1. Sebutkan
produk-produk hukum dasar penagihan pajak.
Produk-produk hukum dasar penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM,
serta bunga penagihan adalah Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Sedangkan
produk-produk hukum dasar penagihan pajak untuk PBB adalah Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, Surat Ketetapan, Surat Tagihan Pajak.
2. Apakah Surat
Paksa dapat diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran? Jelaskan.
Surat Paksa adalah surat perintah
membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak. Salah satu syarat penerbitan Surat
Paksa adalah Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal
jatuh tempo pembayaran dan kepadanya
telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang
sejenis.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Surat Paksa tidak dapat diterbitkan tanpa didahului penerbitan Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain sejenis. Namun, apabila terhadap Wajib Pajak tidak pernah diberikan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis namun langsung diterbitkan dan diberikan Surat Paksa, maka secara yuridis Surat Paksa tersebut dianggap tidak ada. Sehingga atas hal tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak.