BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
sejarah reformasi Undang-Undang perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan,
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 berlaku sejak Januari 1984. Undang-Undang ini
telah beberapa kali mengalami prubahan dan terakhir kali diubah dengan
Undan-Undang no 36 tahun 2008.
Dalam
Undang-Undang no 36 tahun 2008, salah satunya dibahas mengenai Objek Pajak.
Dimana objek pajak penghasilan adalah penghasilan. Dalam Undang-Undang
dijelaskan pula objek yang berkenaan dengan pengenaan dan pemungutan pajak atas
penghasilan. Adapun klasifikasi dan pembagiannya diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang tersebut serta dengan sumber lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan uraian di atas, penulis menjabarkannya dalam makalah ini yang berjudul “KLASIFIKASI OBJEK PPH MENURUT UU PPH”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan di atas maka dapat
dirumuskan permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana uraian dan penjelasan mengenai objek PPh yang bersifat
final?
2. Bagaimana uraian dan penjelasan mengenai objek PPh yang bersifat tidak
final?
3. Berapakah tarif objek pajak penghasilan ?
4. Bagaimana uraian dan penjelasan mengenai Non Objek PPh ?
5. Bagaimana contoh kasus dari objek pajak penghasilan ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui uraian mengenai objek PPh yang bersifat final.
2. Untuk mengetahui uraian mengenai objek PPh yang bersifat tidak
final.
3. Untuk mengetahui tarif objek pajak penghasilan.
4. Untuk mengetahui uraian mengenai non objek PPh.
5. Untuk mengetahui contoh-contoh kasus objek pajak penghasilan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Objek PPh Final
Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan
dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang
disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi
merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib
pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar
pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau
diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang
disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi
sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan
demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh
nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan
lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan
merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan,
Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final
atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan
tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta
pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2)
ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu
Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang
PPh.
Beberapa kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan
Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
a.
PPh Final
atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto
Sertifikat Bank
Indonesia
1. Objek PPh adalah Penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima
atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri
melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang
bank luar negeri di Indonesia.
2. Definisi
-
Deposito adalah
deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka,
sertifikat deposito dan “deposit on call” baik dalam mata uang rupiah maupun
dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan
oleh bank.
-
Tabungan adalah
simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing
bank.
b.
PPh Final atas Bunga Obligasi
1. Definisi
Bunga
Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam
bentuk bunga dan/ atau diskonto.
Obligasi
adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12
bulan.
2. Pemotongan
Pajak Penghasilan dilakukan oleh:
a.
penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk,
atas:
1)
bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan
kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan
2)
diskonto yang diterima atau diperolehpemegang Obligasi tanpa bunga pada saat
jatuh
tempo
Obligasi;
b.
perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau
diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat
transaksi; dan/atau
c.
perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli
Obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto
Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.
c. PPh Final
atas Bunga Simpanan Koperasi
1.
Dikenakan atas
bunga pinjaman yang dibayarkan oleh koperasi
yang didirikan di Indonesia kepada anggota
koperasi Orang Pribadi.
2.
Dipotong oleh
koperasi yang melakukan pembayaran bunga
simpanan kepada anggota koperasi Orang Pribadi pada saat pembayaran.
3.
Besarnya Pajak
Penghasilan adalah:
a.
0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 per
bulan; atau
b.
10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari
Rp240.000,00 per bulan.
d. PPh Final atas Hadiah Undian
1. Objek pajak
penghasilan adalah penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi dan badan baik dalam
negeri maupun luar negeri.
2. Hadiah undian
adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
3. Nilai hadiah
yaitu nilai uang dan nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam
bentuk natura.
4. Pemotong adalah
penyelenggara undian.
5. Tarif PPh final
atas hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto.
e. PPh Final atas Penjualan Saham di Bursa Efek
1.
Definisi
a.
Pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana (“initial public
offering”) menjadi efektif. Termasuk dalam pengertian pendiri adalah Orang Pribadi
atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena:
a.
warisan
b.
hibah
c. cara lain yang
tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.
b.
Pengertian saham pendiri adalah :
a.
saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang
dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (initial public offering);
b.
saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
f. PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau
Bangunan
Definisi
a. Dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau
diperoleh Orang
Pribadi atau badan dari pengalihan
hak atas tanah
dan/atau bangunan
b. Pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan
adalah:
a. penjualan,
tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak,
lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain
pemerintah;
b. penjualan,
tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan
pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan
umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
c. penjualan,
tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah
guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan
khusus.
g. PPh Final atas Jasa Konstruksi
Definisi
a.
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa
konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
b.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu
bangunan
atau bentuk fisik lain.
h. PPh Final atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan
1.
Dikenakan atas penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa
tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium gedung perkantoran, gedung
pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah
toko, gudang dan bangunan industri.
i. PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi
1. Atas
penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto
dan bersifat final.
2. Dividen
sebagaimana dimaksud adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi.
3. Dilakukan oleh
pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
4. Pihak yang
membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan
tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap
melakukan pemotongan.
B. Objek PPh Tidak Final
C. Tarif Objek PPh
·
Tarif PPh Pasal 4
Ayat 2/PPh Final untuk UKM
Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 4 Ayat 2
adalah PPh Final 1 persen/pajak UKM. Sesuai namanya, tarif pajak
untuk UKM, wiraswasta dan bisnis online ini menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1% yang dipotong dari
total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan dan dibayarkan
pada tanggal 10 setiap bulannya.
·
Tarif PPh Pasal 4
Ayat 2/PPh Final Terbaru Lainnya
Ada 11 macam objek PPh Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing
objek penghasilan memiliki tarif yang berbeda dan diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Di bawah ini adalah daftar tarif PPh Pasal 4 Ayat
2 terbaru sesuai peraturan pemerintah yang berlaku:
No |
Objek
PPh Pasal 4 Ayat 2 |
Tarif (%) |
Peraturan yang berlaku |
1 |
Bunga
deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa giro**** |
20 |
Pasal
4 (2) a UU PPh jo PP 131 Thn 2000 jo KMK 51/KOM.04/2001 |
2 |
Bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
^ |
10 |
Pasal
4 (2) a & Pasal 17 (7) jo PP No.15 Thn 2009 |
3 |
Bunga
obligasi (surat utang & SUN lebih dari 12 bulan) ^^^ |
|
Pasal
4 (2) a UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 |
3a |
Bunga
dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri & BUT |
15 |
Idem |
3b |
Bunga
dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B |
20 |
Idem |
3c |
Diskonto
dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai BUT* |
15 |
Idem |
3d |
Diskonto
dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B* |
20 |
Idem |
3e |
Diskonto
dari obligasi tanpa bunga bagi WP dalam negeri dan BUT** |
15 |
Idem |
3f |
Diskonto
dari obligasi tanpa bunga bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B** |
20 |
Idem |
3g |
Bunga
dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana
yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk
tahun 2009 - 2010. |
0 |
Idem |
3h |
Bunga
dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP |
5 |
Idem |
3i |
Bunga
dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana
yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk
tahun 2014, dst. |
15 |
Idem |
4 |
Deviden
yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri |
10 |
Pasal
17 (2c) dan Pasal 4 (2) UU PPh |
5 |
Hadiah
undian |
25 |
Pasal
4 (2) b UU PPh jo PP No. 132 thn 2000 |
6 |
Transaksi
derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa*** |
2,5 |
Pasal
4 (2) c UU PPh jo PP No. 17 thn 2009 |
7a |
Transaksi
penjualan saham pendiri |
0,5 |
PP
No. 14 Thn 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE
06/PJ.4/1997 |
7b |
Transaksi
penjualan bukan saham pendiri |
0,1 |
Idem |
8 |
Jasa
konstruksi |
|
Pasal
4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009 |
8a |
Pelaksana
JK sertifikasi kecil |
2 |
Idem |
8b |
Pelaksana
JK tanpa sertifikasi |
4 |
Idem |
8c |
Pelaksana
Jk sertifikasi sedang dan besar |
3 |
Idem |
8d |
Perancang
atau pengawas JK oleh penyedia JK bersertifikasi usaha |
4 |
Idem |
8e |
Perancang
atau pengawas JK oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha |
6 |
Idem |
9 |
Persewaan
atas tanah dan/atau bangunan |
10 |
Peraturan
Pemerintah No. 29 Thn 1996 jo PP No.05 thn 2002 |
10a |
WaP
yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha
real estate)^* |
5 |
Pasal
4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 2008 |
10b |
Pengalihan
Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya
melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
1 |
Idem |
11 |
Transaksi
penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya
yang diterima oleh perusahaan modal ventura |
0,1 |
PP
No. 4 tahun 1995 |
Dasar
Penghasilan yang Dipotong Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
* Dari selisih lebih harga jual atau
nilai nominal di atas harga perolehan obligasi atau tidak termasuk harga
berjalan.
** Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi.
*** Dari margin awal.
**** Kecuali yang diterima bank, dana pensiun, tabungan kepemilikan
rumah RSS, tabungan
atau deposito di bawah Rp 7.000.000,-
^ Kecuali
bunga di bawah Rp 240.000,- tidak dikenakan pajak.
^* Kecuali
pengalihan oleh wajib
pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah PTKP dengan nilai
pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,-, penjualan, tukar-menukar, pelepasan
hak, hibah, warisan atau cara lain kepada pemerintah, untuk pelaksanaan
pembangunan dan kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
^^ Dengan
syarat perusahaan pasangannya tidak terdaftar di bursa efek, dalam hal transaksi
penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui
bursa efek, maka pengenaan pajak penghasilannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pajak
penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
^^^ Kecuali
bunga dan/atau diskonto yang diterima oleh dana pensiun dan bank, baik bank
dalam negeri atau perwakilan bank luar negeri di dalam negeri yang pajak
penghasilannya tidak final.
D. Non Objek PPh
Apabila wajib pajak memperoleh
penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, maka atas penghasilan ini
dikeluarkan atau dikoreksi dari penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif
umum. Biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak
boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Apabila Wajib Pajak
mengeluarkan biaya bersama (terkait penghasilan yang merupakan objek pajak)
yang tidak bisa dipisahkan dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak maka
pembebanan atas biaya tersebut dilakukan secara proporsional dan Wajib Pajak
harus melakukan pembukuan secara terpisah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh,
jenis penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak, sehingga tidak
terutang PPh meskipun diterima atau diperoleh oleh subjek pajak adalah :
1.
a. Bantuan atau sumbangan , termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang
diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima
sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah ( diatur dalam PP No. 18 tahun 2009 : zakat diterima badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah , dan
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib diterima lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan pemerintah).
b. Harta hibahan yang diterima oleh
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satuderajat, dan oleh badan
keagamaan atau badanpendidikan atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi
atau orang pribadi atau badan social termasik yayasan, koperasi atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu No 245/PMK.03/2008) sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikanatau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan.
1.
Warisan
2.
Harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan
modal.
3.
Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaana atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau
pemerintah, kecuali yang diberikan oleh : bukan wajib pajak, WP yang dikenakan
pajak secara final atau WP yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus (deemed
profit) sebagaimana dimaksud pasal 15.
4.
Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi
beasiswa.
5.
Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib
pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1.
Dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan
2.
Bagi
perseroan terbatas, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
6.
Iuran
yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawa.i
7.
Penghasilan
dari modal yangditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
8.
Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan
kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
9.
Bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh reksadana selama 5 tahun pertama sejak
tanggal pendirian atau tanggal kontrak ( ketentuan ini tidak tercantum lagi
dalam UU No. 36 tahun 2008 sehingga dihapus sejak 1 Januari 2009 dan merupakan
Objek pajak )
10.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bberupa bagian laba dari
badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di
Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1.
Merupakan
perusahaan kecil, menengah atau yang mejalankan kegiatan dalam sector-sektor
usaha yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan
2.
Sahamnya
tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
11.
Beasiswa
yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ( Permenkeu No 246/PMK.03/2008 :
diterima WNI untuk pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar,
menengah dan tinggi, terdiri dari : biaya pendidikan yang dibayarkan ke
sekolah, biaya ujian, biaya penelitian terkait bidang studinya, pembelian buku
dan biaya hidup yang wajar di lokasi belajar)
12.
Sisa
lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di
bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah
terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam
bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan atau penelitian dan
pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4tahun sejak diperolehnya sisa
lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan
13.
Bantuan
atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
wajib pajak tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarka Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu No 247/PMK.03/2008: Jamsostek,
Taspen, Asabri, Askes, badan hokum lainnya penyelenggara Program Jaminan
Sosial).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Penghasilan
diklasifikan menjadi objek final, objek tidak final, dan non objek. Pajak atas penghasilan, baik penghasilan atas
objek final, objek tidak final, maupun non objek seluruhnya dilaporkan, namun
hanya penghasilan atas objek tidak final yang dihitung.
B. Saran
Penulis telah menjabarkan mengenai Pajak Penghasilan dalam makalah
ini. Penulis memberikan rekomendasi kepada :
1.
Masyarakat
Kepada masyarakat, diharapkan menaati dan memenuhi
kewajibannya dalam membayar pajak,
seperti Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pelajar
Kepada para pelajar, diharapkan dapat memperluas wawasannya
mengenai objek pajak dalam ruang lingkup Pajak Penghasilan (PPh).
3. Pembaca
Penulis menyadari akan adanya kekurangan dalam penulisan makalah
ini, untuk itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat
dibutuhkan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.pajak.go.id/content/22113-penghasilan-yang-dikenakan-pph-final
https://tanyapajak1.wordpress.com/2013/11/26/pajak-penghasilan-final-atau-tidak-final-pph/
https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/buku%20pph%20upload.pdf
http://www.pajak.go.id/content/22114-penghasilan-yang-tidak-termasuk-objek-pajak
http://asnatun.blogspot.com/2014/05/objek-pajak-dan-bukan-objek-pajak.html
https://www.online-pajak.com/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2-tarif
No comments:
Post a Comment