Pemerintah Indonesia kini terus berupaya meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakatnya melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan membangun infrastruktur dimana sebagian besar pembiayaan tersebut, bersumber dari penerimaan pajak. Semakin besar ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap penerimaan pajak, mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyempurnakan administrasi perpajakan, meningkatkan profesionalisme dan integritas aparat pajak serta pemahaman wajib pajak terhadap pentingnya arti kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku dan tepat waktu. Namun, kenyataannya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih tergolong rendah.
Direktorat
Jenderal Pajak
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis
dibidang perpajakan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP untuk meningkatkan kepatuhan
masyarakat dalam membayar pajak adalah dengan menciptakan kemudahan
dalam penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik dengan memanfaatkan
internet. Mengingat saat ini kebutuhan dan tuntutan masyarakat atas layanan
yang dapat dipercaya, cepat, akurat, efektif dan efisien tidak mungkin dapat
dipenuhi tanpa dukungan proses digitalisasi. Saat ini digitalisasi telah menjalar
ke seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Mulai dari sosial, ekonomi, pelayanan publik, hingga
transportasi tak lepas dari proses digitalisasi. Bidang perpajakan Indonesia
pun tak luput dari pengaruh digitalisasi dengan hadirnya layanan pajak secara
elektronik.
Salah satu bentuk digitalisasi sistem administrasi perpajakan yaitu
e-filling. E-filling merupakan cara penyampaian e-SPT[1]
secara online yang real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi yang dituntun oleh DJP. Internet menjadi media
pendukung sistem e-filing, dimana dalam penggunaan sistem efiling dibutuhkan
pemahaman internet yang baik. Hal ini juga menjadi faktor penting wajib pajak
untuk menggunakan e-filling, karena dengan pemahaman internet yang baik semakin tinggi pula
keinginan wajib pajak dalam menggunakan e-filling.
Sehubungan dengan hal
tersebut, penulis tertarik mengambil Tugas Akhir Aplikasi Komputer dengan judul “Analisis Penerapan Sistem e-filling Terhadap Kepatuhan Pelaporan
SPT Tahunan Wajib Pajak di Indonesia”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
penerapan sistem e-filling di
Indonesia?
2. Apakah
penerapan sistem e-filling
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dengan penulisan Tugas Akhir ini adalah:
1. Untuk mengetahui penerapan sistem
e-filling di
Indonesia.
2. Untuk mengetahui pengaruh
penerapan sistem e-filling terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan.
1.4 Metode Pengumpulan Data
1.5 Sistematika Penulisan
BAB
I PENDAHULUAN
Bab ini berisi uraian tentang latar
belakang, tujuan penelitian, pembatasan masalah, metode yang digunakan dalam
pengumpulan data, dan sistematika pembahasan.
BAB II PERMASALAHAN
Bab ini berisi tentang uraian data dan
fakta yang mendukung penulis untuk membuat tugas akhir ini. Bab ini juga berisi hal-hal penting yang
harus disajikan sebelum penulis melakukan penelitian dan pembahasan.
BAB
III PEMBAHASAN
Bab ini berisi uraian landasan teori yang digunakan dalam
melakukan penelitian seta hasil pembahasan yang dilakukan oleh penulis terkait
dengan permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam tugas akhir ini. Bab ini merupakan bagian utama dalam tugas
akhir ini.
BAB
IV KESIMPULAN
Bab
ini berisi tentang kesimpulan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan oleh
penulis dalam penyusunan tugas akhir ini.
Setiap
tahunnya masyarakat Indonesia wajib menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan)
Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun Badan sebelum deadline atau
tengat waktu yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebelum e-filing populer sampai saat ini, wajib pajak mengantre
tanggal 31 Maret sampai jam 12 malam. Tetapi dengan e-filling kita
lebih sederhana, jam 4 sudah selesai. Lebih gampang untuk administrasi. Berikut beberapa perbedaan e-filling dengan sistem pelaporan manual.
Metode pelaporan SPT secara manual dan
e-Filing pajak sama-sama menggunakan formulir resmi dari DJP. Akan tetapi,
formulir e-Filing pajak tidak berupa lembaran kertas, melainkan langsung
tersedia di sistem. Semua kolom yang harus Wajib
Pajak isi sama dengan
formulir manual.
2.
Sistem Identifikasi
Metode pelaporan
menggunakan e-Filing pajak mewajibkan Anda memiliki sistem identifikasi
elektronik yang disebut e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor
ini diperoleh setelah wajib pajak mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
3.
Metode Pembayaran dan Penyampaian
Laporan
2.2 Realisasi Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak
di Indonesia
Rasio penerimaan perpajakan (tax
ratio) Indonesia sebesar 10,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
tahun 2018. Angka tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan
standar tax ratio bagi negara-negara di seluruh dunia menurut
Bank Dunia yaitu sebesar 15 persen. Salah satu penyebab rendahnya rasio
penerimaan perpajakan di Indonesia adalah masih rendahnya kepatuhan wajib pajak
(tax compliance).
Sampai dengan 1 April 2019, sebanyak
11,3 juta SPT Tahunan WP OP dan Badan telah disampaikan oleh wajib pajak (WP).
Dari angka tersebut, terdapat 278 ribu SPT Tahunan WP Badan yang batas waktu
pelaporannya baru akan berakhir pada 30 April 2019 mendatang. Jika melihat
jumlah WP terdaftar sampai dengan 31 Desember 2018 yaitu 18,3 juta wajib pajak,
maka masih ada 7 juta wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Salah satu indikator kepatuhan wajib
pajak adalah jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas
akhir pelaporan (tepat waktu). Jika melihat kondisi kepatuhan wajib pajak (tax
compliance) Indonesia beberapa tahun kebelakang, kepatuhan wajib pajak di
Indonesia masih tergolong rendah. Tahun 2016, dari 257 juta populasi orang
pribadi di Indonesia terdapat 30,08 juta WP Terdaftar dan hanya 12,7 juta wajib
pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh.
2.1.1 Pengertian Pajak
2.1.2
Digitalisasi Administrasi Pajak di Indonesia
Seiring pesatnya perkembangan teknologi di era digital
ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk melakukan
serangkaian transformasi digital atau digitalisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
Digitalisasi diartikan sebagai proses
pemberian atau pemakaian sistem digital. Sedangkan menurut Terry Kuny
Salah satu layanan yang mencerminkan transformasi ini
yang banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah portal DJP Online, sebuah layanan perpajakan digital yang dapat diakses
melalui internet secara real time[3]. Manfaat yang dapat dirasakan dari layanan DJP Online pajak adalah proses
yang cepat, mudah, aman, gratis, dan paperless[4]. Jenis
layanan perpajakan yang disediakan dalam portal DJP Online adalah e-registration, e-billing, e-filling, e-form, e-faktur, dan e-SPT.
2.1.3 E-filling
Menurut
PER-01/PJ/2014, e-filling adalah suatu cara
penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real
time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini
fasilitas e-filling baru dapat dinikmati untuk
pelaporan dua jenis SPT, yaitu: pertama, SPT Tahunan Orang Pribadi yang
menggunakan Formulir 1770S. Kedua, SPT Tahunan Orang
Pribadi yang menggunakan Formulir 1770SS.
2.1.4 Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut
Pratama
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak dengan
Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai
Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Tepat
waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan.
2.
Tidak
mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang
telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
3.
Laporan
keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan
pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut.
4.
Tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu
lima (5) tahun terakhir.
2.2 Penelitian Terdahulu
Table 1.1 Hasil Penelitian Terdahulu
No |
Peneliti (Tahun) |
Judul Penelitian |
Hasil Penelitian |
1 |
Kamelia
(2008) |
Analisis
Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Program E-SPT
Dalam Melaporkan SPT Masa PPN |
Hasil
penelitian dengan menggunakan spearman rank menunjukan bahwa terdapat
hubungan yang signifikan antara jumlah SPT masa PPN yang diterima sebelum dan
sesudah penerapan program eSPT. Pada uji wilcoxon match pairs test, terdapat
perbedaan antara jumlah SPT masa PPN yang diterima sebelum dan sesudah
penerapan program e-SPT |
2 |
Astusi
(2015) |
Analisis
Penerapan efilling Sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara |
Penerapan e-filing
dinilai mampu mengatasi permasalahan yang terjadi selama ini di antaranya
adalah antrian penyampaian SPT dari wajib pajak yang memasuki jatuh tempo
pelaporan dan petugas perekaman data SPT di Kantor
Pelayanan Pajak yang jumlahnya terbatas sehingga proses perekaman menjadi
lambat. Program eFiling memberikan banyak manfaat baik pada Wajib Pajak
maupun aparatur Kantor Pelayanan Pajak Pratama. |
3 |
Akib
dan Amdayani (2016) |
Analisis
Penerapan Sistem e-filling Dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib
Pajak Orang Pribadi (Studi pada KPP Pratama Kediri ) |
Tidak
terdapat perbedaan antara kepatuhan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan
pph WPOP diKPP Pratama Kedari sebelum dan sesusah penerapan sistem efilling
melalui website DJP yang disebabkan karena belum efektifnya penerapan sistem
e-filling tersebut. |
4 |
Fesa Marisa (2017) |
Analisis
Perbandingan Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Program
E-Filing Dalam Melaporkan Spt Tahunan Orang Pribadi (Studi Empiris Pada
Kantor Pelayanan Pajak Di Provinsi Lampung Periode 2012-2017) |
Hasil penelitian tidak menunjukan
hasil yang signifikan atau tidak terdapat perbedaan antara sebelum
diterapkannya program e-filing dengan sesudah diterapkannya program e-filing. |
Sumber
: Kamelia
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan
penelitian terdahulu yang telah dilakukan dan pembahasan
yang diuraikan penulis, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan e-filling tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap
kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan. Dengan
kata lain, wajib pajak kurang merespon dalam pelaporan menggunakan e-filling dikarenakan kurangnya
pengetahuan diprogram tersebut dan kurangnya sosialisasi oleh pihak kantor
pelayanan pajak sehingga masyarakat kurang paham terhadap program e-filing. Hal ini
juga didasari karena kurangnya pendidikan masyarakat dan keterbatasan
koneksi di wilayah tertentu sehingga sulit untuk mengakses e-filling
Selain itu, pelaporan SPT
Tahunan melalui efiling belum maksimal karena masih terdapat beberapa kelemahan
dari penerapan eFiling yang menjadi kendala bagi Wajib Pajak. Kendala pada
penerapan aplikasi efiling yang dialami Wajib Pajak di antaranya adalah
kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap modernisasi perpajakan khususnya
pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling.
4.2
Saran
Dengan
adanya pembahasan dalam makalah ini, penulis berharap semakin meningkatkan
wawasan bagi pembaca mengenai “Pengaruh Penerapan e-filling Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak di
Indonesia”. Selain itu, penulis juga berharap adanya kritik dan saran yang
membangun dari pembaca untuk kesempurnaan dalam pembuatan paper selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Akib dan Amdayati. 2016. "Analisis
Penerapan Sistem e-filling Dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib
Pajak Orang Pribadi."
Amaliah, Zidni. 2019. Mendongkrak Tax Compliance
melalui Digitalisasi Sistem Administrasi Perpajakan. April 30. Accessed
Januari 22, 2020. https://www.pajak.go.id/.
Astusi. 2015. "Analisis Penerapan efilling Sebagai
Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara."
Cintia, Fesa Marisa. 2017. "Analisis Perbandingan
Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Program E-Filing Dalam
Melaporkan Spt Tahunan Orang Pribadi (Studi Empiris Pada Kantor Pelayanan Pajak
Di Provinsi Lampung Periode 2012-2017)."
Direktorat
Jenderal Pajak. t.thn. Diakses Januari 21, 2020. www.djp.go.id.
Kamelia. 2008. "Analisis Pengaruh Kepatuhan Wajib
Pajak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Program E-SPT Dalam Melaporkan SPT Masa
PPN."
Kuny, Terry. 1995. An Introduction to Digitization
Technologies and Issues.
Pajak, Online. 2018. Fakta Penting e-Filing Pajak
dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual. September 18. Accessed Januari
22, 2020. https://www.online-pajak.com/.
Pemerintah
Indonesia. t.thn. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2009.”
Pratama. 2012.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. 1990. Dasar-dasar
Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan.
Puspitarini,
Mega Sayang. 2019. Kemudahan Penggunaan E-Filing Meningkatkan Kepatuhan dan
Kepuasan Wajib Pajak Dalam Pelaporan SPT Tahunan. Oktober. Diakses Januari
22, 2020. https://www.pajakku.com/.
Wahyuningsih,
Ratna. 2019. 3 Aturan Pajak Berubah, Lapor SPT Pajak Tahunan Makin Mudah.
2 Maret. Diakses January 22, 2020. https://www.cermati.com/.
[1] Surat Pemberitahuan
[2] Satuan dasar informasi di dalam suatu
sistem komputer
[3] Segala hal yang berhubungan dengan waktu nyata secara kuantitas
[4] Suatu
usaha mengurangi pemakaian kertas
No comments:
Post a Comment