1. Sebutkan
produk-produk hukum dasar penagihan pajak.
Produk-produk hukum dasar penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM,
serta bunga penagihan adalah Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Sedangkan
produk-produk hukum dasar penagihan pajak untuk PBB adalah Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, Surat Ketetapan, Surat Tagihan Pajak.
2. Apakah Surat
Paksa dapat diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran? Jelaskan.
Surat Paksa adalah surat perintah
membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak. Salah satu syarat penerbitan Surat
Paksa adalah Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal
jatuh tempo pembayaran dan kepadanya
telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang
sejenis.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Surat Paksa tidak dapat diterbitkan tanpa didahului penerbitan Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain sejenis. Namun, apabila terhadap Wajib Pajak tidak pernah diberikan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis namun langsung diterbitkan dan diberikan Surat Paksa, maka secara yuridis Surat Paksa tersebut dianggap tidak ada. Sehingga atas hal tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak.
3. Apabila Wajib
Pajak tidak mampu secara finansial melunasi utang pajak, jelaskan upaya yang
bisa dilakukan!
Apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau
mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga WP tidak akan mampu memenuhi
kewajiban pajak pada waktunya. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada
DJP. DJP dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak yang terutang dengan memberikan kelonggaran dengan hati-hati untuk paling
lama 12 bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami
kesulitan likuiditas.
DJP dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak
menggunakan skala prioritas tertentu. WP dengan utang pajak yang besar dan
memiliki kemampuan membayar tinggi akan diprioritaskan. Sehingga bagi WP yang
secara finansial tidak mampu untuk melunasi utang pajaknya, DJP akan membebani
pembayaran pajaknya sesuai dengan kemampuan
membayar WP tersebut. Hal ini dilakukan jika WP benar-benar tidak memiliki
asset untuk dijual/dilelang. Sesuai penyusunan skala prioritasnya, DJP akan
lebih mengejar WP yang lebih memiki kemampuan membayar yang lebih tinggi.
4. Sebutkan
tugas dan wewenang Juru Sita Pajak menurut UU PPSP!
Jurusita Pajak adalah
pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan
sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Menurut UU PPSP no 19 tahun 2000 pasal 5 ayat (1)
dijelaskan tugas jurusita yakni sebagai berikut.
- melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus
- memberitahukan Surat Paksa
- melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak
berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
- melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah
Penyanderaan.
Sedangkan, wewenang Jurusita berdasarkan UU PPSP Pasal 5 ayat (3), (4), dan (5) adalah
a.
Memasuki dan
memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci dan tempat lain untuk
menemukan obyek sita di tempat usaha dan melaksanakan penyitaan tempat
kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak/Penanggung Pajak atau tempat lain
yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan obyek sita.
b.
Meminta
bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan
perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
c.
Menjalankan
tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain
dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
5. Dalam
penyampaian SP, apa yang harus dilakukan juru sita jika PP menolak, PP tidak
ditemukan, PP sedang di luar kota.
Dalam hal
Penanggung menolak menerima Surat Paksa dengan berbagai alasan, salinan Surat
Paksa dimaksud ditinggalkan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat
kedudukan Penanggung Pajak dan dicatat dalam Berita Acara bahwa Penanggung
Pajak tidak mau atau menolak menerima salinan Surat Paksa. Dengan demikian,
Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak
diketahui/ditemukan tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya,
Jurusita dapat mendatangi tetangga-tetangga atau Ketua RT setempat untuk
mencari informasi tentang Penanggung Pajak. Selanjutnya, Jurusita dapat
menyampaikan Surat Paksa melalui Pemerintah Daerah setempat (Sekretaris
Kelurahan/Desa) dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya Salinan Surat
Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang
bersangkutan. Opsi terakhir yang dapat ditempuh jurusita yakni dengan cara
menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang
menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan
oleh Menteri atau Kepala Daerah.
Apabila pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak tidak
dapat dilaksanakan karena Penanggung pajaknya tidak bisa ditemui karena sedang
di luar kota, Surat Paksa dapat disampaikan melalui orang dewasa yang bertempat
tinggal dengan Penanggung Pajak. Apabila tidak ada, Jurusita dapat mendatangi
tetangga-tetangga atau Ketua RT setempat untuk mencari informasi tentang
Penanggung Pajak. Jurusita dapat menyampaikan Surat Paksa melalui Pemerintah
Daerah setempat (Sekretaris Kelurahan/Desa) dengan membuat Berita Acara, yang
selanjutnya Salinan Surat Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada
Penanggung Pajak yang bersangkutan.
6. Bagaimana
proses penagihan pajak apabila WP mengajukan keberatan atau banding atau upaya
hukum luar biasa ?
Produk-produk hukum yang digunakan sebagai dasar penagihan pajak
(seperti : STP, SKPKB, SKPKBT, dsb) harus memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) yang artinya keputusan
tersebut bersifat final, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh lagi oleh
Wajib Pajak untuk mengubah keputusan tersebut.
Sehingga, apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan atau upaya
hukum luar biasa maka secara otomatis tindakan penagihan pajak tersebut
ditangguhkan sampai benar-benar tidak ada upaya hukum lagi yang ditempuh oleh
Wajib Pajak, artinya telah diperoleh keputusan yang bersifat final.
7. Apa yang Anda
pahami dengan tentang irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa"?
Surat Paksa berkepala kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa". Tujuan kepala kata-kata tersebut adalah untuk
menegasakan bahwa Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan memberi
kedudukan hukum yang sama dengan grosse
akta yaitu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Surat Paksa dapat dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita
dengan melakukan eksekusi langsung (parate
executie) atas barang-barang milik penanggung pajak tanpa bantuan putusan
pengadilan dan tidak dapat diajukan banding.
8. Apa saja
larangan terhadap PP sehubungan dengan proses penyitaan?
Dalam hal dilakukan
penyitaan, Penanggung pajak dilarang untuk :
- Memindahkan
hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan,
menghilangkan atau merusak barang yang disita.
- Membebani
dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu.
- Membebani
dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu.
- Merusak,
mencabut, menghilangkan salinan BAPS atau segel sita.
9. Jelaskan
proses pelaksanaan penyitaan !
- Penyitaan
terhadap perhiasan emas, permata dan
sejenisnya :
-
Membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan dalam daftar sebagau
lampiran BAPS.
-
Membuat BAPS
- Penyitaan
terhadap uang tunai termasuk mata uang asing :
-
Menghitung
dan membuat rincian dalam daftar sebagai lampiran BAPS.
-
Membuat BAPS
-
Menyimpan
uang tunai yang telah disita dalam tempat penyimpanan yang selanjutnya
ditempeli salinan BAPS dan Segel Sita.
- Penyitaan
terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan
di bank :
-
Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan
penyampaian Salinan SP dan SPMP
-
Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran
dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya
kepada Pejabat dan Penanggung Pajak.
-
Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank
memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar
memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada
Jurusita Pajak.
-
Dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank
sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, Pejabat meminta Bank Indonesia melalui
Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank untuk memberitahukan saldo kekayaan
Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang dimaksud.
-
Setelah saldo kekayaan yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak
melaksanakan penyitaan dan membuat Berita BAPS, dan menyampaikan salinan BAPS
kepada Penanggung Pajak dan bank yang bersangkutan.
-
Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah
Penanggung Pajak melunasi Utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
-
Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap kekayaan
Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang
pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun
telah dilakukan pemblokiran.
- Penyitaan
terhadap surat berharga yang diperdagangkan
di bursa efek :
-
Pemblokiran Rekening Efek pada Kustodian dilakukan berdasarkan
permintaan tertulis dari DJP atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Ketua Bapepam
dengan menyebutkan nama Pemegang Rekening atau nomor Pemegang Rekening sebagai
Penanggung Pajak, sebab dan alasan perlunya pemblokiran tersebut dilakukan.
-
Berdasarkan permintaan DJP atau Pejabat yang ditunjuknya, Ketua Bapepam dapat
menyampaikan perintah tertulis kepada Kustodian untuk melakukan pemblokiran
terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak.
-
Berdasarkan perintah tertulis dari Ketua Bapepam, Kustodian melakukan
pemblokiran.
-
Dalam hal permintaan pemblokiran tersebut disertai dengan permintan
keterangan tentang Rekening Efek pada Kustodian, maka permintaan tertulis dari DJP
harus memuat nama Pejabat yang berwenang mendapat keterangan tersebut.
-
Kustodian yang melakukan pemblokiran dan memberikan keterangan tentang
Rekening Efek Pemegang Rekening membuat Berita Acara Pemblokiran dan Berita
Acara Pemberian Keterangan.
-
Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan tersebut
disampaikan kepada DJP dan salinannya disampaikan kepada Ketua Bapepam dan
Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah
pemblokiran dan pemberian keterangan tersebut dilakukan.
-
Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas Efek dan atau dana dalam
Rekening Efek pada Kustodian segera setelah menerima Berita Acara Pemblokiran
dan Berita Acara Pemberian Keterangan.
-
Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat BAPS yang
ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
-
Dalam hal Penanggung Pajak tidak hadir, BAPS ditandatangani oleh
Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
-
BAPS disampaikan kepada Penanggung Pajak, dan salinannya disampaikan
kepada Ketua Bapepam dan Kustodian.
-
Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening
Efek Penanggung Pajak kepada Kustodian, setelah Penanggung Pajak melunasi utang
pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
-
Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening
Efek Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang
pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun
telah dilakukan pemblokiran.
-
Efek yang diperdagangkan di bursa yang telah disita, dijual di bursa
melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa atas permintaan Pejabat.
- Penyitaan
terhadap surat berharga yang tidak
diperdagangkan di bursa efek :
-
Melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah dan
nilai nominal atau perkiraan nilai lainnya dari surat berharga yang disita
dalam suatu daftar yang merupakan lampiran BAPS.
-
Membuat BAPS.
-
Membuat Berita Acara Pengalihan Hak Surat Berharga atas nama dari
Penanggung Pajak kepada Pejabat
- Penyitaan
terhadap piutang :
-
Melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah
piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran BAPS.
-
Membuat BAPS.
-
Membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari
Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung
Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang.
- Penyitaan
terhadap penyertaan modal pada perusahaan
lain yang tidak ada surat sahamnya :
-
Melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jumlah penyertaan
modal pada perusahaan lain dalam suatu daftar yang merupakan lampiran BAPS.
-
Membuat BAPS.
-
Membuat Akte Persetujuan Pengalihan Hak Penyertaan Modal pada perusahaan
lain dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada
perusahaan tempat penyertaan modal.
10. Jelaskan
dalam hal apa penyitaan tambahan dapat dilakukan!
Penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali
sampai jumlah yang cukup untuk melunasi utang pajak, yang disebut Penyitaan
Tambahan. Penyitaan tambahan dapat dilakukan dalam hal apabila nilai barang
yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak
serta hasil penjualan/lelang barang yang disita tidak cukup untuk melunasi
biaya penagihan dan utang.
No comments:
Post a Comment