itu, perdagangan bebas bukan hanya terpaku pada barang atau jasa, namun juga tenaga kerja dan modal. Jadi perusahaan luar yang mendirikan cabang di negara lain bisa menyerap tenaga kerja yang ada di negara tersebut sehingga mengurangi jumlah pengangguran. Selain itu, tenaga kerja yang kompeten juga bisa mendapatkan pekerjaan di negara lain dan tidak terbatas hanya di negaranya saja.

Keuntungan untuk masyarakat sendiri, dengan adanya free trade zone masyarakat yang memberi fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn-BM), bea masuk, dan bea keluar membuat beberapa barang kebutuhan yang diperoleh dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan daerah lain. 

Sedangkan dengan diterapkannya kebijakan KEK, fasilitas yang diberikan berupa investment allowance, amortasi dipercepat, pajak divide, kompensasi kerugian yang lebih lama, tax holiday, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan lain sebagainya memberikan dampak keuntungan tersendiri bagi pelaku usaha dan tidak memberikan dampak pada masyarakat. Karena lebih banyaknya fasilitas yang diberikan oleh KEK  dan  administrasi yang lebih mudah bagi pelaku usaha maka para pelaku usaha lebih memilih fasilitas KEK. Sehingga, hal ini sama saja mencabut fasilitas FTZ di Batam.

Perlakuan pemasukan / pengeluaran BKP/JKP/BKPTB di kawasan Bebas adalah sebagai berikut.

1.   Pemasukan Barang Ke Kawasan Bebas Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Text Box: BKPOval: Kawasan BebasOval: TLDDP                                                              

                                                                                            

Speech Bubble: Oval: TIDAK DIPUNGUT  PPN
 

 

 

 


2.   Pengeluaran Barang Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Oval: Kawasan Bebas
 


Text Box: BKP

Oval: TLDDP

 

 

 

 


3.   Pemasukan Barang Ke Kawasan Bebas Dari Tempat Penimbunan Berikat Atau Kawasan Ekonomi Khusus

Oval: TPB/KEK
Text Box: BKP
Oval: Kawasan Bebas

 

 

 

 

 

 


4.   Pengeluaran Barang Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Penimbunan Berikat Atau Kawasan Ekonomi Khusus

Text Box: BKP

Oval: TPB/KEK
Oval: Kawasan Bebas
Speech Bubble: Oval: TIDAK DIPUNGUT  PPN

 

 

 

 

 


5.   Pemasukan Barang dari Luar Daerah Pabean Ke dalam Kawasan Bebas

Oval: LUAR DAERAH PABEAN
 


Text Box: BKP

 

 

 

 


6.   Penyerahan barang didalam Kawasan Bebas

 

Oval: Kawasan Bebas
Oval: Kawasan Bebas
 


Text Box: BKP

 

 

 

 


Untuk BKPTB/JKP

 

7.   dari TLDDP ke Kawasan Bebas

 

Text Box: BKPTB/JKP

Oval: Kawasan Bebas

 

 

 

 

 

 


8.   Text Box: BKPTB/JKPdari Kawasan Bebas ke TLDDP

Oval: Kawasan Bebas Oval: TLDDP
 

 

 


9.   Dari TPB/KEK ke kawasan Bebas

Oval: Kawasan Bebas
 


Text Box: BKPTB/JKP

Oval: TPB/KEK

 

 

 

 


10.       Dari kawasan bebas ke TPB/KEK

 

Text Box: BKPTB/JKP

Oval: TPB/KEK
Oval: Kawasan Bebas

Speech Bubble: Oval: TERUTANG  PPN                                                      

 


11.        Dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas

 

Oval: Luar Daerah Pabean
Oval: Kawasan Bebas
 


Text Box: BKPTB/JKP

Speech Bubble: Oval: BEBAS  PPN
 

 

 

 


12.        Didalam Kawasan Bebas

Oval: Kawasan Bebas
Text Box: BKPTB/JKP
Oval: Kawasan Bebas

 

 


B.       KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)

v  Judul Artikel : “Pemerintah tetapkan wilayah Singosari Malang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)”

Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-tetapkan-wilayah-singosari-malang-menjadi-kawasan-ekonomi-khusus-kek?page=2

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dilansir dari laman Setkab, Selasa (8/10), pemerintah menilai wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.

“Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud memiliki luas 120,3 ha (seratus dua puluh koma tiga hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur,” bunyi Pasal 2 PP ini. Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, menurut PP ini, terdiri atas: a. Zona Pariwisata; dan b. Zona Pengembangan Teknologi.

Pembangunan dan Pengelolaan

Menurut PP ini, Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dalam jangka waktu 90 hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singasari sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.

Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 September 2019.

 

v  Analisis Artikel

 

 

 

 

 

 

 

 

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu yang mencakup dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh konsorsium PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Intelegensia Grahatama, dan PT Cakrawala Mandala Nusantara telah mendapat persetujuan dari Bupati Malang dan diajukan oleh Gubernur Jawa Timur kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Melalui melalui PP Nomor 68 tahun 2019, akhirnya diresmikan KEK yang terletak di wilayah Singasari, Malang, Jawa Timur. Pemerintah menganggap perlunya untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Malang, Jawa Timur serta menunjang perluasan pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah menilai wilayah Singosari telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus yakni memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.

Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi Singosari di Kabupaten Malang memiliki orientasi geografis wilayah berdekatan dengan Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak serta terkoneksi dengan ruas tol Pandaan - Malang. Selain itu, populasi Malang Raya yang besar dan mempunyai keunggulan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur akan menjadi modal pengembangan sumber daya manusia potensial, khususnya pengembangan ekosistem digital dan ekonomi kreatif.

Keunggulan geostrategis wilayah yang dimiliki Singosari yaitu sektor pariwisata dengan tema cultural, heritage and historical tourism. Tema tersebut didukung oleh kawasan sekitar yang mempunyai nilai situs sejarah kerajaan di Indonesia. Selain itu, kawasan ini akan menjadi pusat wisatawan di Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru. Konsep Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari akan mengembangkan platform economic digital. Maka dari itu Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari diproyeksikan menjadi sinergis antara pengembangan pariwisata dengan ekonomi digital.

KEK Singhasari terdiri atas Zona Pariwisata dan Zona Pengembangan Teknologi. Zona Pariwisata diperuntukan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan lain terkait. Zona Pengembangan Teknologi diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.

Badan usaha pembangun dan pengelola KEK Singhasari ditetapkan dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan. Badan Usaha yang dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Singhasari. Badan usaha pembangun dan pengelola KEK adalah badan usaha perseroan terbatas yang dibentuk oleh anggota-anggota atau afiliasinya dari konsorsium PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Intelegensia Grahatama, dan PT Cakrawala Mandala Nusantara yang mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

Menurut PP No 96 tahun 2015 Pasal 2 disebutkan bahwa fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi :

a.       Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai (PPh, PPN & PPnBM, dan Kepabeanan dan/atau cukai).

b.      Lalu lintas barang

c.       Ketenagakerjaan

d.      Keimigrasian

e.       Pertanahan

f.        Perizinan dan nonperizinan.


 

ü Berikut fasilitas-fasilitas PPN&PPnBM yang diperoleh :

Fasilitas

Alur

Tidak Dipungut

a.  Pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari TLDDP.

b.  Pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari selain TLDDP.

c.  Pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Pelaku Usaha di KEK kepada Pelaku Usaha di KEK lainnya.

d.  Penyerahan barang kena pajak tertentu antar Pelaku Usaha di KEK.

 

Rectangle: Rounded Corners: KEKFlowchart: Alternate Process: KEK 2Reserved: FTZText Box: Daerah PabeanText Box: LDPOval: TPBFlowchart: Alternate Process: KEKFlowchart: Alternate Process: KEK  1Text Box: Daerah PabeanText Box: Daerah PabeanOval: 1Oval: 2Text Box: KEKText Box: Daerah Pabean

 

NOTE :

Yang dimaksud dengan Barang kena pajak tertentu :

a.  Barang dan bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain.

b. Barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan.

c.  Barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi serta pembangunan/pengembangan KEK.

Dipungut

a. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP, sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM.

b.   Pengeluaran barang asal impor dari KEK sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dalam rangka impor.

 

Text Box: Daerah PabeanFlowchart: Alternate Process: KEK

 

 

 

 

 


Flowchart: Alternate Process: KEKText Box: Daerah Pabean

 

 

 

 


 

C.      KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)

v  Judul Artikel : Pengembangan KAPET Batulicin Berbasis Komoditas Unggulan

Sumber : https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/2826

v  Analisis Artikel

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) adalah kawasan yang oleh Pemerintah Pusat didorong dan diprioritaskan pertumbuhannya karena mempunyai keunggulan ekonomi dibandingkan kawasan lainnya yang ada di provinsi. Dukungan yang diberikan pemerintah dilaksanakan secara terpadu, dalam hal: kemudahan perizinan, pemberian Insentif fiskal, pembangunan Infrastruktur dasar, dan pemberian jasa fasilitasi kepada calon Investor dan koordinasi dengan Institusi terkait. Pengembangan Investasi di KAPET berdasarkan kepada komoditi unggulan yang ada di kawasan tersebut, dari hulu sampai dengan ke hilir. Dengan demikian, calon investor dapat mengembangkan usaha mulai dari penyerapan sistem produksi, pengolahan bahan mentah menjadi bahan baku, pengolahan bahan baku menjadi bahan konsumsi, atau usaha-usaha baru dan jasa lain yang mendukung pendayagunaan komoditi unggulan tersebut.

Tercatat, ada 13 KAPET yang terbentuk di Indonesia yang 12 diantaranya berada di wilayah tengah dan timur Indonesia sementara 1 lagi di wilayah barat Indonesia. Salah satu KAPET diantara ketiga belas KAPET tersebut adalah KAPET Batulicin. KAPET Batulicin ditetapkan melalui KEPPRES No. 11 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin terletak di Provinsi Kalimantan Selatan bagian tenggara mempunyai luas wilayah 13.644 Km2. KAPET Batulicin menyimpan potensi sumber daya alam yang sangat besar yaitu berupa kegiatan pertambangan, kehutanan, pertanian, pariwisata dan perikanan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

            Sektor unggulan pada KAPET ini adalah sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Kegiatan yang dilakukan dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yaitu dalam bentuk pendirian industri pulp playwood, semen dan minyak goreng. Selain itu juga telah dilakukan pengembangan kemitraan antara pengusaha menengah/besar dengan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam kegiatan moulding, briket, meubeler, batako, dan lain-lainnya. Sektor unggulan yang akan dikembangkan di KAPET Batulicin ini diutamakan pada Sektor yang berskala ekonomi tinggi, memiliki nilai kompetitif, serta memiliki industri turunan yang mampu menciptakan nilai tambah.

 


 

Adapun Fasilitas PPN dan/atau PPnBM yang diperoleh adalah sebagai berikut.

Berdasarkan KMK 35/KMK.04/1999 Tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin menyebutkan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Batulicin diberikan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas :

a.    Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Batulicin, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi

 

Oval: KAPET Batulicin                    Tidak Dipungut

                                               

                    Barang Modal dan

                    Peralatan Lain                                           

b.    Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Batulicin, untuk diolah lebih lanjut

 

Oval: KAPET Batulicin                                                                 Impor

 

                                                                                 BKP

                                                           Tidak Dipungut           

c.    Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batulicin kepada pengusaha di KAPET Batulicin, untuk diolah lebih lanjut

Oval: KAPET Batulicin
Batulicin
S
 


Oval: Diluar KAPET
Batulicin
                                                  BKP Untuk Diolah           

                                                                                                

 

                                                  Tidak Dipungut

d.    Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Batulicin atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Batulicin

BKP Untuk     

Oval: KAPETOval: KAPETDiolah

 


                                                           Tidak Dipungut

 

e.    Text Box: Kawasan
Berikat
Text Box: TLDDPPenyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Batulicin kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Batulicin kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Batulicin

                                                                          BKP Hasil Olah

Text Box: KAPET
 


                                                                                         Tidak Dipungut

                                                                                                                   

                                                                                                                BKP Untuk

                                                                                                                    Diolah

 

                                                                                        BKP Hasil Olah

 

 

f.    

Diluar Kapet Batulicin

 
Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batulicin kepada atau antar pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin

KAPET Batulicin

 
 

 


                                                                   JKP Sehubungan

Kapet Batulicin

 
                                                                                          Kegiatan

 

 


                                                                Tidak Dipungut

 

 

 

g.   

Diluar Daerah Pabean

 

KAPET Batulicin

 
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin

Diluar Daerah Pabean

 
 


                                                                  

 


                                                                 

 

 


                                                                  Tidak Dipungut

 

h.   

Diluar Daerah Pabean

 
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin.

KAPET Batulicin

 
                                                                 Tidak Dipungut

 

Diluar Daerah Pabean

 
                                                                   Pemanfaatan JKP


 

D.      ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)

v  Judul :Pemberian Ijin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)

Sumber :

-          KMK No 40/KMK.05/1996

-          https://daftarperusahaanindonesia.com (pada 6 September 2014)

 

 

MENTERI KEUANGAN
S A L I N A N
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   : 40 /KMK.05/1996

TENTANG

PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. MUTSUKI  ELECTRIC INDONESIA YANG TERLETAK DI EJIP INDUSTRIAL PARK
 PLOT5 B-2, LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

:

a.

Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Mutsuki Electric Indonesia  No. L-JKTEZ-2926  tanggal 3 Oktober 1995 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE.

b.

Bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Mutsuki Electric Indonesia .

Mengingat

:

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 855 / KMK .01 / 1993  tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan No. 88/KMK. 01/1995 tanggal 14 Pebruari 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 855/KMK.01/1993.

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. MUTSUKI  ELECTRIC INDONESIA YANG TERLETAK DI EJIP INDUSTRIAL PARK PLOT 5 B-2, LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT

Pasal 1

Memberikan ijin EPTE kepada :

a.

Nama Perusahaan

:

PT. Mutsuki Electric Indonesia

b.

Alamat Kantor Perusahaan

:

EJIP  Industrial Park Plot 5 B-2, Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat.

c.

Nama Pemilik/Penanggungjawab

:

K. Mutsuki

d.

Alamat pemilik/Penanggungjawab

:

EJIP  Industrial Park Plot 5 B-2, Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat.

e.

Nomor Pokok Wajib Pajak

:

1.071.129.9-407

f.

Luas lokasi EPTE

:

12.430 M2

g.

Jenis hasil produksi

:

Plastic Product berupa Front Cover Center Panel, Back Cover, Damper, Adapter, Plug Assy, terminal Head, Front Board, Emblem, Coalition Button, Terminal Board, Bottom, Connector, Lens, Gear, Front Panel, Fastener, Connector Housing dan pelengkap mesin berupa Mold and Mold parts.

Pasal 2

Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :

1.

Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain dibidang impor dan ekspor;

2.

Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  No. 855 /KMK. 01 / 1993 dan No. 88/KMK.01/1995;

3.

Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;

4.

Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, yang menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Pasal 3

Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan No. 88/KMK. 01/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 855/KMK.01/1993.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

1.  Sdr Menko Bidang EKKU dan Pengawasan Pembangunan;

2.  Sdr Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

3.  Sdr Menkteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM;

4.  Sdr Gubernur Bank Indonesia;

5.  Sdr Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

6.  Sdr Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

7.  Sdr Direktur Jenderal Pajak;

8.  Sdr Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

9.  Sdr Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

10.  Sdr Kepala Kantor Inspeksi Tipe A DJBC Soekarno-Hatta II.

PETIKAN :  Keputusan  ini disampaikan kepada Yth. :

Pimpinan PT. Mutsuki Electric Indonesia
Ejip Industrial Park Plot 5 B-2,
Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat.

SALINAN sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

Ny. HERTATI MULATSIH
NIP. 110016245

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal  : 23 Januari 1996

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD

 

Informasi mengenenai PT. Mutsuki Electric Indonesia :

Memiliki kantor pusat & pabrik di EAST JAKARTA INDUSTRIAL PARK No. 5-B Lemah Abang Bekasi 17550. Berdiri pada tanggal 20 Juli 1995 namun mulai beroperasi pada 1996 dan berstatus Perseroan Terbatas (PT). PT ini berkategori Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang membidangi usaha Industri Produk Plastik (Plastic Product Industry). Adapun kapasitas produksinya antara lain : J Plastic Products front Parts (VTR, Casettes Door VTR) – 500 tons p.a; J Plastic Parts (Connector of VTR, Connector of TV Turner) – 30 tons p.a. ; J Molds – 5 tons p.a.

Berkecimpung di Pasar domestik dan memiliki jumlah karyawan hingga 260 orang. PT ini berasosiasi dengan MUTSUKI ELECTRIC CO. LTD. Di Jepang dan sebagian besar sahamnya dipegang oleh Kunitoshi Mutsuki. Total investasinya tercatat hingga US$ 3,850,000. Bankir PT ini antara lain adalah The Bank of TOKYO MITSUBISHI LTD. Dan juga PT Bank Negara Indonesia Tbk.

 

v  Analisis

Berdasarkan informasi di atas, PT Mutsuki Electric Indonesia dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor barang atau bahan untuk selanjutnya diolah menjadi barang jadi atau barang hasil olahan dengan perusahaan asosiasinya di Jepang. Selain itu, karena pangsa dari PT Mutsuki Electric Indonesia merupakan pasar domestik, maka tentu transaksi berupa penyerahan baik pemasukan maupun pengeluaran barang dari lokasi EPTE yang ada di PT ini. Namun karena PT Mutsuki Electric Indonesia telah memiliki ijin EPTE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40 /KMK.05/1996 maka ada beberapa fasilitas perpajakan yang akan diperoleh PT ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/Kmk.01/1996 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/Kmk.01/1993 Tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Sebagaimana Telah Diubah Terakhir  Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/Kmk.01/1995.

v  Alur :

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

v  Fasilitas PPN dan/atau PPNBM yang diperoleh

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/Kmk.01/1996 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/Kmk.01/1993 Tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Sebagaimana Telah Diubah Terakhir  Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/Kmk.01/1995, Pasal 2 :

              (1) Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah dalam EPTE tidak dipungut Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT), Cukai, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

(2) Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dalam EPTE tidak dipungut BM, BMT, PPh Pasal 22 dan diberikan penangguhan PPN dan PPn BM.

(3) Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

(4) Pengiriman barang hasil pengolahan EPTE ke EPTE lainnya atau ke kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

(5) Pengeluaran barang dan/atau bahan dari EPTE ke perusahaan industri di DPIL atau EPTE lainnya atau Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut.

(6) Penyerahan kembali Barang Kena Pajak (BKP) hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada PKP EPTE, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.

(7) Mesin dan/atau peralatan pabrik yang dipergunakan dalam kegiatan produksi di EPTE dapat diganti dengan ketentuan bahwa mesin dan/atau peralatan pabrik yang diganti tersebut :

a.    di reekspor; dan/atau

b.    dipindahtangankan ke Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (PPDKB) atau EPTE lain; dan/atau

c.    dikeluarkan ke daerah pabean Indonesia lainnya dengan membayar BM, BMT, PPh Pasal 22, PPn dan PPn BM sepanjang telah memenuhi ketentuan umum yang berlaku di bidang impor; dan/atau

d.    dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(8) Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL kepada perusahaan EPTE untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor".

 

 


 

Referensi :

PP Nomor 96 tahun 2015

KMK 35/KMK.04/1999

KMK No 40/KMK.05/1996

KMK No 43/KMK.01/1996

 

 

No comments:

Post a Comment