WELCOME TO MY SIMPLE BLOG, MAY USEFUL FOR US

Saturday, August 21, 2021

Analisis Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak di Indonesi

Pemerintah Indonesia kini terus berupaya meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakatnya melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan membangun infrastruktur dimana sebagian besar pembiayaan tersebut, bersumber dari penerimaan pajak. Semakin besar ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap penerimaan pajak, mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyempurnakan administrasi perpajakan, meningkatkan profesionalisme dan integritas aparat pajak serta pemahaman wajib pajak terhadap pentingnya arti kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku dan tepat waktu. Namun, kenyataannya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih tergolong rendah.

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang perpajakan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah dengan menciptakan kemudahan dalam penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik dengan memanfaatkan internet. Mengingat saat ini kebutuhan dan tuntutan masyarakat atas layanan yang dapat dipercaya, cepat, akurat, efektif dan efisien tidak mungkin dapat dipenuhi tanpa dukungan proses digitalisasi. Saat ini digitalisasi telah menjalar ke seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Mulai dari sosial, ekonomi, pelayanan publik, hingga transportasi tak lepas dari proses digitalisasi. Bidang perpajakan Indonesia pun tak luput dari pengaruh digitalisasi dengan hadirnya layanan pajak secara elektronik.

 Salah satu bentuk digitalisasi sistem administrasi perpajakan yaitu e-filling. E-filling merupakan cara penyampaian e-SPT[1] secara online yang real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi yang dituntun oleh DJP. Internet menjadi media pendukung sistem e-filing, dimana dalam penggunaan sistem efiling dibutuhkan pemahaman internet yang baik. Hal ini juga menjadi faktor penting wajib pajak untuk menggunakan e-filling, karena dengan pemahaman internet yang baik semakin tinggi pula keinginan wajib pajak dalam menggunakan e-filling.

Sehubungan dengan hal tersebut, penulis tertarik mengambil Tugas Akhir Aplikasi Komputer dengan judul “Analisis Penerapan Sistem e-filling Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak di Indonesia”.

 

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan di atas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut.

1.    Bagaimana penerapan sistem e-filling di Indonesia?

2.    Apakah penerapan sistem e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan?

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan yang ingin dicapai dengan penulisan Tugas Akhir ini adalah:

1.    Untuk mengetahui penerapan sistem e-filling di Indonesia.

2.    Untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan.

1.4 Metode Pengumpulan Data

Metode penelitian yang akan digunakan dalam mendapatkan dan menganalisis data yang mendukung penulisan makalah ini adalah Metode Studi Literatur. Metode ini dilakukan dengan cara mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan topik yang diambil penulis dari buku, peraturan, jurnal, artikel, dan lainnya untuk memperoleh dasar teoritis mengenai pembahasan dalam makalah ini.

1.5 Sistematika Penulisan

BAB I PENDAHULUAN

          Bab ini berisi uraian tentang latar belakang, tujuan penelitian, pembatasan masalah, metode yang digunakan dalam pengumpulan data, dan sistematika pembahasan.

BAB II PERMASALAHAN

          Bab ini berisi tentang uraian data dan fakta yang mendukung penulis untuk  membuat tugas akhir ini. Bab ini juga berisi hal-hal penting yang harus disajikan sebelum penulis melakukan penelitian dan pembahasan.

BAB III PEMBAHASAN

Bab ini berisi uraian landasan teori yang digunakan dalam melakukan penelitian seta hasil pembahasan yang dilakukan oleh penulis terkait dengan permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam tugas akhir ini. Bab ini merupakan bagian utama dalam tugas akhir ini.

BAB IV KESIMPULAN

Bab ini berisi tentang kesimpulan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis dalam penyusunan tugas akhir ini.


          Setiap tahunnya masyarakat Indonesia wajib menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun Badan sebelum deadline atau tengat waktu yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

          Sebelum e-filing populer sampai saat ini, wajib pajak mengantre tanggal 31 Maret sampai jam 12 malam. Tetapi dengan e-filling kita lebih sederhana, jam 4 sudah selesai. Lebih gampang untuk administrasi. Berikut beberapa perbedaan e-filling dengan sistem pelaporan manual.

1.        Metode Pengisian

Metode pelaporan SPT secara manual dan e-Filing pajak sama-sama menggunakan formulir resmi dari DJP. Akan tetapi, formulir e-Filing pajak tidak berupa lembaran kertas, melainkan langsung tersedia di sistem. Semua kolom yang harus Wajib Pajak isi sama dengan formulir manual.

2.        Sistem Identifikasi

Metode pelaporan menggunakan e-Filing pajak mewajibkan Anda memiliki sistem identifikasi elektronik yang disebut e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor ini diperoleh setelah wajib pajak mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

3.        Metode Pembayaran dan Penyampaian Laporan

Metode pelaporan SPT manual mewajibkan Anda untuk datang langsung ke KPP setempat. Sementara, dengan e-Filing pajak, Anda bisa melaporkan dan membayar dari mana saja dan kapan saja selama ada koneksi internet.

2.2    Realisasi Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak di Indonesia

          Rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) Indonesia sebesar 10,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2018. Angka tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan standar tax ratio bagi negara-negara di seluruh dunia menurut Bank Dunia yaitu sebesar 15 persen. Salah satu penyebab rendahnya rasio penerimaan perpajakan di Indonesia adalah masih rendahnya kepatuhan wajib pajak (tax compliance).

          Sampai dengan 1 April 2019, sebanyak 11,3 juta SPT Tahunan WP OP dan Badan telah disampaikan oleh wajib pajak (WP). Dari angka tersebut, terdapat 278 ribu SPT Tahunan WP Badan yang batas waktu pelaporannya baru akan berakhir pada 30 April 2019 mendatang. Jika melihat jumlah WP terdaftar sampai dengan 31 Desember 2018 yaitu 18,3 juta wajib pajak, maka masih ada 7 juta wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

          Salah satu indikator kepatuhan wajib pajak adalah jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas akhir pelaporan (tepat waktu). Jika melihat kondisi kepatuhan wajib pajak (tax compliance) Indonesia beberapa tahun kebelakang, kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Tahun 2016, dari 257 juta populasi orang pribadi di Indonesia terdapat 30,08 juta WP Terdaftar dan hanya 12,7 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh.

2.1.1   Pengertian Pajak

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pemerintah Indonesia).

 

2.1.2   Digitalisasi Administrasi Pajak di Indonesia

Seiring pesatnya perkembangan teknologi di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk melakukan serangkaian transformasi digital atau digitalisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Digitalisasi diartikan sebagai proses pemberian atau pemakaian sistem digital. Sedangkan menurut Terry Kuny (1995), digitalisasi didefinisikan mengacu pada proses menterjemahkan suatu potongan informasi seperti sebuah buku, rekaman suara, gambar atau video, ke dalam bit[2].

Salah satu layanan yang mencerminkan transformasi ini yang banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah portal DJP Online, sebuah layanan perpajakan digital yang dapat diakses melalui internet secara real time[3]. Manfaat yang dapat dirasakan dari layanan DJP Online pajak adalah proses yang cepat, mudah, aman, gratis, dan paperless[4]. Jenis layanan perpajakan yang disediakan dalam portal DJP Online adalah e-registration, e-billing, e-filling, e-form, e-faktur, dan e-SPT.

 

2.1.3   E-filling

Menurut PER-01/PJ/2014, e-filling adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini fasilitas e-filling baru dapat dinikmati untuk pelaporan dua jenis SPT, yaitu: pertama, SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S. Kedua, SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770SS. (Direktorat Jenderal Pajak)

2.1.4   Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Pratama (2012), wajib pajak patuh adalah wajib pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Setiap tahun pada akhir bulan Januari dilakukan penetapan wajib pajak patuh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.        Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan.

2.        Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

3.        Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

4.        Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima (5) tahun terakhir.

2.2    Penelitian Terdahulu

Table 1.1 Hasil Penelitian Terdahulu

No

Peneliti (Tahun)

Judul Penelitian

Hasil Penelitian

1

Kamelia (2008)

Analisis Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Program E-SPT Dalam Melaporkan SPT Masa PPN

Hasil penelitian dengan menggunakan spearman rank menunjukan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara jumlah SPT masa PPN yang diterima sebelum dan sesudah penerapan program eSPT. Pada uji wilcoxon match pairs test, terdapat perbedaan antara jumlah SPT masa PPN yang diterima sebelum dan sesudah penerapan program e-SPT

2

Astusi (2015)

Analisis Penerapan efilling Sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara

Penerapan e-filing dinilai mampu mengatasi permasalahan yang terjadi selama ini di antaranya adalah antrian penyampaian SPT dari wajib pajak yang memasuki jatuh tempo pelaporan dan petugas perekaman data SPT di Kantor Pelayanan Pajak yang jumlahnya terbatas sehingga proses perekaman menjadi lambat. Program eFiling memberikan banyak manfaat baik pada Wajib Pajak maupun aparatur Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

3

Akib dan Amdayani (2016)

Analisis Penerapan Sistem e-filling Dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi pada KPP Pratama Kediri )

Tidak terdapat perbedaan antara kepatuhan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pph WPOP diKPP Pratama Kedari sebelum dan sesusah penerapan sistem efilling melalui website DJP yang disebabkan karena belum efektifnya penerapan sistem e-filling tersebut.

4

Fesa Marisa (2017)

Analisis Perbandingan Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Program E-Filing Dalam Melaporkan Spt Tahunan Orang Pribadi (Studi Empiris Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Provinsi Lampung Periode 2012-2017)

Hasil penelitian tidak menunjukan hasil yang signifikan atau tidak terdapat perbedaan antara sebelum diterapkannya program e-filing dengan sesudah diterapkannya program e-filing.

Sumber : Kamelia (2008) , Astusi (2015), Akib dan Amdayati (2016), Fesa Marisa (2017)


4.1    Kesimpulan

Berdasarkan penelitian terdahulu yang telah dilakukan dan pembahasan yang diuraikan penulis, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan e-filling tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan. Dengan kata lain, wajib pajak kurang merespon dalam pelaporan menggunakan e-filling dikarenakan kurangnya pengetahuan diprogram tersebut dan kurangnya sosialisasi oleh pihak kantor pelayanan pajak sehingga masyarakat kurang paham terhadap program e-filing. Hal ini juga didasari karena kurangnya pendidikan masyarakat dan keterbatasan koneksi di wilayah tertentu sehingga sulit untuk mengakses e-filling

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan melalui efiling belum maksimal karena masih terdapat beberapa kelemahan dari penerapan eFiling yang menjadi kendala bagi Wajib Pajak. Kendala pada penerapan aplikasi efiling yang dialami Wajib Pajak di antaranya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap modernisasi perpajakan khususnya pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling.

4.2    Saran

Dengan adanya pembahasan dalam makalah ini, penulis berharap semakin meningkatkan wawasan bagi pembaca mengenai “Pengaruh Penerapan e-filling Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak di Indonesia”. Selain itu, penulis juga berharap adanya kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk kesempurnaan dalam pembuatan paper selanjutnya.




DAFTAR PUSTAKA

Akib dan Amdayati. 2016. "Analisis Penerapan Sistem e-filling Dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi."

Amaliah, Zidni. 2019. Mendongkrak Tax Compliance melalui Digitalisasi Sistem Administrasi Perpajakan. April 30. Accessed Januari 22, 2020. https://www.pajak.go.id/.

Astusi. 2015. "Analisis Penerapan efilling Sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara."

Cintia, Fesa Marisa. 2017. "Analisis Perbandingan Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Program E-Filing Dalam Melaporkan Spt Tahunan Orang Pribadi (Studi Empiris Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Provinsi Lampung Periode 2012-2017)."

Direktorat Jenderal Pajak. t.thn. Diakses Januari 21, 2020. www.djp.go.id.

Kamelia. 2008. "Analisis Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Program E-SPT Dalam Melaporkan SPT Masa PPN."

Kuny, Terry. 1995. An Introduction to Digitization Technologies and Issues.

Pajak, Online. 2018. Fakta Penting e-Filing Pajak dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual. September 18. Accessed Januari 22, 2020. https://www.online-pajak.com/.

Pemerintah Indonesia. t.thn. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.”

Pratama. 2012.

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. 1990. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan.

Puspitarini, Mega Sayang. 2019. Kemudahan Penggunaan E-Filing Meningkatkan Kepatuhan dan Kepuasan Wajib Pajak Dalam Pelaporan SPT Tahunan. Oktober. Diakses Januari 22, 2020. https://www.pajakku.com/.

Wahyuningsih, Ratna. 2019. 3 Aturan Pajak Berubah, Lapor SPT Pajak Tahunan Makin Mudah. 2 Maret. Diakses January 22, 2020. https://www.cermati.com/.


[1] Surat Pemberitahuan

[2] Satuan dasar informasi di dalam suatu sistem komputer

[3] Segala hal yang berhubungan dengan waktu nyata secara kuantitas

[4] Suatu usaha mengurangi pemakaian kertas


No comments:

Post a Comment