WELCOME TO MY SIMPLE BLOG, MAY USEFUL FOR US

Saturday, August 21, 2021

Perbedaan Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT)

             Persekutuan Firma menurut Pasal 16 KUHD, merupakan persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Persekutuan firma merupakan bentuk khusus dari persekutuan perdata.

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. CV adalah sebuah bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha atau perusahaan yang paling banyak dipakai sebagai wadah kegiatan bisnis di Indonesia. PT merupakan bentuk penyempurnaan dari bentuk CV yang masih mengandung beberapa kelemahan, terutama karena masih adanya tanggung jawab tidak terbatas terhadap kewajiban kepada pihak ketiga.

Berikut disajikan beberapa kelebihan dan kelemahan dari Firma, CV, dan PT.

 

KELEBIHAN

KELEMAHAN

FIRMA

§  Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.

§  Semua anggota Firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.

§  Pemimpin Firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.

§  Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.

§  Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

§  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar

 

§  Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.

§  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.

§  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.

§  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

§  Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.

§  Wewenang yang sama. Dimana wewenang dibagi pada beberapa orang yang mana setiap masing-masing firma adalah pimilik dan pimpinan perusahaan.

§  Mengandung bahaya adanya sebuah kemungkinan bahwa firma tidak mematui peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.

CV

§  Modal yang dikumpulkan lebih besar.

§  Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.

§  Kemampuan manajemennya lebih besar.

§  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan  terbatas (P T).

 

 

 

 

 

§  Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.

§  Kelangsungan hidup tidak menentu.

§  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

§  Persero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada persero aktif.

§  Harta kekayaan persero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan

§  Keuntungan dibagi antar anggota.

PT

§  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Artinya, Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan pada PT, tidak lebih.

§  Kelangsungan hidup perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.

§  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.

§  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.

§  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara efisien.

§  Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegang saham.

§  Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.

 

§  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.

§  Pendirian PT jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.

§  Biaya pembentukannya relatif tinggi.

§  Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.

§  Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum.

§  Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.

§  Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.

 

No comments:

Post a Comment