WELCOME TO MY SIMPLE BLOG, MAY USEFUL FOR US

Saturday, August 21, 2021

MAKALAH "Pembebasan Porselen dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)"

 BAB I

LATAR BELAKANG

          Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah nomor 42 tahun 2009, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dilakukan untuk mengurangi dampak regresivitas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Regresivitas ini mengandung pengertian bahwa semakin tinggi kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul dan sebaliknya.

         Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak tahun 2019 meningkat sebesar 3,74 % dibandingkan dengan periode tahun 2018, sebagian besar disumbangkan oleh PPh Non Migas sebesar Rp 346,16 triliun dan PPN & PPnBM sebesar Rp 212,32 triliun. Dari realisasi tersebut dapat disimpulkan bahwa sektor PPN & PPnBM memiliki kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan perpajakan. Sehingga diperlukan adanya pengawasan administrasi yang optimal guna mengamankan penerimaan negara.

         Objek PPnBM adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Anggapan masyarakat mengenai kemewahan ini dapat berubah dalam setiap zaman. Perkembangan zaman inilah yang menyebabkan pemerintah mengambil sikap dengan mengeluarkan beberapa barang yang sudah dianggap tidak mewah lagi bagi masyarakat melalui salah satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun 2015. Salah satu barang yang dikeluarkan dari daftar Barang Kena Pajak (BKP) mewah adalah porselen. Dalam pembahasan tulisan ini, dapat kita lihat alasan lebih lanjut mengapa barang porselen yang dahulunya dikategorikan sebagai barang mewah, kini telah dikeluarkan dari daftar barang mewah.

 

BAB II

FAKTA EMPIRIS

 

2.1     Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atau seringkali disebut Pajak Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.

a.    Dasar Hukum

Dasar hukum PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

b.    Prinsip dan Pertimbangan Pemungutan

Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan yakni agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi, untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, sebagai perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, mengamankan penerimanaan Negara.

c.    Barang Kena Pajak Mewah

Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai pasal 5 ayat 1, barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial

 

 

 

 

Gambar 2.1 Contoh BKP mewah.

Sumber:https://www.finansialku.com/

d.    Tarif

Menurut pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

e.     Pelaporan

Untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

2.2     Kebijakan Penghapusan Beberapa BKP Mewah

Pada tanggal 9 Juli tahun 2015, Pemerintah telah merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang mewah dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.010/2015 perubahan PMK 106/PMK.011/2015. Dalam peraturan tersebut, disebutkan peraturan pembebasan 33 objek barang mewah dari PPnBM berlaku setelah 30 hari peraturan tersebut diundangkan. Kelompok barang yang dibebaskan dari PPnBM antara lain sebagai berikut.

§  Alat elektronik, berupa : Kulkas, water heater, AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer, dan microwave.

§  Alat olahraga, berupa : Alat pancing, alat golf, alat selam, dan alat surfing.

§  Alat musik, berupa : Piano dan alat musik elektrik.

§  Branded goods, berupa : Wewangian, aksesoris, saddlery, harness, tas, logam mulia, pakaian,dan arloji.

§  Peralatan rumah dan kantor, berupa : Permadani, mebel, kaca, kristal, kursi, kasur, lampu, porselen, dan ubin

2.3     Porselen

Salah satu barang yang dikeluarkan dari daftar Barang Kena Pajak (BKP) mewah menurut PMK Nomor 206/PMK.010/2015 perubahan PMK 106/PMK.011/2015 dalam kategori peralatan rumah dan kantor adalah porselen. Menurut PMK Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Daftar Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah huruf j disebutkan bahwa Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik.

§  Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacam itu dari keramik dengan nilai impor atau harga jual Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih per unit.  (Nomor HS ex 6910.10.00.00 dan ex 6910.90.00.00).

§  Patung dan barang keramik ornamental lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih per unit. (Nomor HS ex 6913.10.90.00 dan ex 6913.90.90.00).

Menurut wikipedia Porselen adalah bahan keramik yang dibuat dengan pemanasan. Porselen pada umumnya terbuat dari kaolin yang kemudian ditanur dengan suhu antara 1200 dan 1400 °C (2190 dan 2550 °F).

Porselen mula-mula berkembang di Tiongkok dan akhirnya muncul di beberapa tempat sekitar 2.000 dan 1.200 tahun yang lalu, perlahan-lahan menyebar ke negara negara Asia Timur lainnya, Eropa dan kemudian di seluruh dunia.

 

 

 

 

            (a)                                            (b)                                               (c)

Gambar 2.2 Contoh (a), (b), (c) model-model porselen.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Porselen

Porselen biasanya sudah dianggap sebagai jenis tembikar yang paling sering dipakai karena keindahan, ketahanan, dan warna putihnya. Porselen menggabungkan glasir dan cat dengan baik, serta sangat mudah untuk dibentuk. Hal ini memungkinkan adanya banyak macam jenis porselen mulai dari vas bunga, hiasan dinding, dekorasi meja, patung, ubin, alat-alat makan seperti piring, mangkuk, gelas, dan lain sebagainya. Porselen juga memiliki banyak kegunaan dalam teknologi dan industri.

Selain kaya akan keunikan, porselen juga memiliki kelebihan lainnya yakni memiliki tampilan yang cerah dan bersih sehingga memberikan kesan yang lebih enak dan nyaman, bersifat tahan lama karena dalam proses pembuatannya seperti percetakan dan pembakaran menyebabkan pengurangan kadar air yang ada di dalamnya sehingga menyebabkan porselin mempunyai sifat yang awet.

Namun disamping itu, ternyata porselen memiliki beberapa kekurangan, diantaranya mudah pecah, berat, dan mudah berpolusi karena permukaan porselin mudah menangkap air, sehingga pada kondisi lingkungan yang berpolusi mudah untuk terbentuk lapisan konduktif di permukaannya.

BAB III

PEMBAHASAN

 

Konsep kemewahan dalam suatu masyarakat ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Karena pada dasarnya masyarakat mendefinisikan kemewahan berdasarkan kepentingan masing-masing, mulai dari kebanggaan, kesenangan emosional, nilai suatu barang, jumlah barang tersebut, jumlah penggunanya dan lain sebagainya. Namun, anggapan masyarakat mengenai kemewahan ini dapat berubah dalam setiap zaman. Hal ini, disebabkan karena semakin pesatnya dunia global sehingga teknologi semakin berkembang. Barang yang dahulunya dianggap mewah oleh masyarakat, bisa saja saat ini sudah sangat menjamur di lingkungan masyarakat. Akibatnya mudah saja untuk memiliki barang tersebut. Sehingga definisi kemewahan dalam barang tersebut pun hilang dengan sendirinya.

Salah satu barang yang kini sudah tidak lagi dianggap mewah adalah porselen. Porselen merupakan salah satu bentuk dari keramik. Dahulunya porselen memiliki nilai yang sangat tinggi di mata masyarakat. Porselen memiliki keunikan dan keindahan tertentu. Hal inilah yang membuat porselen banyak diburu oleh masyarakat untuk dijadikan sebagai salah satu perabot rumah tangga mereka. Banyak kegunaan dari porselen itu sendiri, mulai dari sebagai hiasan dalam segi keindahan baik fisik maupun emosional, sebagai perabotan yang kaya akan manfaat tertentu, dan lain sebagainya.

Contoh konkret penggunaan porselen pada zaman dahulu yakni digunakan sebagai peralatan makan dan minum. Kegiatan makan dan minum tidak hanya berbicara tentang rasa. Penyajian pada saat makan menjadi sesuatu hal yang memiliki daya pikat tersendiri. Dahulunya bagi sebagian besar orang, peralatan makan sangat diperhatikan bentuk dan estetikanya. Seringkali, masyarakat mendesain perabotnya dengan suatu bentuk tertentu yang menggambarkan makna tertentu. Tidak terkecuali peralatan makan dari bahan porselen. Peralatan dari porselen ini menampilkan desain yang unik dan warna yang apik sehingga menambah estetika saat berkumpul di meja makan. Namun, karena harganya yang relatif mahal, membuatnya menjadi barang yang mewah bagi sebagian besar masyarakat lainnya. Hal ini dikarenakan kemampuan membayar (ability to pay) setiap masyarakat berbeda-beda. Sehingga, bagi mereka yang berpenghasilan rendah harus menempuh berbagai cara untuk memperoleh barang mewah tersebut.

 

(a)                                      (b)                                          (c)

Gambar 3.1 Contoh (a), (b), (c) peralatan makan dari porselen.

Sumber : https://www.pngdownload.id

Zaman telah berganti, teknologi semakin berkembang. Begitu banyak perkembangan dan inovasi-inovasi dalam berbagai bidang. Tidak terkecuali perkembangan barang-barang mewah. Kini, keindahan dan keunikan porselen pun tidak lagi menjadi daya tarik sebagian besar masyarakat. Mungkin masih ada masyarakat yang masih tertarik dengan barang tersebut dan menjadikannya sebagai koleksi barang antik, namun frekuensinya tentunya sangat sedikit. Kebanyakan masyarakat pada umumnya telah beralih pandangan atau anggapan kemewahannya ke barang-barang yang mereka anggap mewah saat ini.

Dikeluarkannya porselen dari daftar barang mewah yang kena pajak tentunya menimbulkan suatu pertanyaan tersendiri. Apabila diamati keberadaanya, memang saat ini peralatan-peralatan yang terbuat dari porselen sudah cukup banyak dan menjamur di tengah masyarakat. Meskipun yang beredar kini, tidak memiliki nilai keunikan dan keindahan seperti pada masanya dahulu. Sehingga, masyarakat masa kini menganggap peralatan yang terbuat dari porselen tersebut adalah peralatan biasa yang tidak lagi memiliki nilai tinggi dan menarik perhatian mereka.





Contohnya adalah peralatan-peralatan laboratorium yang terbuat dari porselen seperti cawan, krus, mortar, dan lain sebagainya. Peralatan ini tentu sangat menjamur di dunia pendidikan, khususnya yang berhubungan dengan praktikum. Dalam hal ini, tentunya tidak ada seorangpun yang menganggap peralatan tersebut merupakan barang yang mewah. Hal ini dikarenakan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh barang tersebut di toko-toko terdekat seperti apotik atau toko peralatan laboratorium lainnya.

 

Gambar 3.2 dari kiri ke kanan : cawan, krus, dan mortar porselen.

Sumber : https://www.tokopedia.com

Dengan semakin menjamurnya barang-barang yang terbuat dari porselen di kalangan masyarakat, membuat harga peralatan tersebut menjadi terjangkau dikantong semua kalangan masyarakat, baik bagi mereka yang berpenghasilan rendah maupun yang berpenghasilan tinggi. Akibatnya, saat ini banyak kalangan masyarakat yang memakai barang-barang dari porselen.

Hal ini tentunya tidak lagi memenuhi syarat barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah yakni dalam hal barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bagi mereka yang berpenghasilan tinggi ataupun dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status/kelas sosial.

Selain karena penurunan nilai barang porselen dimata masyarakat, pembebasan porselen dari PPnBM juga disebabkan oleh biaya pengawasan pajaknya yang lebih tinggi daripada penerimaan pajak atas porselen tersebut.  Hal ini tentunya jika dilanjutkan, tidak akan menghasilkan penerimaan pajak yang efektif dan efisien.

Alasan lebih lanjut dari penghapusan PPnBM atas barang porselen adalah diharapkan dapat mengurangi kecenderungan masyarakat untuk membeli barang-barang porselen tersebut di luar negeri. Sebagai contoh, banyak kalangan masyarakat yang rela untuk membeli peralatan dari porselen tersebut di salah satu negara asalnya, yakni Tiongkok karena dianggap lebih murah daripada di Indonesia. Kebiasaan tersebut hendaknya dapat dikurangi sehingga diharapkan dapat mendorong perkembangan industri pengolahan barang-barang yang terbuat dari porselen terutama bagi produk lokal yang bisa diproduksi dalam negeri. Selain itu pembebasan ini diupayakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara keseluruhan.

Pertimbangan dikenakannya PPnBM ini mengacu kepada fungsi mengatur dari pajak (regulerend) dan fungsi penerimaan (budgetair). Dalam fungsi mengatur Artinnya PPnBM lebih berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan. Sedangkan dalam fungsi penerimaan PPnBM ialah salah satusumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang secara rutin maupun pembangunan secara berkala.  

PPnBM memiliki kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan negara. Sehingga kebijakan pelaksanaan dan pengawasan terhadap objek pajaknya harus dimaksimalkan. Untuk itu, barang-barang yang masih dikenakan PPnBM merupakan barang-barang yang hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi dan penerimaan pajaknya cukup efektif karena relatif mudah dilakukan pengawasan.

 

 


 

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

 

4.1   Kesimpulan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Kementerian Keuangan menghapus penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah untuk kelompok barang tertentu yang sudah tidak lagi dianggap mewah karena perkembangan zaman. Salah satunya yakni Porselen.

Porselen telah dibebaskan dari pengenaan PPnBM karena keberadaannya saat ini telah sulit disebut dengan barang mewah. Menjamurnya peralatan-peralatan dari porselen di tengah masyarakat seperti peralatan laboratorium, ubin, dan lain sebagainya menyebabkan nilai barang tersebut akan mengalami penurunan karena semakin banyak jenis dan semakin banyak pula yang memakainya. Alasan lainnya yakni karena biaya pengawasan pajaknya yang lebih tinggi daripada penerimaan pajak atas porselen tersebut.

 

4.2   Saran

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memiliki kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan Negara. Untuk itu, diharapkan pemerintah dapat memaksimalkan pelaksanaan dan pengawasan terhadap objek PPnBM. Selain itu, diperlukan juga upaya-upaya pengembangan dan inovasi yang berkelanjutan dalam rangka menghasilkan penerimaan pajak yang efektif dan efisien.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aby.Sekilas tentang PPN & PPnBM. 11 Februari 2015.

http://fauziatan.blogspot.com/2015/02/sekilas-tentang-ppn-dan-ppn-bm.html (Diakses pada Sabtu,19 Oktober 2019 pukul 23.01)

Online Pajak.Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 5 Desember 2016

https://www.online-pajak.com/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm (Diakses pada Sabtu,19 Oktober 2019 pukul 23.01)

Wikipedia.Porselen. 21 Agustus 2019.

https://id.wikipedia.org/wiki/Porselen (Diakses pada Minggu, 20 Oktober 2019 pukul 23.07)

Wikipedia.Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 25 November 2018.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_Penjualan_Atas_Barang_Mewah (Diakses pada Senin, 21 Oktober 2019 pukul 11.59)

Elsa, Valentina Sari. Penghapusan Pajak Barang Mewah mulai berlaku 9 Juli 2015. 16 Juli 2015.

      https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150616174404-78-60384/penghapusan-pajak-barang-mewah-berlaku-9-juli-2015. (Diakses pada Senin, 21 Oktober 2019 pukul 12.53)

Tempo.co.Inilah Barang yang tidak dikenai Pajak Barang Mewah. 11 Juni 2015. https://bisnis.tempo.co/read/674237/inilah-barang-yang-tidak-dikenai-pajak-barang-mewah. (Diakses pada Senin, 21 Oktober 2019 pukul 12.53)

Turunan Ilmu.PORSELIN (Porselen) 5 Desember 2010.

http://turunanilmu.blogspot.com/2010/12/porselin-porselen.html.(Diakses pada Senin, 21 Oktober 2019 pukul 17.57)

Cermati.com.Pajak Barang Mewah, Hal-Hal yang mesti Anda Ketahui. 5 Januari 2016

https://www.cermati.com/artikel/pajak-barang-mewah-hal-hal-yang-mesti-anda-ketahui. (Diakses pada Selasa, 22 Oktober 2019 pukul 08.29)

DAFTAR LAMPIRAN












Lampiran 1.1

 

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment