§ Dalam kontrak ini biasanya mereka
juga cantumkan bagaimana
cara,sistem atau klausul
pembayarannya.
§ Di samping sistem
pembayaran, sistem
pembiayaannya pun akan sangat
berpengaruh terhadap kelancaran perdagangan internasional.
§ Karena itu pula dapat dinyatakan bahwa perdagangan Internasional akan lebih berjalan lancar dengan tersedianya fasilitas pembiayaan (kredit) bagi jual-beli barang dalam perdagangan internasional.
§ Bank memainkan peran penting yang dapat menjembatani kedua kepentingan
yang berbeda antara penjual dan
pembeli. Dalam hal ini Bank memberi jaminan kelaikan kredit sebagai jaminan
untuk transaski jual beli barang
tersebut.
Bentuk-bentuk Pembiayaan Perdagangan Internasional
§ Disebutkan di atas bahwa Bank telah mengembangkan berbagai sistem
pembiayaan dalam perdagangan
internasional. Di antara berbagai sistem yang cukup banyak tersebut,
berikut adalah sistem-sistem yang umum digunakan:
1. Kredit berdokumen (Documentary Credit);
2. Kredit komersial jangka
pendek, menengah dan panjang (Short, Medium and Long term commercial credit);
3. Bentuk-bentuk pembiayaan khusus (Particular financing techniques), terutama:
(i) factoring internasional (Intenasional
factoring); (ii) Forfaiting; dan (iii) Leasing internasional (International
leasing).
4. Jaminan Bank (Bank Guarantee atau Auotonomous Guarantee)
Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
§ Namun dengan lahirnya sistem kredit berdokumen (documentary credits),
yang juga dikenal dengan
Letters of Credit (L/C),
§ Pengadilan Inggris memandang L/C sebagai “the life blood of international
commerce.”
§ Peran tersebut adalah:
1)
memudahkan pelunasan pembayaran transaksi
ekspor;
2)
mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar
barang impor;
3)
menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
§ L/C tampak sebagai
suatu instrumen yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan lalu lintas
pembiayaan dalam transaksi dagang internasional.
§ L/C kemudian menjadi lebih banyak disukai oleh para pihak, khususnya
penjual dan pembeli dalam bertransaksi dagang secara lintas batas. Alasan utama para pedagang
menyukai sistem ini, adalah karena adanya unsur janji bayar yang ada pada sistem ini.
§ Ramlan Ginting menggambarkan sebagai berikut: “Penerima yang menjual
barang kepada pemohon merasa aman dibayar dengan cara L/C karena adanya janji pembayaran dari bank penerbit
kepadanya. Sebaliknya, pemohon
juga merasa aman membeli barang dengan cara L/C karena
akan menerima dokumen-dokumen yang dikehendakinya sebab pemenuhannya merupakan
syarat pembayaran langsung.”
Batasan Definisi
§
Hans van Houtte mendefinisikan kredit berdokumen ini sebagai berikut:
"... an arrangement in which the bank, acting for and on behalf of the buyer (customer), ndertakes to pay the seller (beneficiary) a sum of money or to
accept a bill of exchange drawn by
the seller, or to authorize another bank to do so on presentation by the
seller of specified document and on condition that all other credit terms are
met."
§ Amir M.S. menggambarkan L/C sebagai berikut:
"L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank
devisa atas permintaan importir nasabah
bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negara yang menjadi relasi dari importir
tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wewel (surat
perintah untuk melunasi utang) atas importir
bersangkutan untuk sejumlah
uang yang disebut
dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin
untuk megnakseptir atau menghonorir
wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu."
Hubungan Hukum antara Para
Pihak dalam Transaksi L/C
Pada umumnya,
para pihak yang terlibat dalam pembukaan transaksi
L/C adalah:
1)
Applicant (buyer atau pembeli): adalah pihak yang meminta kepada
sebuah bank untuk membuka L/C atas namanya (sebagai
pembeli).
2)
Penerima (Beneficiary) adalah
pihak yang disebutkan dalam L/C (sebagai
penjual).
3)
Bank penerbit (Opening Bank atau issuing bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkan L/C (Bank pembeli).
4)
Bank penerus atau Advising Bank adalah Bank yang meneruskan
L/C yang diterima
dari opening bank kepada beneficiary
(bisa Bank
penjual).
Hubungan Hukum yang timbul
1) nasabah dengan bank
2) Bank penerbit dan penerima
3) Bank penerbit dan penerus
4) Penerima dan bank penerus
5) Bank penerbit dan bank
pengkonfirmasi
1.
aplikasi
2.
pembukaan
No comments:
Post a Comment