WELCOME TO MY SIMPLE BLOG, MAY USEFUL FOR US

Saturday, August 21, 2021

Soal dan Jawaban tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)

1.      Sebutkan produk-produk hukum dasar penagihan pajak.

Produk-produk hukum dasar penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM, serta bunga penagihan adalah Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Sedangkan produk-produk hukum dasar penagihan pajak untuk PBB adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan, Surat Tagihan Pajak.

 

2.      Apakah Surat Paksa dapat diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran? Jelaskan.

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak. Salah satu syarat penerbitan Surat Paksa adalah Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Surat Paksa tidak dapat diterbitkan tanpa didahului penerbitan Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain sejenis. Namun, apabila terhadap Wajib Pajak tidak pernah diberikan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis namun langsung diterbitkan dan diberikan Surat Paksa, maka secara yuridis Surat Paksa tersebut dianggap tidak ada. Sehingga atas hal tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak.

3.      Apabila Wajib Pajak tidak mampu secara finansial melunasi utang pajak, jelaskan upaya yang bisa dilakukan!

Apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga WP tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada DJP. DJP dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan kelonggaran dengan hati-hati untuk paling lama 12 bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.

DJP dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak menggunakan skala prioritas tertentu. WP dengan utang pajak yang besar dan memiliki kemampuan membayar tinggi akan diprioritaskan. Sehingga bagi WP yang secara finansial tidak mampu untuk melunasi utang pajaknya, DJP akan membebani pembayaran pajaknya sesuai dengan kemampuan membayar WP tersebut. Hal ini dilakukan jika WP benar-benar tidak memiliki asset untuk dijual/dilelang. Sesuai penyusunan skala prioritasnya, DJP akan lebih mengejar WP yang lebih memiki kemampuan membayar yang lebih tinggi.

 

4.      Sebutkan tugas dan wewenang Juru Sita Pajak menurut UU PPSP!

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Menurut UU PPSP no 19 tahun 2000 pasal 5 ayat (1) dijelaskan tugas jurusita yakni sebagai berikut.

  1. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
  2. memberitahukan Surat Paksa
  3. melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
  4. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

Sedangkan, wewenang Jurusita berdasarkan UU PPSP Pasal 5 ayat (3), (4), dan (5) adalah

a.       Memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci dan tempat lain untuk menemukan obyek sita di tempat usaha dan melaksanakan penyitaan tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak/Penanggung Pajak atau tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan obyek sita.

b.      Meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.

c.       Menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

 

5.      Dalam penyampaian SP, apa yang harus dilakukan juru sita jika PP menolak, PP tidak ditemukan, PP sedang di luar kota.

Dalam hal Penanggung menolak menerima Surat Paksa dengan berbagai alasan, salinan Surat Paksa dimaksud ditinggalkan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Penanggung Pajak dan dicatat dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau atau menolak menerima salinan Surat Paksa. Dengan demikian, Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.

Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui/ditemukan tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, Jurusita dapat mendatangi tetangga-tetangga atau Ketua RT setempat untuk mencari informasi tentang Penanggung Pajak. Selanjutnya, Jurusita dapat menyampaikan Surat Paksa melalui Pemerintah Daerah setempat (Sekretaris Kelurahan/Desa) dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya Salinan Surat Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan. Opsi terakhir yang dapat ditempuh jurusita yakni dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah.

Apabila pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak tidak dapat dilaksanakan karena Penanggung pajaknya tidak bisa ditemui karena sedang di luar kota, Surat Paksa dapat disampaikan melalui orang dewasa yang bertempat tinggal dengan Penanggung Pajak. Apabila tidak ada, Jurusita dapat mendatangi tetangga-tetangga atau Ketua RT setempat untuk mencari informasi tentang Penanggung Pajak. Jurusita dapat menyampaikan Surat Paksa melalui Pemerintah Daerah setempat (Sekretaris Kelurahan/Desa) dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya Salinan Surat Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan.

 

6.      Bagaimana proses penagihan pajak apabila WP mengajukan keberatan atau banding atau upaya hukum luar biasa ?

Produk-produk hukum yang digunakan sebagai dasar penagihan pajak (seperti : STP, SKPKB, SKPKBT, dsb) harus memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) yang artinya keputusan tersebut bersifat final, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh lagi oleh Wajib Pajak untuk mengubah keputusan tersebut.

Sehingga, apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan atau upaya hukum luar biasa maka secara otomatis tindakan penagihan pajak tersebut ditangguhkan sampai benar-benar tidak ada upaya hukum lagi yang ditempuh oleh Wajib Pajak, artinya telah diperoleh keputusan yang bersifat final.

 

7.      Apa yang Anda pahami dengan tentang irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"?

Surat Paksa berkepala kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Tujuan kepala kata-kata tersebut adalah untuk menegasakan bahwa Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan memberi kedudukan hukum yang sama dengan grosse akta yaitu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa dapat dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita dengan melakukan eksekusi langsung (parate executie) atas barang-barang milik penanggung pajak tanpa bantuan putusan pengadilan dan tidak dapat diajukan banding.

 

8.      Apa saja larangan terhadap PP sehubungan dengan proses penyitaan?

Dalam hal dilakukan penyitaan, Penanggung pajak dilarang untuk :

  • Memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan atau merusak barang yang disita.
  • Membebani dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu.
  • Membebani dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu.
  • Merusak, mencabut, menghilangkan salinan BAPS atau segel sita.

 

9.      Jelaskan proses pelaksanaan penyitaan !

  1. Penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya :

-          Membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan dalam daftar sebagau lampiran BAPS.

-          Membuat BAPS

  1. Penyitaan terhadap uang tunai termasuk mata uang asing :

-          Menghitung dan membuat rincian dalam daftar sebagai lampiran BAPS.

-          Membuat BAPS

-          Menyimpan uang tunai yang telah disita dalam tempat penyimpanan yang selanjutnya ditempeli salinan BAPS dan Segel Sita.

  1. Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank :

-          Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan SP dan SPMP

-          Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak.

-          Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak.

-          Dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, Pejabat meminta Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang dimaksud.

-          Setelah saldo kekayaan yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dan membuat Berita BAPS, dan menyampaikan salinan BAPS kepada Penanggung Pajak dan bank yang bersangkutan.

-          Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah Penanggung Pajak melunasi Utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

-          Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap kekayaan Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran.

  1. Penyitaan terhadap surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek :

-          Pemblokiran Rekening Efek pada Kustodian dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari DJP atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Ketua Bapepam dengan menyebutkan nama Pemegang Rekening atau nomor Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, sebab dan alasan perlunya pemblokiran tersebut dilakukan.

-          Berdasarkan permintaan DJP atau Pejabat yang ditunjuknya, Ketua Bapepam dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Kustodian untuk melakukan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak.

-          Berdasarkan perintah tertulis dari Ketua Bapepam, Kustodian melakukan pemblokiran.

-          Dalam hal permintaan pemblokiran tersebut disertai dengan permintan keterangan tentang Rekening Efek pada Kustodian, maka permintaan tertulis dari DJP harus memuat nama Pejabat yang berwenang mendapat keterangan tersebut.

-          Kustodian yang melakukan pemblokiran dan memberikan keterangan tentang Rekening Efek Pemegang Rekening membuat Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan.

-          Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan tersebut disampaikan kepada DJP dan salinannya disampaikan kepada Ketua Bapepam dan Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah pemblokiran dan pemberian keterangan tersebut dilakukan.

-          Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas Efek dan atau dana dalam Rekening Efek pada Kustodian segera setelah menerima Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan.

-          Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat BAPS yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.

-          Dalam hal Penanggung Pajak tidak hadir, BAPS ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi.

-          BAPS disampaikan kepada Penanggung Pajak, dan salinannya disampaikan kepada Ketua Bapepam dan Kustodian.

-          Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak kepada Kustodian, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

-          Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran.

-          Efek yang diperdagangkan di bursa yang telah disita, dijual di bursa melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa atas permintaan Pejabat.

  1. Penyitaan terhadap surat berharga yang tidak diperdagangkan di bursa efek :

-          Melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah dan nilai nominal atau perkiraan nilai lainnya dari surat berharga yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran BAPS.

-          Membuat BAPS.

-          Membuat Berita Acara Pengalihan Hak Surat Berharga atas nama dari Penanggung Pajak kepada Pejabat

  1. Penyitaan terhadap piutang :

-          Melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran BAPS.

-          Membuat BAPS.

-          Membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang.

  1. Penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain yang tidak ada surat sahamnya  :

-          Melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jumlah penyertaan modal pada perusahaan lain dalam suatu daftar yang merupakan lampiran BAPS.

-          Membuat BAPS.

-          Membuat Akte Persetujuan Pengalihan Hak Penyertaan Modal pada perusahaan lain dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada perusahaan tempat penyertaan modal.

 

10.  Jelaskan dalam hal apa penyitaan tambahan dapat dilakukan!

Penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sampai jumlah yang cukup untuk melunasi utang pajak, yang disebut Penyitaan Tambahan. Penyitaan tambahan dapat dilakukan dalam hal apabila nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak serta hasil penjualan/lelang barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang.

No comments:

Post a Comment