Persekutuan Firma menurut Pasal 16 KUHD, merupakan persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Persekutuan firma merupakan bentuk khusus dari persekutuan perdata.
Persekutuan Komanditer (CV) adalah
persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. CV
adalah sebuah bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda diantara anggotanya.
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha atau perusahaan yang paling banyak dipakai sebagai wadah kegiatan bisnis di Indonesia. PT merupakan bentuk penyempurnaan dari bentuk CV yang masih mengandung beberapa kelemahan, terutama karena masih adanya tanggung jawab tidak terbatas terhadap kewajiban kepada pihak ketiga.
Berikut disajikan beberapa kelebihan dan
kelemahan dari Firma, CV, dan PT.
|
KELEBIHAN |
KELEMAHAN |
FIRMA |
§
Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya
pembagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil
bersama-sama. §
Semua anggota Firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang
harus aktif mengelola usaha. §
Pemimpin Firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing. §
Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha
perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluas usahanya. §
Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya
relatif lebih mudah. §
Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan
finansial yang lebih besar |
§
Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan
pribadi. §
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang
perusahaan. §
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk
menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi
bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu. §
Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut
juga ditanggung oleh anggota yang lain. §
Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak
adil. §
Wewenang yang sama. Dimana wewenang dibagi pada beberapa orang
yang mana setiap masing-masing firma adalah pimilik dan pimpinan perusahaan. §
Mengandung bahaya adanya sebuah kemungkinan bahwa firma tidak
mematui peraturan yang sudah disepakati sebelumnya. |
CV |
§ Modal yang dikumpulkan lebih besar. § Lebih mudah menerima suntikan dana
dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di
Indonesia. § Kemampuan manajemennya lebih besar. § Pendiriannya relatif lebih mudah jika
dibandingkan dengan perseroan terbatas
(P T). |
§ Sebagian anggota atau sekutu di
persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. § Kelangsungan hidup tidak menentu. § Sulit untuk menarik kembali modal yang
telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan. § Persero pasif tidak mengelola
perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada persero aktif. § Harta kekayaan persero aktif dapat
disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan § Keuntungan dibagi antar anggota. |
PT |
§
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang
perusahaan. Artinya, Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal
yang disetorkan pada PT, tidak lebih. §
Kelangsungan hidup perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin,
sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti. §
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang
lain. §
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya,
misalnya dengan mengeluarkan saham baru. §
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal secara efisien. §
Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegang
saham. §
Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan. |
§
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan
yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para
pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. §
Pendirian PT jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha
lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk
usaha tertentu. §
Biaya pembentukannya relatif tinggi. §
Keuntungan dibagi dengan pemegang saham. §
Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum. §
Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih
oleh pemegang saham terbesar. §
Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena
tanggung jawabnya terbatas. |
No comments:
Post a Comment