BAB I
LATAR BELAKANG
Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak tahun 2019 meningkat sebesar 3,74 % dibandingkan dengan periode tahun 2018, sebagian besar disumbangkan oleh PPh Non Migas sebesar Rp 346,16 triliun dan PPN & PPnBM sebesar Rp 212,32 triliun. Dari realisasi tersebut dapat disimpulkan bahwa sektor PPN & PPnBM memiliki kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan perpajakan. Sehingga diperlukan adanya pengawasan administrasi yang optimal guna mengamankan penerimaan negara.
Objek PPnBM adalah Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah. Anggapan masyarakat mengenai kemewahan ini dapat berubah dalam setiap
zaman. Perkembangan zaman inilah yang menyebabkan pemerintah mengambil sikap dengan mengeluarkan beberapa
barang yang sudah dianggap tidak mewah lagi bagi
masyarakat melalui salah satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun 2015.
Salah satu barang yang dikeluarkan dari daftar Barang Kena Pajak (BKP) mewah
adalah porselen. Dalam pembahasan tulisan ini, dapat kita
lihat alasan lebih lanjut mengapa barang porselen yang dahulunya dikategorikan sebagai barang mewah, kini telah dikeluarkan dari daftar barang mewah.
BAB II
FAKTA EMPIRIS
2.1 Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM) atau seringkali
disebut Pajak Barang Mewah adalah
pajak yang dikenakan atas transaksi Barang
Kena Pajak (BKP) yang tergolong
mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.
a. Dasar Hukum
Dasar
hukum PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
b. Prinsip dan Pertimbangan Pemungutan
Berikut
beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM
sangatlah penting untuk diterapkan yakni agar tercipta keseimbangan pembebanan
pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang
berpenghasilan tinggi, untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah, sebagai perlindungan
terhadap produsen kecil atau tradisional, mengamankan penerimanaan Negara.
c. Barang Kena Pajak Mewah
Menurut
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai pasal 5 ayat 1, barang-barang yang
tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah barang yang bukan merupakan
barang kebutuhan pokok, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu,
barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang
dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial
Gambar 2.1 Contoh BKP
mewah.
Sumber:https://www.finansialku.com/
d. Tarif
Menurut pasal 8 Undang-Undang No. 42
Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah
10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua
ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
e.
Pelaporan
Untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111.
Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan
pajak barang mewah ini harus segera
dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur
dibuat.
2.2 Kebijakan Penghapusan Beberapa BKP Mewah
Pada tanggal 9 Juli tahun 2015, Pemerintah
telah merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang mewah dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
206/PMK.010/2015 perubahan PMK 106/PMK.011/2015. Dalam peraturan tersebut, disebutkan peraturan pembebasan 33 objek
barang mewah dari PPnBM berlaku setelah 30 hari peraturan tersebut diundangkan.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPnBM antara
lain sebagai berikut.
§ Alat elektronik, berupa : Kulkas, water heater,
AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer, dan microwave.
§ Alat olahraga, berupa : Alat pancing, alat golf, alat
selam, dan alat surfing.
§ Alat musik, berupa : Piano dan alat musik elektrik.
§ Branded goods, berupa : Wewangian, aksesoris, saddlery, harness, tas,
logam mulia, pakaian,dan arloji.
§ Peralatan rumah dan kantor, berupa : Permadani, mebel, kaca, kristal, kursi, kasur, lampu,
porselen, dan ubin
2.3 Porselen
Salah satu barang yang dikeluarkan dari daftar Barang
Kena Pajak (BKP) mewah menurut PMK Nomor
206/PMK.010/2015 perubahan PMK 106/PMK.011/2015 dalam kategori peralatan rumah dan kantor adalah porselen. Menurut PMK
Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Daftar Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah huruf j
disebutkan bahwa Kelompok barang-barang
yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik.
§ Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi,
bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan
sanitasi semacam itu dari keramik dengan nilai impor atau harga jual Rpl0.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) atau lebih per unit.
(Nomor HS ex 6910.10.00.00 dan ex 6910.90.00.00).
§ Patung dan barang keramik ornamental lainnya
dengan nilai impor atau harga jual Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih
per unit. (Nomor HS ex 6913.10.90.00 dan ex 6913.90.90.00).
Menurut
wikipedia Porselen adalah bahan keramik yang
dibuat dengan pemanasan. Porselen pada umumnya terbuat dari kaolin yang
kemudian ditanur dengan suhu antara 1200 dan 1400 °C (2190 dan
2550 °F).
Porselen
mula-mula berkembang di Tiongkok dan
akhirnya muncul di beberapa tempat sekitar 2.000 dan
1.200 tahun yang lalu, perlahan-lahan menyebar ke negara negara Asia Timur
lainnya, Eropa dan kemudian di seluruh dunia.
(a) (b) (c)
Gambar 2.2 Contoh (a), (b), (c) model-model
porselen.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Porselen
Porselen
biasanya sudah dianggap sebagai jenis tembikar yang paling sering dipakai
karena keindahan, ketahanan, dan warna putihnya. Porselen menggabungkan glasir dan cat dengan baik, serta sangat mudah untuk dibentuk. Hal ini memungkinkan
adanya banyak macam jenis porselen mulai dari vas bunga, hiasan dinding,
dekorasi meja, patung, ubin, alat-alat makan seperti piring, mangkuk, gelas,
dan lain sebagainya. Porselen juga memiliki banyak kegunaan dalam teknologi dan
industri.
Selain
kaya akan keunikan, porselen juga memiliki kelebihan lainnya yakni memiliki
tampilan yang cerah dan bersih sehingga memberikan kesan yang lebih enak dan
nyaman, bersifat tahan lama karena dalam proses pembuatannya seperti percetakan
dan pembakaran menyebabkan pengurangan kadar air yang ada di dalamnya sehingga
menyebabkan porselin mempunyai sifat yang awet.
Namun disamping
itu, ternyata porselen memiliki beberapa kekurangan, diantaranya mudah pecah,
berat, dan mudah berpolusi karena permukaan porselin mudah menangkap air,
sehingga pada kondisi lingkungan yang berpolusi mudah untuk terbentuk lapisan
konduktif di permukaannya.
BAB III
PEMBAHASAN
Konsep kemewahan dalam suatu
masyarakat ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Karena pada dasarnya
masyarakat mendefinisikan kemewahan berdasarkan kepentingan masing-masing,
mulai dari kebanggaan, kesenangan emosional, nilai suatu barang, jumlah barang
tersebut, jumlah penggunanya dan lain sebagainya. Namun, anggapan masyarakat mengenai kemewahan ini dapat berubah
dalam setiap zaman. Hal ini, disebabkan karena semakin pesatnya
dunia global sehingga teknologi semakin berkembang. Barang yang dahulunya
dianggap mewah oleh masyarakat, bisa saja saat ini sudah sangat menjamur di
lingkungan masyarakat. Akibatnya mudah saja untuk memiliki barang tersebut.
Sehingga definisi kemewahan dalam barang tersebut pun hilang dengan sendirinya.
Salah satu barang yang kini sudah tidak lagi dianggap
mewah adalah porselen. Porselen merupakan salah satu bentuk dari keramik.
Dahulunya porselen memiliki nilai yang sangat tinggi di mata masyarakat.
Porselen memiliki keunikan dan keindahan tertentu. Hal inilah yang membuat
porselen banyak diburu oleh masyarakat untuk dijadikan sebagai salah satu
perabot rumah tangga mereka. Banyak kegunaan dari porselen itu sendiri, mulai
dari sebagai hiasan dalam segi keindahan baik fisik maupun emosional, sebagai perabotan
yang kaya akan manfaat tertentu, dan lain sebagainya.
Contoh konkret penggunaan porselen pada
zaman dahulu yakni digunakan sebagai peralatan makan dan minum. Kegiatan makan
dan minum tidak hanya berbicara tentang rasa. Penyajian pada saat makan menjadi
sesuatu hal yang memiliki daya pikat tersendiri. Dahulunya bagi sebagian besar
orang, peralatan makan sangat diperhatikan bentuk dan estetikanya. Seringkali,
masyarakat mendesain perabotnya dengan suatu bentuk tertentu yang menggambarkan
makna tertentu. Tidak terkecuali peralatan makan dari bahan porselen. Peralatan
dari porselen ini menampilkan desain yang unik dan warna yang apik sehingga
menambah estetika saat berkumpul di meja makan. Namun, karena harganya yang relatif
mahal, membuatnya menjadi barang yang mewah bagi sebagian besar masyarakat
lainnya. Hal ini dikarenakan kemampuan membayar (ability to pay) setiap masyarakat berbeda-beda. Sehingga, bagi
mereka yang berpenghasilan rendah harus menempuh berbagai cara untuk memperoleh barang mewah tersebut.
(a) (b) (c)
Gambar 3.1 Contoh (a), (b), (c)
peralatan makan dari porselen.
Sumber : https://www.pngdownload.id
Zaman telah berganti, teknologi semakin berkembang.
Begitu banyak perkembangan dan inovasi-inovasi dalam berbagai bidang. Tidak
terkecuali perkembangan barang-barang mewah. Kini, keindahan dan keunikan
porselen pun tidak lagi menjadi daya tarik sebagian besar masyarakat. Mungkin
masih ada masyarakat yang masih tertarik dengan barang tersebut dan
menjadikannya sebagai koleksi barang antik, namun frekuensinya tentunya sangat
sedikit. Kebanyakan masyarakat pada umumnya telah beralih pandangan atau
anggapan kemewahannya ke barang-barang yang mereka anggap mewah saat ini.
Dikeluarkannya porselen dari daftar
barang mewah yang kena pajak tentunya menimbulkan suatu pertanyaan tersendiri.
Apabila diamati keberadaanya, memang saat ini peralatan-peralatan yang terbuat
dari porselen sudah cukup banyak dan menjamur di tengah masyarakat. Meskipun yang
beredar kini, tidak memiliki nilai keunikan dan keindahan seperti pada masanya
dahulu. Sehingga, masyarakat masa kini menganggap peralatan yang terbuat dari
porselen tersebut adalah peralatan biasa yang tidak lagi memiliki nilai tinggi
dan menarik perhatian mereka.
Contohnya adalah peralatan-peralatan laboratorium yang
terbuat dari porselen seperti cawan, krus, mortar, dan lain sebagainya.
Peralatan ini tentu sangat menjamur di dunia pendidikan, khususnya yang berhubungan
dengan praktikum. Dalam hal ini, tentunya tidak ada seorangpun yang menganggap
peralatan tersebut merupakan barang yang mewah. Hal ini dikarenakan masyarakat
dapat dengan mudah memperoleh barang tersebut di toko-toko terdekat seperti
apotik atau toko peralatan laboratorium lainnya.
Gambar 3.2 dari kiri ke kanan : cawan,
krus, dan mortar porselen.
Sumber : https://www.tokopedia.com
Dengan semakin menjamurnya barang-barang
yang terbuat dari porselen di kalangan masyarakat, membuat harga peralatan
tersebut menjadi terjangkau dikantong semua kalangan masyarakat, baik bagi
mereka yang berpenghasilan rendah maupun yang berpenghasilan tinggi. Akibatnya,
saat ini banyak kalangan masyarakat yang memakai barang-barang dari porselen.
Hal ini tentunya tidak lagi memenuhi
syarat barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah yakni dalam hal barang yang
hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bagi mereka yang berpenghasilan
tinggi ataupun dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status/kelas sosial.
Selain karena penurunan nilai barang
porselen dimata masyarakat, pembebasan porselen dari PPnBM juga disebabkan oleh
biaya pengawasan pajaknya yang
lebih tinggi daripada penerimaan pajak atas porselen tersebut. Hal ini tentunya jika dilanjutkan, tidak akan
menghasilkan penerimaan pajak yang efektif dan efisien.
Alasan lebih lanjut dari penghapusan
PPnBM atas barang porselen adalah diharapkan dapat mengurangi kecenderungan
masyarakat untuk membeli barang-barang porselen tersebut di luar negeri.
Sebagai contoh, banyak kalangan masyarakat yang rela untuk membeli peralatan
dari porselen tersebut di salah satu negara asalnya, yakni Tiongkok karena dianggap
lebih murah daripada di Indonesia. Kebiasaan tersebut hendaknya dapat dikurangi
sehingga diharapkan dapat mendorong perkembangan
industri pengolahan barang-barang yang terbuat dari porselen terutama bagi
produk lokal yang bisa diproduksi dalam negeri. Selain itu pembebasan ini
diupayakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara keseluruhan.
Pertimbangan dikenakannya PPnBM ini mengacu
kepada fungsi mengatur dari pajak (regulerend) dan fungsi penerimaan
(budgetair). Dalam fungsi mengatur Artinnya PPnBM lebih berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan. Sedangkan dalam
fungsi penerimaan PPnBM ialah salah satusumber penerimaan pemerintah untuk
membiayai pengeluaran yang secara rutin maupun pembangunan secara berkala.
PPnBM memiliki kontribusi
yang cukup besar dalam penerimaan negara. Sehingga kebijakan pelaksanaan dan
pengawasan terhadap objek pajaknya harus dimaksimalkan. Untuk itu, barang-barang yang masih
dikenakan PPnBM merupakan barang-barang yang hanya dikonsumsi oleh kelompok
masyarakat berpenghasilan sangat tinggi dan penerimaan pajaknya cukup efektif
karena relatif mudah dilakukan pengawasan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Pajak Penjualan atas
Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah
yang dilakukan oleh produsen untuk menghasilkan atau
mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kementerian Keuangan menghapus penerapan Pajak Penjualan
Barang Mewah untuk kelompok barang tertentu yang sudah tidak lagi dianggap
mewah karena perkembangan zaman. Salah satunya yakni Porselen.
Porselen telah dibebaskan dari pengenaan
PPnBM karena keberadaannya saat ini telah sulit disebut dengan barang mewah. Menjamurnya
peralatan-peralatan dari porselen di tengah masyarakat seperti peralatan
laboratorium, ubin, dan lain sebagainya menyebabkan nilai barang tersebut akan
mengalami penurunan karena semakin banyak jenis dan semakin banyak pula yang
memakainya. Alasan lainnya yakni karena biaya pengawasan pajaknya yang lebih
tinggi daripada penerimaan pajak atas porselen tersebut.
4.2 Saran
Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) memiliki kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan Negara.
Untuk itu, diharapkan pemerintah dapat memaksimalkan pelaksanaan dan pengawasan
terhadap objek PPnBM. Selain itu, diperlukan juga upaya-upaya pengembangan dan
inovasi yang berkelanjutan dalam rangka menghasilkan penerimaan pajak yang
efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Aby.Sekilas tentang PPN &
PPnBM. 11 Februari 2015.
http://fauziatan.blogspot.com/2015/02/sekilas-tentang-ppn-dan-ppn-bm.html (Diakses pada Sabtu,19 Oktober 2019 pukul 23.01)
Online Pajak.Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. 5 Desember 2016
https://www.online-pajak.com/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm (Diakses pada Sabtu,19 Oktober 2019 pukul 23.01)
Wikipedia.Porselen. 21 Agustus
2019.
https://id.wikipedia.org/wiki/Porselen (Diakses pada Minggu, 20 Oktober 2019 pukul 23.07)
Wikipedia.Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 25
November 2018.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_Penjualan_Atas_Barang_Mewah (Diakses pada Senin, 21 Oktober 2019 pukul 11.59)
Elsa, Valentina Sari. Penghapusan Pajak Barang Mewah mulai berlaku 9 Juli 2015. 16 Juli
2015.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150616174404-78-60384/penghapusan-pajak-barang-mewah-berlaku-9-juli-2015. (Diakses pada Senin, 21
Oktober 2019 pukul 12.53)
Tempo.co.Inilah
Barang yang tidak dikenai Pajak Barang Mewah. 11 Juni 2015. https://bisnis.tempo.co/read/674237/inilah-barang-yang-tidak-dikenai-pajak-barang-mewah. (Diakses pada Senin, 21 Oktober 2019 pukul 12.53)
Turunan Ilmu.PORSELIN (Porselen)
5 Desember 2010.
http://turunanilmu.blogspot.com/2010/12/porselin-porselen.html.(Diakses pada Senin, 21 Oktober 2019 pukul 17.57)
Cermati.com.Pajak Barang Mewah, Hal-Hal yang mesti Anda Ketahui. 5 Januari 2016
https://www.cermati.com/artikel/pajak-barang-mewah-hal-hal-yang-mesti-anda-ketahui. (Diakses pada Selasa, 22
Oktober 2019 pukul 08.29)
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1.1
No comments:
Post a Comment